Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pemenang Proyek, Kadishub Siak Terjaring OTT Unit Tipidkor Polres Siak

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Terpencil Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut berlangsung pada Jum’at, 10 Juli 2026, di sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pejabat berinisial JDI alias ANG (52) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini bermula ketika AS, Direktur CV Shift of Marine selaku pemenang tender pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp;165 juta.

Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp;25 juta. Setelah dana proyek berhasil dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka terkait permintaan tersebut.

Karena merasa berada dalam posisi tertekan, korban akhirnya hanya menyerahkan uang sebesar Rp;15 juta di kediaman tersangka. Penyidik menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan kewenangan tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki peran penting dalam proses administrasi dan pencairan anggaran proyek.

Korban mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam percakapan WhatsApp korban dengan suaminya ditemukan adanya keluhan dan keberatan karena uang yang diminta akan berdampak terhadap operasional kapal yang menjadi objek kontrak pekerjaan. Bahkan, apabila permintaan sebesar Rp;25 juta dipenuhi, kegiatan operasional kapal diperkirakan tidak dapat terlaksana sekitar 7 kali pelayaran dari total 77 kali pelayaran sesuai kontrak.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka aktif memantau proses pencairan dana proyek, mulai dari kelengkapan administrasi, mengarahkan korban melakukan pencairan di bank, hingga memastikan kepada pihak bank bahwa dana telah dicairkan.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

Berawal dari Informasi Masyarakat Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., MH. mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang kepada salah seorang kepala dinas di Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr.Raja Kosmos P.,S.H., M.H., memerintahkan Tim Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak korban berada di Bank Riau Kepri.

Usai penyerahan uang, tim menemukan korban berada di sebuah restoran di Kota Siak. Saat dimintai keterangan, korban mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp;15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Dalam proses konfrontasi antara korban dan tersangka, tersangka disebut mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti Diamankan Dalam OTT tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :

>Uang tunai Rp;15.000.000 yang diduga hasil pemerasan.

>Uang tunai Rp;50.000.000.

>Satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

>Satu tas ransel warna hitam.

>Satu unit iPhone 15 Pro Max.

>Satu unit telepon genggam Oppo.

Tersangka Ditahan

Penyidik telah menetapkan JDI alias ANG sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan sejak Minggu, 12 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Kasat Reskrim Polres Siak

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru