GOR TENGKU PANGERAN DISOROT TAJAM, GNPK-RI PELALAWAN DESAK AUDIT FISIK TOTAL: JANGAN BIARKAN ASET RAKYAT HILANG DITELAN WAKTU!

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Gedung Olahraga (GOR) Tengku Pangeran, salah satu fasilitas strategis milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dibangun menggunakan anggaran negara dan seharusnya menjadi pusat pembinaan olahraga serta ruang publik bagi masyarakat. Rabu (22/07/2026)

Namun, di balik megahnya bangunan, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana aset dan fasilitas olahraga yang berada di dalam kawasan tersebut dikelola, dipelihara, diamankan, serta dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik.

Pimpinan Daerah Gerakan Nasionalis Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan, Abdul Murat, mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak bersikap pasif dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kondisi aset di GOR Tengku Pangeran.

Menurut Abdul Murat, seluruh barang dan fasilitas yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari kekayaan daerah yang pada hakikatnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

«”Kami mempertanyakan apakah seluruh peralatan dan aset olahraga yang pernah diadakan masih lengkap dan berada di GOR Tengku Pangeran. Jika ada aset yang tidak ditemukan, rusak, berpindah tempat, atau tidak sesuai dengan daftar inventaris, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai hanya tercatat lengkap di atas kertas, tetapi kondisi fisiknya tidak diketahui,” ujar Abdul Murat kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.»

Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara data inventaris dengan kondisi fisik di lapangan, maka pemerintah wajib melakukan penelusuran secara serius untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

GNPK-RI Pelalawan mendesak Inspektorat Kabupaten Pelalawan segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta tidak menunggu polemik berkembang menjadi bola liar, tetapi melakukan langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Pemeriksaan, menurut GNPK-RI, harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

«”Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya bergerak ketika persoalan sudah viral. Kalau ada laporan atau informasi awal mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan aset daerah, silakan lakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak ada masalah, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi,” tegas Abdul Murat.»

AUDIT JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

GNPK-RI Pelalawan menilai pemeriksaan aset tidak cukup hanya dengan mencocokkan dokumen administrasi. Audit fisik harus dilakukan dengan memeriksa langsung keberadaan barang di lapangan, mencocokkan nomor register, kondisi barang, lokasi penyimpanan, status pemanfaatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup dokumen pengadaan, nilai aset, sumber anggaran, biaya pemeliharaan, serta riwayat penggunaan dan pemindahan barang apabila memang pernah dilakukan.

«”Audit fisik harus benar-benar turun ke lapangan. Satu per satu aset yang tercatat harus dicocokkan dengan kondisi nyata. Jangan sampai dokumen mengatakan ada, tetapi ketika dicari secara fisik barangnya tidak ditemukan. Jika ada selisih, harus dijelaskan secara terang,” katanya.»

Menurutnya, apabila seluruh aset masih lengkap dan sesuai dengan daftar inventaris, hasil pemeriksaan tersebut justru akan menjadi bukti positif bagi pemerintah dan pengelola GOR.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat berwenang harus menelusuri penyebabnya berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

GNPK-RI Pelalawan juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi publik mengenai pengelolaan aset daerah.

Namun demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat langsung dianggap bersalah hanya karena muncul dugaan atau sorotan publik.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi fitnah dan spekulasi.

Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, ketentuan yang relevan antara lain Dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia umumnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga:  MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA BRIGADIR AHMAD SAFI'I ATAS KENAIKAN PANGKATNYA

Ancaman hukuman penjara bagi pelaku korupsi berkisar antara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda mulai dari Rp;50 juta hingga Rp;1 miliar. Besaran sanksi ini bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar.

Adapun ancaman pidana untuk tindak pidana korupsi berbeda-beda sesuai pasal dan unsur perbuatannya. Untuk perkara tertentu, pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, serta pidana denda, sedangkan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan penting :

ancaman pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan kehilangan atau ketidaksesuaian aset. Harus ada proses pemeriksaan dan pembuktian untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, kerugian negara, atau tindak pidana.

DAMPAK SOSIAL: JANGAN BIARKAN ASET PUBLIK KEHILANGAN FUNGSI

Pengelolaan aset GOR yang tidak optimal berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila fasilitas publik tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

GOR yang seharusnya menjadi tempat latihan atlet, pembinaan generasi muda, kegiatan olahraga masyarakat, dan berbagai aktivitas positif dapat kehilangan fungsi sosialnya apabila fasilitas tidak dirawat atau tidak dikelola dengan baik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat merugikan masyarakat, khususnya generasi muda dan para atlet yang membutuhkan sarana latihan yang layak.

Karena itu, persoalan pengelolaan aset GOR bukan semata-mata mengenai barang milik daerah. Ini juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak dan manfaat pembangunan yang maksimal.

