Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hampir 18 Bulan Laporan Jalan di Tempat, Mobil Honda Brio Berujung di Mapolda Riau — Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?

PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com

Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam proses pengambilan paksa kendaraan milik seorang perempuan bernama Misriatik (55) memasuki babak serius. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau disebut telah melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan personel Ditreskrimum Polda Riau dalam aktivitas penagihan kendaraan oleh pihak debt collector Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dokumen Bidpropam yang menurut kuasa hukum pelapor menunjukkan adanya temuan dugaan pelanggaran terkait anggota Polri berinisial Aipda Jaya Perri Hutagaol, yang disebut bertugas sebagai Ba di Ditreskrimum Polda Riau.

Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung:

Jika benar terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan proses penanganan laporan dinilai tidak profesional, mengapa perkara pokok yang dilaporkan sejak April 2025 belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor?

Kuasa hukum Misriatik, Saut Marojahan Simbolon, S.H., mendesak penyidik Polresta Pekanbaru agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut.

«“Kami mendesak penyidik segera melakukan proses hukum secara profesional dan objektif terhadap pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti patut diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan klien kami,” ujar Saut kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).»

Laporan Sejak April 2025, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Misriatik ke Polresta Pekanbaru pada 8 April 2025. Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/353/IV/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana terkait hilangnya satu unit kendaraan Honda Brio warna abu-abu nomor polisi BM 1861 PQ, dengan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Peristiwa pengambilan kendaraan disebut terjadi pada 27 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Parit Indah, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Nilai kerugian yang dilaporkan disebut sekitar Rp120 juta.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kendaraan tersebut. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana proses pengambilan kendaraan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang hadir atau terlibat, apakah terdapat kewenangan yang sah, serta apakah ada anggota Polri yang menggunakan kedudukan atau fasilitas kepolisian untuk kepentingan pihak tertentu.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan alat bukti, bukan melalui opini.

Dokumen Propam Jadi Titik Terang

Kuasa hukum menyebut menerima surat Bidpropam Polda Riau dengan nomor R/102/VIII/WAS.2.4/2026/Bidpropam.

Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, Subbid Paminal Bidpropam Polda Riau telah melakukan penyelidikan atas pengaduan yang disampaikan.

Kuasa hukum juga menyebut adanya Laporan Hasil Penyelidikan nomor R/LHP-63/VIII/2026/Propam tertanggal 10 Agustus 2026. Dokumen tersebut, menurut pihak pelapor, menjadi dasar munculnya dugaan pelanggaran terkait anggota Polri sekaligus dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pidana.

Karena dokumen tersebut menyangkut institusi penegak hukum, substansinya seharusnya tidak berhenti sebagai arsip internal. Jika benar terdapat pelanggaran, publik berhak mengetahui bahwa mekanisme pengawasan internal bekerja. Sebaliknya, jika dugaan itu tidak terbukti, publik juga berhak mengetahui bahwa anggota yang dituduh telah diberikan proses pemeriksaan yang adil.

Di titik inilah transparansi menjadi penting. Dugaan “Beking” Tidak Boleh Berhenti pada Istilah, Istilah “beking” merupakan tuduhan serius.

Karena itu, media tidak boleh mengubah dugaan tersebut menjadi fakta sebelum ada putusan atau hasil pemeriksaan yang berkekuatan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, apabila benar terdapat anggota Polri yang menggunakan jabatan, kewenangan, pengaruh atau fasilitas kepolisian untuk membantu pihak tertentu mengambil kendaraan masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.

Ini menyentuh langsung persoalan integritas aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki kewenangan yang besar. Karena itu, kewenangan tersebut harus digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Kode Etik Profesi Polri sendiri mengatur kewajiban anggota untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam materi yang disampaikan kuasa hukum, dugaan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Maka pertanyaan yang layak diajukan bukan:

“Siapa yang paling kuat?”

Melainkan:

“Siapa yang benar-benar memiliki kewenangan dan apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai hukum?”

Jangan Sampai Nasabah Kecil Berhadapan dengan Kekuatan Besar, Kasus Misriatik memperlihatkan problem sosial yang lebih luas. Dalam sengketa pembiayaan kendaraan, posisi perusahaan pembiayaan tentu berbeda dengan posisi nasabah individual.

Perusahaan memiliki sumber daya hukum, administrasi dan kelembagaan. Sementara nasabah yang kehilangan kendaraan dapat menghadapi tekanan ekonomi, psikologis dan sosial sekaligus. Apabila penagihan dilakukan tanpa prosedur yang sah, masyarakat dapat kehilangan rasa aman.

Sebaliknya, apabila penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum, masyarakat juga harus menghormati hak perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

Karena itu, negara harus berdiri di tengah bukan di belakang salah satu pihak. Hampir 18 Bulan, Apa yang Sudah Dilakukan Penyidik? Laporan polisi tersebut dibuat pada April 2025. Kini September 2026. Artinya, perkara tersebut telah berjalan sekitar 17 bulan.

Lamanya waktu penyelidikan tidak otomatis berarti penyidik melakukan pelanggaran. Kompleksitas alat bukti, pemeriksaan saksi, dokumen dan konstruksi perkara memang dapat memerlukan waktu.

Baca Juga:  PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT

Namun, jika benar belum ada kejelasan mengenai perkembangan perkara, maka pertanyaan publik menjadi wajar:

>Apa hambatannya?

>Saksi siapa yang telah diperiksa?

>Alat bukti apa yang telah dikumpulkan?

>Apakah pihak leasing telah dimintai keterangan?

>Apakah debt collector yang mengambil kendaraan telah diperiksa?

>Apakah keberadaan anggota Polri yang disebut dalam pengaduan telah didalami?

