Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | ROHUL | Buserinvestigasi24.com

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. (Jono.Ms)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!
APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Ajak Publik Bersikap Objektif soal Penurunan APBD Siak: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan
SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!
Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:33

APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28

SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:18

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10

PROF. DR. SUTAN NASOMAL APRESIASI ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI KUTA BAHARU: MOMENTUM BERSEJARAH BAGI PENDIDIKAN ACEH SINGKIL

Berita Terbaru