JABAR | BOGOR | Buserinvestigasi24.com
27 September 2026
Persoalan dugaan korupsi dan berbagai problem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan penyimpangan birokrasi hingga sengketa pertanahan dan persoalan sertifikat, dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti, sehingga tidak berhenti hanya pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada satu atau dua orang saja apabila fakta hukum menunjukkan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya, Minggu (27/09/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa Pertanahan Jadi Sorotan
Selain persoalan korupsi, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti banyaknya persoalan pertanahan yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bogor.
Ia menyebut persoalan seperti dugaan tumpang tindih kepemilikan, sertifikat yang disengketakan, serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.
“Persoalan pertanahan harus dilihat secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan kesalahan administrasi, maladministrasi atau bahkan pelanggaran hukum, semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” katanya.
Menurutnya, sengketa pertanahan yang berlarut-larut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat dengan biaya, waktu, serta proses hukum yang panjang.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan pertanahan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum diperiksa oleh aparat yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis dugaan pelanggarannya.
Dorong Pemeriksaan Secara Profesional dan Independen
Prof. Sutan Nasomal juga menilai diperlukan koordinasi antarlembaga apabila suatu perkara memiliki kompleksitas dan melibatkan aspek pidana, administrasi pemerintahan maupun pertanahan.
Ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak didasarkan pada tekanan pihak tertentu.
“Kalau ada laporan masyarakat, jangan langsung menyimpulkan siapa yang salah. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terkait dan buka fakta hukumnya. Dengan begitu, penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap aparatur maupun pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK Diminta Tidak Tebang Pilih
Terkait dugaan korupsi, Prof. Sutan Nasomal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan kewenangannya secara profesional apabila memang terdapat perkara yang masuk dalam yurisdiksi dan kewenangan lembaga tersebut.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pengungkapan fakta secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Yang penting bukan sekadar banyaknya orang yang ditangkap. Yang lebih penting adalah seluruh konstruksi perkaranya terbuka berdasarkan bukti. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tentu harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah penanganan perkara hanya berhenti pada lapisan tertentu. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau terbukti, jangan pula dihentikan hanya karena menyentuh pihak yang memiliki jabatan,” tuturnya.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam persoalan pelayanan publik, pertanahan, dan pemberantasan korupsi.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional dan transparan sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pesan saya sederhana: jangan biarkan persoalan hukum menumpuk tanpa penyelesaian. Setiap laporan harus diverifikasi, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.
Narasumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH.
Rektor Universitas Pronass
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Assotion of Young Indonesian Advocates
Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)



















