PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Keresahan masyarakat di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan tindak pidana terhadap anak dan penyebaran konten bermuatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur mendapat respons dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Seorang terduga pelaku yang diduga menyebarluaskan konten tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp dilaporkan telah diamankan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut sebelumnya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, dugaan tindak pidana terhadap korban anak di bawah umur telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, Senin (14/9/2026).
«“Kita mengapresiasi Polres Pelalawan, khususnya Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan, atas langkah cepat dalam menangani dan mengamankan terduga pelaku yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Erik kepada awak media.»
Menurut Erik, penanganan perkara yang berkaitan dengan anak membutuhkan perhatian serius karena tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan, keselamatan, serta masa depan korban. Ia juga mengapresiasi jajaran kepolisian yang dinilai tetap menjalankan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat di tengah berbagai tugas lain yang sedang dihadapi di Kabupaten Pelalawan, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
«“Di tengah kondisi karhutla, ketika kepolisian juga harus fokus membantu penanganan dan pemadaman titik api di sejumlah lokasi, pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum tetap harus berjalan. Ini patut kita apresiasi,” katanya.»
Dorong Proses Hukum Berjalan Transparan
Erik menilai penanganan perkara tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada keluarga korban sekaligus memastikan dugaan tindak pidana terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, dampak perkara yang melibatkan anak tidak berhenti pada proses hukum. Korban juga berpotensi mengalami tekanan psikologis dan trauma yang dapat memengaruhi tumbuh kembang serta masa depannya.
Karena itu, Erik meminta seluruh pihak yang menangani perkara tersebut mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan identitas dan privasi korban tetap terlindungi.
«“Kita berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan maksimal. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah, tentu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erik.»
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan, memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Komnas PA Ingatkan Masyarakat Tidak Sebarkan Ulang Konten
Di sisi lain, Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, meneruskan, mengunggah ulang, ataupun menyebarluaskan konten seksual yang melibatkan anak. Menurut Erik, penyebarluasan kembali konten tersebut justru dapat memperluas dampak terhadap korban dan memperpanjang penderitaan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
«“Kami mengimbau masyarakat jangan ikut menyebarluaskan kembali konten yang melibatkan anak. Jangan sampai rasa ingin tahu atau keinginan membagikan informasi justru semakin merugikan korban. Lindungi anak dan serahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya kepada awak medi Buserinvestigasi24.com.»
Komnas PA Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya perlindungan anak serta mendorong penanganan setiap dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
Seluruh proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak korban anak.
(Jono.Ms)



















