Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko ‎

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎‎PEKANBARU — Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup mengajukan permohonan pengawasan serta perlindungan hukum terkait proses pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya menyangkut rencana pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek berupa rumah toko (ruko) yang berdiri di atas SHM Nomor 3226 (sisa) atas nama Novi Renite Ingawati.

‎Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Novi Renite Ingawati kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 20 Agustus 2026.

‎‎Permohonan itu berkaitan dengan perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN.Pbr yang kemudian berlanjut pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 57/PDT/2025/PT PBR dan tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4498 K/Pdt/2025. Dalam putusan tingkat pertama, klien kuasa hukum disebut dihukum membayar kewajiban sebesar Rp1.230.670.950.

‎Namun, kuasa hukum menyoroti persoalan objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Mereka menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan terkait sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebelumnya ditolak karena selama persidangan majelis hakim disebut tidak pernah meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.

‎Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek tersebut.

‎‎Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat amar putusan yang secara tegas meletakkan sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebagai objek sita eksekusi. Karena itu, mereka meminta agar proses pelaksanaan eksekusi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

‎‎Soroti Proses Konstatering

‎Persoalan lain yang disoroti adalah proses konstatering atau pengukuran objek yang disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026.

‎Menurut kuasa hukum, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama petugas Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kota Pekanbaru serta pihak Pemohon Eksekusi. Kuasa hukum menyatakan pihak Termohon Eksekusi tidak memperoleh pemberitahuan secara patut mengenai kegiatan tersebut.

‎‎Mereka juga mempertanyakan tidak hadirnya pejabat pemerintahan setempat dalam kegiatan tersebut. Atas kondisi itu, kuasa hukum menilai proses tersebut patut diperiksa dari aspek prosedural dan meminta adanya pengawasan agar seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

‎‎Kuasa Hukum Klaim Ruko Merupakan Harta Bersama

‎Dalam surat permohonannya, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa objek ruko tersebut disebut merupakan harta bersama Novi Renite Ingawati dengan mantan suaminya.

‎‎Menurut dokumen tersebut, setelah perceraian pada 2023, pembagian harta bersama terhadap objek ruko itu disebut belum dilakukan. Ruko tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan kliennya.

‎‎Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah meminta pengembalian secara sukarela terhadap SHM dan SHT melalui somasi, namun menurut mereka permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

‎Selain itu, kuasa hukum menyebut telah membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/303/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 3 Juni 2026.

‎Terkait‎ atas meminta Pengawasan dan Perlindungan Hukum

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka meminta agar pelaksanaan putusan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, kepastian hukum, keadilan serta hak-hak pihak yang menjadi Termohon Eksekusi.

‎‎Permohonan tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan agar seluruh proses berjalan profesional, transparan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak.

‎Dalam suratnya, Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup turut menyampaikan tembusan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan serta sejumlah instansi terkait di Provinsi Riau.

‎‎Kuasa hukum berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung asas keadilan.

‎‎Catatan redaksi:

Berbagai keberatan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam surat permohonan. Status dan kebenaran atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi.

(Jono.Ms)

Berita Terkait

Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”
Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27
Mengenal AIPDA Feggi, Sosok WALPRI yang tegas disiplin serta Setia Mendampingi Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin
Malam Ketiga Helat Pelalawan ke-27 Membara! Parade Tari Suguhkan Pesona Budaya Melayu, Dewan Kesenian Angkat Bakat Lokal
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Beban Pajak di Tengah Tekanan Ekonomi: “Jangan Sampai Rakyat Kecil Semakin Terjepit”
Resmi Mendaftar Calon Kades Sungai Buluh, Awaludin Remis Siap Lanjutkan Pembangunan dan Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan
“Membangun Desa Dengan Hati, Melayani Rakyat Dengan Amanah: ‘Ubairillah Sirambe’ Sampaikan Komitmen Untuk Sp5 Desa Harapan Jaya”
ARUNGI SUNGAI KAMPAR – KAPOLRES PELALAWAN JADI AGEN PERLINSOS, SAMBANGI WARGA KUALA TERUSAN SEBERANG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:08

Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:09

Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:00

Mengenal AIPDA Feggi, Sosok WALPRI yang tegas disiplin serta Setia Mendampingi Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:54

Malam Ketiga Helat Pelalawan ke-27 Membara! Parade Tari Suguhkan Pesona Budaya Melayu, Dewan Kesenian Angkat Bakat Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:24

Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Beban Pajak di Tengah Tekanan Ekonomi: “Jangan Sampai Rakyat Kecil Semakin Terjepit”

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21

“Membangun Desa Dengan Hati, Melayani Rakyat Dengan Amanah: ‘Ubairillah Sirambe’ Sampaikan Komitmen Untuk Sp5 Desa Harapan Jaya”

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:52

ARUNGI SUNGAI KAMPAR – KAPOLRES PELALAWAN JADI AGEN PERLINSOS, SAMBANGI WARGA KUALA TERUSAN SEBERANG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:41

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Kompetensi Wartawan Tidak Hanya Melalui UKW, Jalur BNSP Juga Tersedia

Berita Terbaru