PROF. DR. SUTAN NASOMAL SOROTI LEGALITAS PEMOTONGAN KAPAL DI PESISIR BITUNG

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Izin “Salvage” Harus Sesuai dengan Kegiatan di Lapangan

JAKARTA, 23 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu, yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin, melainkan jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen dan aktivitas nyata di lapangan.

«“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Yg

Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan.

KSOP DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Prof. Sutan Nasomal menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki peran penting dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan yang berhubungan dengan kapal dan perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang memiliki ketentuan khusus mengenai penutuhan kapal.

Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling harus menjadi perhatian.

«“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.»

SALVAGE BUKAN OTOMATIS SHIP RECYCLING

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keberadaan izin yang menggunakan istilah salvage tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh besi atau material kapal telah memenuhi ketentuan mengenai penutuhan kapal.

Menurutnya, regulasi salvage merujuk pada PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.

«“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.»

Ia menambahkan, apabila pekerjaan yang dilakukan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

ASPEK LINGKUNGAN TAK BOLEH DIABAIKAN

Selain persoalan perizinan, Prof. Sutan Nasomal menilai pemotongan kapal di atas air juga menimbulkan persoalan lingkungan maritim.

Apabila kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan karat, potongan besi, minyak, residu kapal, atau material lainnya masuk ke laut, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut izin pembongkaran kapal.

Baca Juga:  LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT "NABABAN" SEBAGAI KORLAP

«“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.»

Karena itu, menurutnya, kewenangan KSOP tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila memang dihasilkan limbah yang masuk kategori tersebut.

POLRI DAPAT BERTINDAK JIKA ADA UNSUR PIDANA

Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau kegiatan yang dilakukan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi penegakan hukum.

Dalam kondisi demikian, PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau dugaan masyarakat.

SEPULUH PERTANYAAN UNTUK KSOP BITUNG

Untuk memperoleh kepastian hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:

1. Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?

2. Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?

3. Apakah izin itu merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?

4. Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?

5. Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?

6. Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?

7. Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dipersyaratkan?

8. Bagaimana prosedur mencegah minyak, karat, dan material kapal masuk ke laut?

9. Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?

10. Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

INTI PERSOALAN

Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik tersebut bukan semata-mata ada atau tidaknya izin.

«“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.»

Ia menilai langkah paling objektif adalah meminta salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, dan dokumen penutuhan kapal, kemudian mencocokkannya dengan aktivitas aktual di lapangan.

«“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!
APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Ajak Publik Bersikap Objektif soal Penurunan APBD Siak: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan
SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!
Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:33

APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28

SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:18

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10

PROF. DR. SUTAN NASOMAL APRESIASI ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI KUTA BAHARU: MOMENTUM BERSEJARAH BAGI PENDIDIKAN ACEH SINGKIL

Berita Terbaru