KADINKES AKUI PANGGIL MANAJEMEN RS AMELIA MEDIKA — KELUHAN PELAYANAN DARURAT MENCuat, PUBLIK DESAK EVALUASI JANGAN SEKADAR SEREMONIAL

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RS Amelia Medika, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, H. Asril K., SKM., M.Kes, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen RS Amelia Medika untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat mengenai pelayanan terhadap pasien, khususnya pada malam hari. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami pengalaman serupa saat membawa pasien ke rumah sakit tersebut.

«”Aku udah empat kali malam-malam tidak dilayani. Pasien udah sekarat, makanya sekarang malas ngantar ke Amelia,” ungkap warga tersebut.»

Pernyataan itu merupakan keluhan dari seorang warga dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai kualitas pelayanan RS Amelia Medika. Namun, apabila keluhan serupa benar-benar terjadi berulang kali, tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Sebab, ketika yang dipersoalkan adalah pelayanan kesehatan, khususnya pasien dengan kondisi darurat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepuasan pelanggan. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.

KADINKES: SEMUA LINI PELAYANAN AKAN DIBENAHI

Saat dikonfirmasi mengenai adanya pemanggilan terhadap manajemen RS Amelia Medika, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, H. Asril K., SKM., M.Kes., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan.

«”Sudah kami panggil manajemen Amalia dan akan membenahi semua line pelayanan, dan ini berlaku untuk semua rumah sakit pemerintah maupun swasta,” tegas H. Asril melalui pesan WhatsApp ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Namun, publik tentu tidak cukup hanya dengan mendengar adanya pemanggilan.

Masyarakat berhak mengetahui: apa hasil evaluasinya? Apa yang ditemukan? Apa rekomendasinya? Dan langkah konkret apa yang akan dilakukan setelah pemanggilan tersebut?

Jangan sampai evaluasi berhenti pada ruang rapat, sementara masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama ketika membutuhkan pertolongan medis.

MANAJEMEN RS AMELIA MEDIKA BANTAH PELAYANAN TAK SESUAI SOP

Di sisi lain, manajemen RS Amelia Medika memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Pihak rumah sakit menyatakan bahwa seluruh pelayanan telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit menjelaskan bahwa sistem triase diterapkan untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatan setelah dilakukan pemeriksaan awal.

Manajemen juga menyampaikan bahwa dokter dan tenaga kesehatan tetap bersiaga selama 24 jam.

Selain itu, rumah sakit menyebut memiliki mekanisme pengaduan melalui Tim Penanganan Pengaduan, Tim Kendali Mutu Rumah Sakit, serta komite terkait.

Setiap laporan masyarakat, menurut manajemen, akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan evaluasi internal sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

«”RS Amalia Medika berkomitmen memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, aman, dan sesuai dengan prosedur serta standar pelayanan yang berlaku,” tulis pihak manajemen.»

Klarifikasi tersebut penting untuk disampaikan kepada publik sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

MANAGEMENT DIPANGGIL, PUBLIK MENUNGGU HASILNYA

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah salah seorang pihak rumah sakit mengakui bahwa jajaran manajemen memang telah memenuhi panggilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.

«”Kemarin Bu Direktur, Manager Pelayanan dan Kepala UGD ada dipanggil oleh Pak Kadis, Pak. Cuma hasil pembahasan mereka saya belum dapat info,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).»

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci hasil evaluasi maupun rekomendasi Dinas Kesehatan terhadap manajemen RS Amelia Medika.

Di sinilah publik menunggu ketegasan pemerintah daerah.

Jika memang tidak ditemukan persoalan serius, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka bahwa pelayanan telah dievaluasi dan dinyatakan sesuai standar.

Namun, jika ditemukan adanya kelemahan dalam sistem pelayanan, maka pemerintah harus memastikan ada langkah perbaikan yang nyata dan terukur.

