SULBAR | MAMASA | Buserinvestigasi24.com
Dugaan penawaran uang kepada dua warga yang mempertanyakan transparansi proyek pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah Abd. Rahman dan Simson mengaku menolak uang yang disebut-sebut ditawarkan kepada mereka, sementara di sisi lain beredar pemberitaan yang menuding adanya dugaan pemerasan senilai Rp5 juta.
Keduanya menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026. Mereka mengaku turut menunjukkan amplop berisi uang Rp800.000 yang menurut keterangan mereka masih utuh, berikut sejumlah dokumen dan bukti komunikasi yang dinilai relevan untuk mengungkap duduk perkara.
Kasus ini mendapat perhatian Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang diperkenalkan sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia mendesak aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.
“Jangan sampai warga yang menjalankan fungsi pengawasan justru menghadapi persoalan hukum hanya karena mempertanyakan penggunaan anggaran publik. Polres Mamasa harus memeriksa seluruh pihak secara adil, menguji setiap bukti, dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Berawal dari Pertanyaan tentang Proyek PAUD
Menurut keterangan Abd. Rahman dan Simson, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, ketika keduanya mendatangi lokasi pembangunan PAUD di Desa Tapalinna.
Kedatangan mereka, sebagaimana dijelaskan kepada media, bertujuan meminta kejelasan mengenai informasi anggaran dan kualitas material bangunan. Dalam pertemuan itu, seorang kepala sekolah berinisial H disebut menyampaikan bahwa papan informasi proyek akan segera dipasang.
Namun, persoalan berkembang setelah keduanya hendak meninggalkan lokasi. Abd. Rahman mengaku ditawari uang sebesar Rp200.000 oleh kepala sekolah tersebut. Ia menyatakan menolak pemberian itu.
Pada sore harinya, Simson mengaku dihubungi dan diminta datang ke kediaman kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, ia kembali menerima tawaran uang melalui sebuah amplop putih. Simson menyatakan telah menolak pemberian tersebut. Akan tetapi, ia menduga amplop itu kemudian dimasukkan ke dalam tasnya meskipun dirinya tidak bersedia menerimanya.
Menurut Simson, uang tersebut disebut-sebut dimaksudkan untuk disampaikan kepada Rahman agar persoalan proyek tidak dipermasalahkan.
Keterangan ini masih perlu diuji melalui pemeriksaan para pihak, saksi, dan bukti pendukung oleh penyidik.
Amplop Rp800 Ribu dan Munculnya Tuduhan Rp5 Juta
Abd. Rahman dan Simson menyebut uang di dalam amplop yang mereka persoalkan berjumlah Rp800.000. Keduanya membantah pernah meminta uang sebagaimana tuduhan pemerasan senilai Rp5 juta yang kemudian beredar.
Dalam narasi yang disebut beredar melalui pesan berantai, muncul judul yang menuding adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah PAUD oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pihak pelapor menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan peristiwa yang mereka alami. Mereka juga menyebut nama seorang wartawan berinisial atau bernama Riki dalam kaitannya dengan penyebaran informasi tersebut.
Ketika dimintai bukti, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, yang bersangkutan menjawab, “Nanti di APH saja, Pak.”
Meski demikian, asal-usul informasi, pihak yang pertama kali menyusun atau menyebarkannya, serta dasar tuduhan Rp5 juta tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik sebelum bukti dan keterangan seluruh pihak diperiksa.
Simson menyatakan memilih mempertahankan uang tersebut sebagai barang bukti untuk diserahkan melalui prosedur yang sah.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta. Uang yang kami persoalkan masih utuh. Kami siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik agar semuanya menjadi jelas,” ujar Simson.
Pesan WhatsApp Ikut Disorot
Selain amplop berisi uang, pelapor juga menyebut adanya pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hasriani yang berbunyi, “Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.” Menurut pelapor, pesan tersebut menjadi salah satu bagian komunikasi yang perlu ditelusuri untuk memahami konteks pemberian uang yang dipersoalkan.
Namun, makna pesan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu kutipan. Konteks percakapan secara utuh, waktu pengiriman, identitas pengirim, serta hubungannya dengan peristiwa yang dilaporkan perlu diverifikasi oleh penyidik.
Bagi Abd. Rahman, persoalan utamanya bukan sekadar nominal uang, melainkan keterbukaan informasi terkait pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Ia berharap pemeriksaan juga mencakup kesesuaian spesifikasi dan volume material bangunan dengan dokumen perencanaan serta realisasi pekerjaan.
