PELALAWAN|PANGKALAN LESUNG|Buserinvestigasi24.com
Komitmen penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan penataan industri kehutanan di Kabupaten Pelalawan kembali dipertanyakan. Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi media di lapangan pada Jum’at (04/09/2026), sebuah aktivitas pengolahan dan penumpukan kayu berskala komersial (Somel/Panglong) dengan titik kordinatπ 0Β°04β²52,739β³ S, 102Β°10β²47,872β³ E terpantau bebas oleh awak media Buserinvestigasi24.com beroperasi dengan bebas di SP5B, Desa Genduang, RT: 02 RW: 01, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.
Mirisnya, bisnis yang mengeruk isi bumi lancang kuning ini diduga kuat melenggang mulus tanpa tersentuh hukum. Keberadaan tumpukan kayu gergajian yang terpapar jelas di pinggir jalan publik ini seolah-olah menjadi simbol lemahnya taring Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait dalam melakukan pengawasan berlapis.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan kontak resmi pemilik usaha yang disebut-sebut warga desa Genduang bernama (“MAS DUL”) tersebut guna konfirmasi lebih lanjut. Namun, diamnya otoritas berwenang menjadi tanda tanya besar: Ada apa dengan penegakan hukum di Pangkalan Lesung? Apakah hukum di daerah ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Menghantam Kelalaian APH: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Kayu!
Keberadaan somel yang bebas beroperasi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen kontrol sosial. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, mulai dari tingkat Polsek, Polres Pelalawan, hingga Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, didesak untuk tidak membiarkan wilayah hukumnya menjadi surga bagi penampung kayu yang tidak jelas asal-usulnya.
Publik berhak curiga, apakah ada pembiaran sistematik ataukah ada oknum yang sengaja memasang badan? Jika sebuah usaha pengolahan kayu primer berani memajang hasil produksinya di ruang publik tanpa dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan dokumen angkutan elektronik (SIPUHH/SKSHH-KO) yang sah, maka ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap wibawa negara.
APH ditantang untuk segera turun ke lapangan, menyegel lokasi, dan memeriksa dokumen legalitas usaha tersebut. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum bisa dibeli dengan koordinasi di bawah meja!
Ancaman Pidana Berat, Denda Miliaran Rupiah Menanti
Setiap pelaku usaha pengolahan kayu yang sengaja menampung, mengolah, atau mengedarkan hasil hutan tanpa dokumen sah tidak bisa bersembunyi dari jerat hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sanksinya sangat mengerikan:
Pasal 83 Ayat (1) Huruf c: Setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Jika usaha ini berskala korporasi atau industri ilegal tanpa izin PBPHH, sanksi denda dan pembongkaran paksa dapat diterapkan secara akumulatif guna memulihkan kerugian negara atas hilangnya potensi iuran hasil hutan.
Dampak Lingkungan yang Menikam Masa Depan
Menjamurnya dugaan somel ilegal secara langsung menjadi motor penggerak utama rusaknya ekosistem hutan di Kabupaten Pelalawan. Untuk menyuplai mesin-mesin gergaji tersebut, pohon-pohon di hutan alam maupun kawasan lindung ditebang secara brutal tanpa reboisasi.
Dampaknya tidak main-main. Kerusakan hutan hulu mengakibatkan hilangnya daerah resapan air, memicu bencana banjir tahunan yang merendam pemukiman, serta mempercepat laju krisis iklim. Selain itu, limbah serbuk kayu dari aktivitas somel yang tidak dikelola melalui Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) berpotensi mencemari aliran parit dan sungai, merusak kualitas air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar
Dampak Sosial yang Pedih: Rakyat Kecil yang Menanggung Akibat
Secara sosial, keberadaan industri kayu ilegal menciptakan ketimpangan yang mendalam. Keuntungan miliaran rupiah hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal dan dugaan oknum pembeking, sementara masyarakat Desa Genduang dan sekitarnya hanya mendapatkan ampasnya. Suara bising mesin gergaji yang menderu setiap hari mengganggu ketenangan warga, dan debu serbuk kayu yang beterbangan mengancam kesehatan pernapasan anak-anak (ISPA).
Lebih jauh lagi, aktivitas ini memicu konflik sosial akibat rusaknya infrastruktur jalan desa yang hancur dilalui truk-truk pengangkut kayu over-kapasitas. Masyarakat menuntut keadilan nyata. Masyarakat desa genduang kini menunggu tindakan konkret dari Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau. Apakah hukum akan ditegakkan secara presisi tanpa pandang bulu, ataukah somel di Desa Genduang ini akan tetap dibiarkan melenggang menantang hukum seolah-olah kebal terhadap hukum negara?
(Red/Tim Investigasi)



















