Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Minggu, 27 September 2026 Dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Prof. Sutan meminta kasus tersebut ditangani secara serius, objektif, dan transparan. Ia juga mendorong agar Dewan Pers melakukan pengawalan sesuai kewenangannya, sementara jajaran kepolisian di tingkat daerah memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional dan tidak berhenti di tingkat kabupaten.

Peristiwa dugaan pemukulan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, ketika M. Nawir Ndepa tengah menjalankan aktivitas jurnalistik dan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan.

Dalam informasi yang diterima redaksi, pihak yang disebut dalam laporan adalah Herman, Kepala Desa Makkuasen. Namun, hingga proses hukum berjalan, status tersebut tetap merupakan dugaan dan seluruh pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Wakapolres Kolaka Utara: Perkara Akan Ditangani Serius

Dalam komunikasi terkait perkara tersebut, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., disebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius.

Pernyataan tersebut dinilai positif. Namun, Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa proses penanganan perkara harus terus diawasi agar seluruh tahapan berjalan berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kalau benar kekerasan terjadi ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kekerasan terhadap wartawan dianggap sebagai persoalan biasa. Namun, prosesnya juga harus objektif, karena semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” ujar Prof. Sutan.»

Menurutnya, pengawasan tidak berarti mengintervensi penyidikan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekerasan terhadap Wartawan Perlu Ditangani Serius

Prof. Sutan menilai dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu mendapat perhatian karena keselamatan jurnalis berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers.

Dewan Pers memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan, yang antara lain menekankan penanganan secara cepat, tidak memihak, dan efektif serta mendorong koordinasi antara perusahaan pers, organisasi pers, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum.

Dewan Pers juga memiliki Peraturan Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang mengatur perlindungan profesi wartawan, termasuk terhadap kekerasan dan intimidasi.

Karena itu, menurut Prof. Sutan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kekerasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, aspek perlindungan terhadap wartawan juga perlu menjadi perhatian dalam penanganannya.

«”Wartawan memiliki tugas melakukan konfirmasi dan mencari informasi. Kalau terjadi dugaan kekerasan ketika proses jurnalistik berlangsung, jangan dianggap sepele. Periksa faktanya secara menyeluruh, siapa yang terlibat, apa pemicunya, bagaimana kronologinya, dan apakah benar berkaitan dengan tugas jurnalistik,” tegasnya kepada awak media.»

Kapolda Sultra Diminta Memastikan Penanganan Berjalan Profesional

Baca Juga:  Kasus Layanan Internet di Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Polres Buka Terang Legalitas dan Pola Usaha

Prof. Sutan juga meminta jajaran Polda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, perhatian dari tingkat kepolisian daerah bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan bahwa perkara yang mendapat perhatian publik tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.

Beberapa hal yang dinilai penting antara lain:

1. Memastikan laporan dan proses penyelidikan/penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

2. Memeriksa korban, saksi, dan pihak yang dilaporkan secara objektif.

3. Mengamankan dan memeriksa alat bukti yang relevan, termasuk apabila terdapat bukti medis atau dokumentasi kejadian.

4. Memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan dan bukti.

5. Mendalami apakah kejadian tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas jurnalistik korban.

6. Memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan transparansi publik.

Prof. Sutan juga meminta agar proses tersebut tidak dibangun berdasarkan tekanan maupun opini sepihak.

«”Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Kalau ada yang salah, harus diproses berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan sesuai hasil pemeriksaan. Yang paling penting adalah transparansi dan objektivitas,” katanya.»

Dewan Pers Didorong Turut Mengawal Aspek Kemerdekaan Pers

Selain meminta perhatian aparat penegak hukum, Prof. Sutan mendorong pihak media dan organisasi pers untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Pedoman Dewan Pers mengenai kekerasan terhadap wartawan mengatur pentingnya pengumpulan informasi, verifikasi hubungan kekerasan dengan kegiatan jurnalistik, identifikasi kebutuhan korban, serta koordinasi dengan aparat hukum dan lembaga terkait.

Dengan demikian, pengawalan dari Dewan Pers diharapkan dapat membantu memastikan bahwa aspek keselamatan dan kemerdekaan pers tetap diperhatikan tanpa mengurangi independensi proses penegakan hukum.

Status Perkara Masih Dalam Proses

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, laporan terkait dugaan kejadian tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Sementara itu, kronologi dan fakta-fakta perkara masih dalam proses penelusuran.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Herman sebagai pihak yang disebut dalam laporan untuk mendapatkan keterangan dari sudut pandangnya.

Sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah.

Prof. Sutan menegaskan bahwa tujuan pengawalan perkara bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan fakta terungkap melalui proses hukum yang objektif.

«”Keadilan harus diberikan kepada semua pihak. Korban harus mendapat perlindungan dan proses hukum yang layak, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Jangan sampai perkara ini berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.»

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi, bukti, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Narasumber :

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H.,M.H.

Pakar Hukum Internasional

Ekonom

Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal

Rektor Universitas Pronass

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates

Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)

Redaksi

Berita Terkait

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”
Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan
Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme
SHM Berhadapan dengan Klaim AJB 1984, Mashuri Pertanyakan Dasar Klaim Kebun Sawit di Pelalawan
“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:14

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Berita Terbaru