Laporan Telah Disampaikan ke Polres Mamasa
Abd. Rahman dan Simson menyatakan telah membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026. Menurut keterangan mereka, dokumen penerimaan laporan telah diterbitkan.
Bukti yang mereka sebut telah diperlihatkan atau disiapkan untuk kepentingan pemeriksaan meliputi:
1. Amplop berisi uang Rp800.000 yang menurut pelapor masih utuh.
2. Rekaman percakapan dan keterangan saksi, apabila tersedia serta dapat diverifikasi.
3. Tangkapan layar pesan WhatsApp.
4. Dokumen penerimaan laporan pengaduan.
Status penerimaan, penyitaan, dan penilaian pembuktian atas barang-barang tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Penting untuk ditegaskan bahwa penerimaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana telah terjadi. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses peradilan sesuai ketentuan.
Prof. Sutan Nasomal: Semua Pihak Harus Diperiksa secara Adil
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kapolres Mamasa memastikan setiap laporan dan bukti diperiksa secara menyeluruh, tanpa keberpihakan maupun perlakuan istimewa.
“Ada dua persoalan yang perlu dipisahkan sekaligus diperiksa keterkaitannya. Pertama, dugaan pemberian uang yang menurut pelapor tidak mereka minta dan telah mereka tolak. Kedua, tuduhan pemerasan Rp5 juta yang beredar. Keduanya harus diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi atau opini sepihak,” ujarnya.
Ia mendorong penyidik untuk:
Pertama, memeriksa Abd. Rahman dan Simson guna mendalami kronologi, tujuan kedatangan mereka ke lokasi proyek, proses penolakan uang, serta asal-usul barang bukti.
Kedua, meminta keterangan kepala sekolah berinisial H dan Hasriani mengenai dugaan pemberian uang, konteks pesan WhatsApp, serta hubungan peristiwa tersebut dengan pengawasan proyek PAUD.
Ketiga, menelusuri sumber tuduhan pemerasan Rp5 juta, termasuk meminta klarifikasi dari Riki dan pihak konsultan yang disebut pelapor, apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti. Pemeriksaan perlu mengungkap siapa pembuat informasi, sumber data yang digunakan, dan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, memastikan transparansi proyek PAUD, termasuk menelaah dokumen anggaran, spesifikasi teknis, volume material, dan realisasi pekerjaan melalui instansi yang berwenang.
“Jangan ada kesimpulan yang dibangun sebelum fakta diperiksa. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, hak pihak yang dirugikan juga harus dilindungi. Prinsipnya jelas: semua orang setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Aspek Hukum Perlu Diuji Berdasarkan Fakta
Peristiwa ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur delik yang relevan, status para pihak, serta bukti yang sah.
Dugaan pemberian uang untuk memengaruhi tindakan atau menghentikan suatu kegiatan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai penyuapan. Penyidik perlu menilai tujuan pemberian, hubungan para pihak, sifat kewenangan yang hendak dipengaruhi, dan ketentuan pidana yang benar-benar berlaku.
Demikian pula, tuduhan pemerasan maupun pencemaran nama baik harus diperiksa berdasarkan unsur masing-masing tindak pidana. Perbedaan keterangan atau pemberitaan yang belum terverifikasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, rujukan terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru perlu dicocokkan kembali dengan bunyi ketentuan resmi dan unsur hukumnya sebelum digunakan sebagai dasar tuduhan dalam pemberitaan.
Transparansi Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Diabaikan
Persoalan yang berkembang di Desa Tapalinna ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik perlu ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, setiap orang yang dituduh melakukan pelanggaran juga berhak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan diperlakukan secara adil.
Prof. Sutan Nasomal berharap Polres Mamasa memberikan penanganan yang profesional, sementara dugaan kejanggalan dalam pembangunan PAUD diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Faktanya harus dibuka melalui proses hukum. Jangan biarkan masyarakat terjebak dalam tuduhan yang saling berlawanan tanpa kepastian. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, perlindungan terhadap hak semua pihak, dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik,” tutupnya. (Prof. Sutan Nasomal)
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Tuduhan terhadap kepala sekolah, Hasriani, Riki, maupun pihak konsultan masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait serta akan melakukan pembaruan apabila tersedia keterangan resmi dari Polres Mamasa atau instansi berwenang.



