>Dan yang paling penting, apakah terdapat bukti pidana yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka?

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui SP2HP dan mekanisme penyidikan yang transparan, bukan dengan membiarkan pelapor menunggu tanpa kepastian. Polisi Jangan Hanya Cepat Ketika Berhadapan dengan Rakyat Kecil Kritik terbesar dalam perkara ini bukan sekadar soal kendaraan. Kritiknya adalah mengenai kepercayaan publik terhadap hukum. Jika masyarakat melihat laporan pidana berjalan lama tanpa kepastian, sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses terhadap aparat diduga memperoleh perlindungan, maka yang rusak bukan hanya satu perkara.

Yang rusak adalah kepercayaan.

Dan ketika kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum melemah, dampaknya dapat lebih besar daripada nilai kendaraan yang dipersoalkan. Hukum akan kehilangan wibawa apabila masyarakat mulai percaya bahwa akses terhadap kekuasaan lebih menentukan daripada alat bukti.

Soal Pasal Pidana: Jangan Salah Terapkan Hukum

Perlu dicatat, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, karena peristiwa pengambilan kendaraan dalam perkara ini disebut terjadi pada 27 Maret 2025, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan peralihan. Artinya, aparat tidak boleh sekadar mengambil pasal terbaru karena ancamannya lebih berat. Untuk perkara yang terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa dan aturan peralihannya harus diperiksa secara cermat.

Hal ini justru penting agar proses hukum tidak cacat sejak awal.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga telah berlaku, tetapi ketentuan pidana tertentu dalam UU ITE memiliki ketentuan transisi terkait berlakunya KUHP Nasional.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus berhati-hati: jangan menggunakan ancaman pidana atau denda terbaru secara serampangan terhadap peristiwa lama.

Dampak Sosial: Ketika Debt Collector Dipersepsikan Lebih Kuat daripada Hukum

Kasus seperti ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius apabila masyarakat memperoleh kesan bahwa kendaraan dapat diambil dengan tekanan atau kekuatan. Masyarakat dapat menjadi takut melaporkan dugaan pelanggaran.

Nasabah dapat merasa tidak memiliki posisi tawar.

Dan yang paling berbahaya, muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses kekuasaan. Persepsi tersebut harus dilawan dengan transparansi

Pengacara: Jangan Ada Impunitas

Saut Marojahan Simbolon meminta Bidpropam Polda Riau memastikan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang disebut dalam dokumen pengaduan berjalan transparan.

«“Kami mengapresiasi Bidpropam yang telah memproses pengaduan kami. Tetapi prosesnya jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.»

Ia juga meminta penyidik Polresta Pekanbaru memberikan kepastian terhadap laporan kliennya. Menurutnya, jika alat bukti telah mencukupi, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila bukti belum cukup, penyidik juga harus menjelaskan secara profesional apa yang menjadi kendala dan perkembangan penyelidikan kepada pelapor.

Polda Riau Diuji: Melindungi Institusi atau Menegakkan Hukum? Pertanyaan terbesar sekarang berada di meja Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Apakah proses ini akan dibuka secara transparan?

Apakah anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses jika bukti membuktikan?Apakah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan akan diperiksa secara objektif?

Dan apakah laporan Misriatik akan memperoleh kepastian hukum?

Jawabannya tidak cukup dengan konferensi pers.

Jawabannya harus terlihat dari proses pemeriksaan, alat bukti, SP2HP, gelar perkara, penetapan status hukum, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Sebab masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat kuat. Masyarakat membutuhkan polisi yang kuat ketika menghadapi kejahatan, tetapi juga kuat menertibkan anggotanya sendiri ketika diduga menyimpang. Jika dugaan dalam perkara ini terbukti, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sebuah Honda Brio.

Ini menyangkut wibawa hukum.

Dan wibawa hukum tidak boleh dititipkan kepada debt collector, tidak boleh diperdagangkan oleh kepentingan bisnis, dan terlebih lagi tidak boleh dipinjamkan oleh oknum aparat kepada siapa pun.

Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait sebagaimana disebut dalam keterangan kuasa hukum belum memberikan tanggapan atas seluruh tudingan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Mandiri Utama Finance (MUF), pihak debt collector, Aipda Jaya Perri Hutagaol, Polresta Pekanbaru, Bidpropam Polda Riau maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk memberikan klarifikasi. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh penyebutan mengenai dugaan keterlibatan, dugaan pelanggaran dan dugaan ketidakprofesionalan dalam berita ini belum merupakan putusan pengadilan dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah.

Publik menunggu bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi apakah hukum benar-benar bekerja tanpa melihat pangkat, jabatan, perusahaan, maupun kekuatan di belakangnya.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire
Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi
VIRAL! Istri Sah Gerebek Suami di Kamar Kost, Keributan Pecah—Aparat Diminta Tak Tinggal Diam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:37

Propam Ungkap Dugaan Oknum Jatanras Bekingi Debt Collector, Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Tuntas Perampasan Mobil Emak-Emak

Jumat, 11 September 2026 - 03:10

Kapolda Riau didampingi Kapolres Pelalawan Pimpin Pemadaman Karhutla di Pelalawan, Gunakan Formula X-Fire

Kamis, 10 September 2026 - 10:57

Menapaki Mimpi Menjadi Kapolri Perempuan, Prof Sutan Nasomal Apresiasi Cita-Cita Davina Kirana Bintang

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 08:15

Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Rabu, 9 September 2026 - 17:58

VIRAL! Istri Sah Gerebek Suami di Kamar Kost, Keributan Pecah—Aparat Diminta Tak Tinggal Diam

Berita Terbaru