DAMPAK LINGKUNGAN JUGA TAK BOLEH DIABAIKAN

Selain aspek aset dan sosial, pengelolaan kawasan GOR juga harus memperhatikan aspek lingkungan.

Pemeliharaan bangunan dan fasilitas publik yang tidak dilakukan secara berkala dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penumpukan sampah, buruknya drainase, genangan air, kerusakan sanitasi, hingga potensi munculnya lingkungan yang tidak sehat apabila tidak dikelola secara baik.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan GOR tidak hanya berorientasi pada bangunan fisik, tetapi juga memperhatikan kebersihan, pengelolaan sampah, sanitasi, drainase, ruang terbuka, dan keberlanjutan lingkungan di sekitar kawasan.

Jika terdapat kegiatan pembangunan atau pemeliharaan yang berdampak terhadap lingkungan, seluruh prosesnya juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

TRANSPARANSI JANGAN HANYA JADI SLOGAN

GNPK-RI Kabupaten Pelalawan meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuka informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan aset daerah, pengadaan barang, pemeliharaan, dan penggunaan fasilitas publik.

Abdul Murat menegaskan, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai kondisi aset yang dibeli menggunakan uang rakyat.

«”Kalau memang semua aset lengkap, tunjukkan dan buktikan. Kalau semuanya sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Aset daerah bukan milik pribadi pejabat atau pengelola, melainkan kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.»

GNPK-RI juga mendorong agar hasil pemeriksaan atau audit dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi publik.

BOLA PANAS KINI ADA DI TANGAN PEMERINTAH DAN APARAT

Sorotan terhadap GOR Tengku Pangeran kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menjaga aset publik.

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan data, pemeriksaan, transparansi, dan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan untuk membangun fasilitas publik benar-benar memberikan manfaat.

Karena itu, pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat merespons persoalan ini secara profesional. Jika tidak ada persoalan, buktikan dengan pemeriksaan yang transparan. Jika terdapat kekurangan administrasi, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Jika ditemukan kerugian daerah, pulihkan sesuai ketentuan hukum.

Dan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Sebab, masyarakat Pelalawan berhak mengetahui ke mana arah pengelolaan aset daerah mereka. Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat hanya megah di luar, tetapi kehilangan nilai dan manfaat di dalamnya.

Penulis Berita : Jono.Ms

Redaksi Buserinvestigasi24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, OPD terkait, pengelola GOR Tengku Pangeran, Inspektorat Kabupaten Pelalawan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

HOTMAN PARIS HUTAPEA MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF DENGAN SETULUS HATI KEPADA INSAN PERS: “SEMOGA KEJADIAN INI MENJADI PELAJARAN BAGI KITA SEMUA”
Horor Antrean BBM Jadi Sorotan, Prof. Dr. Sutan Nasomal: Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Stok dan Lindungi Masyarakat
Jeritan Tiga Desa Menggema! Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Bunut Minta Pemerintah Jangan Lagi Tutup Mata
Jalan Poros Sungai Ara–Merbau Hancur, Warga Desak APH dan Pemda Usut Penyebab Kerusakan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Tergerus Tanpa Pertanggungjawaban
Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Soroti Vonis Perkara Korupsi, Minta Presiden RI Evaluasi Kinerja KPK
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Logo Perusahaan Terpampang di Event Berbiaya APBD Rp:200 Juta, Aktivis Desak APH dan Inspektorat Bongkar Total Aliran Dana Bono Fun Run–Ketinting Boat Racing Pelalawan
Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak APH Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait KUR Bank Nagari Secara Menyeluruh dan Profesional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40

GOR TENGKU PANGERAN DISOROT TAJAM, GNPK-RI PELALAWAN DESAK AUDIT FISIK TOTAL: JANGAN BIARKAN ASET RAKYAT HILANG DITELAN WAKTU!

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:33

HOTMAN PARIS HUTAPEA MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF DENGAN SETULUS HATI KEPADA INSAN PERS: “SEMOGA KEJADIAN INI MENJADI PELAJARAN BAGI KITA SEMUA”

Senin, 20 Juli 2026 - 16:36

Horor Antrean BBM Jadi Sorotan, Prof. Dr. Sutan Nasomal: Pemerintah Harus Pastikan Ketersediaan Stok dan Lindungi Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 16:31

Jeritan Tiga Desa Menggema! Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Bunut Minta Pemerintah Jangan Lagi Tutup Mata

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18

Jalan Poros Sungai Ara–Merbau Hancur, Warga Desak APH dan Pemda Usut Penyebab Kerusakan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Tergerus Tanpa Pertanggungjawaban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:10

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:01

Logo Perusahaan Terpampang di Event Berbiaya APBD Rp:200 Juta, Aktivis Desak APH dan Inspektorat Bongkar Total Aliran Dana Bono Fun Run–Ketinting Boat Racing Pelalawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak APH Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait KUR Bank Nagari Secara Menyeluruh dan Profesional

Berita Terbaru