Jangan biarkan keluhan masyarakat hanya menjadi tumpukan pesan WhatsApp yang berakhir tanpa tindak lanjut.

APARAT DAN PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN BARU BERTINDAK

Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih berlaku dan mengatur hak serta kewajiban pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan hingga ketentuan pidana. Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Pelaksanaan UU tersebut antara lain diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelayanan yang tidak memenuhi standar atau terjadi persoalan yang berpotensi mengancam keselamatan pasien, maka pemerintah dan instansi berwenang wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar menunggu viral di media sosial.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pemberitaan mengenai keluhan pelayanan tidak otomatis berarti rumah sakit telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK: KRITIS BOLEH, MEMVONIS JANGAN

Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Wartawan juga diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, kritik dalam pemberitaan ini diarahkan kepada perlunya transparansi evaluasi dan pengawasan pelayanan kesehatan, bukan untuk menjatuhkan atau menghakimi pihak rumah sakit.

Apabila pihak RS Amelia Medika, Dinas Kesehatan, maupun pihak terkait memiliki data atau informasi tambahan, media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

DAMPAK SOSIAL: KEPERCAYAAN PUBLIK BISA TERGERUS

Keluhan pelayanan kesehatan, apabila tidak segera ditangani secara transparan, berpotensi menimbulkan dampak sosial.

Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan. Warga mungkin memilih mencari pertolongan ke tempat lain, menunda pemeriksaan, atau bahkan melakukan tindakan berdasarkan informasi yang belum tentu benar.

Lebih jauh, munculnya persepsi bahwa pelayanan kesehatan lambat atau tidak responsif dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kepercayaan publik adalah modal utama pelayanan kesehatan. Sekali kepercayaan runtuh, mengembalikannya tidak cukup dengan pernyataan—harus dibuktikan dengan pelayanan yang nyata.

DAMPAK LINGKUNGAN: JANGAN DIABAIKAN DALAM EVALUASI

Selain aspek pelayanan medis, pengelolaan rumah sakit juga memiliki dimensi lingkungan yang tidak boleh diabaikan.

Fasilitas kesehatan menghasilkan limbah medis dan nonmedis yang harus dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus pada kecepatan pelayanan, tetapi juga memastikan pengelolaan limbah medis, kebersihan lingkungan rumah sakit, sanitasi, serta keselamatan lingkungan sekitar berjalan sesuai standar.

Dengan demikian, evaluasi terhadap fasilitas kesehatan idealnya dilakukan secara menyeluruh: mutu pelayanan, keselamatan pasien, kompetensi dan kesiapsiagaan tenaga kesehatan, sistem pengaduan, hingga aspek kesehatan lingkungan.

PUBLIK MENUNGGU: APA HASIL PEMANGGILAN DINAS KESEHATAN?

Kini pertanyaan publik sederhana tetapi sangat penting:

Apa hasil pertemuan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dengan manajemen RS Amelia Medika?

Apakah ditemukan kelemahan dalam sistem pelayanan?

Apakah ada rekomendasi perbaikan?

Apakah pelayanan UGD akan dievaluasi kembali?

Apakah sistem triase telah berjalan secara optimal?

Dan yang paling penting, apakah ada mekanisme pengawasan yang memastikan keluhan serupa tidak kembali terjadi?

Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan diharapkan tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata. Jika evaluasi memang dilakukan demi keselamatan masyarakat, maka hasilnya harus menghasilkan perbaikan konkret.

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika keluhan warga terbukti tidak sesuai fakta, sampaikan secara terbuka.

Jika terdapat kekurangan, perbaiki secara terbuka.

Jika ada pelanggaran hukum yang terbukti, proses sesuai hukum.

Sebab dalam urusan pelayanan kesehatan, jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan berubah menjadi tragedi.

Media BuserInvestigasi24.com akan terus memantau perkembangan hasil evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar
Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak
Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:11

Prof. Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal Senilai Rp;18,04 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Berita Terbaru