JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan pengabdian sosial mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Pada 16 Oktober 2026, Prof. Sutan Nasomal secara simbolis menyematkan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, seorang jurnalis dan pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penyematan gelar tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, merupakan bagian dari pemberian penghargaan CFLE yang disebut telah mencapai penerima ke-1.000. Penghargaan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, serta kontribusi dalam bidang jurnalistik, kegiatan sosial, dan kepedulian terhadap persoalan hukum serta keadilan di tengah masyarakat.
Bagi Rishki, penghargaan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas jurnalistik dan aktivitas sosial. Selama ini, peran jurnalis dinilai strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mengangkat persoalan publik, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Demokrasi
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menekankan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi, mengawal transparansi, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap insan pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan informasi yang akurat, objektif, berimbang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Penghargaan CFLE ini hendaknya menjadi amanah untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada awak media Buserinvestigasi24.com.
Ia juga mengingatkan bahwa penghargaan tidak semestinya berhenti sebagai simbol kehormatan. Sebaliknya, penghargaan harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan hukum, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, profesionalisme seorang jurnalis tidak hanya diukur dari keberanian mengungkap persoalan publik, tetapi juga dari kemampuannya menjaga akurasi informasi, mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Dengan demikian, kebebasan pers harus senantiasa berjalan beriringan dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Rishki: Penghargaan Ini Merupakan Amanah
Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan serta apresiasi yang diberikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., atas kepercayaan dan penghargaan ini. Bagi saya, gelar CFLE bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang harus dijaga melalui kerja profesional, sikap independen, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam karya jurnalistik maupun kegiatan sosial,” ungkap Rishki.
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari perjalanan pengabdian, melainkan dorongan untuk terus memperbaiki kualitas diri, memperkuat integritas, dan meningkatkan kontribusi bagi masyarakat.
Rishki juga menilai bahwa marwah profesi jurnalistik harus senantiasa dijaga. Pers memiliki peran penting sebagai saluran aspirasi masyarakat, sarana pengawasan terhadap kebijakan publik, serta instrumen untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat.
Baginya, keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik harus disertai tanggung jawab, independensi, serta komitmen untuk menyampaikan fakta berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Sinergi Pers, Praktisi Hukum, dan Pegiat Sosial
Penyematan gelar CFLE tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, insan pers, dan pegiat sosial dalam mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas” menjadi pesan utama yang diharapkan terus melekat dalam perjalanan profesional Rishki. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi prinsip dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga landasan dalam membangun kepercayaan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang juga disebut menjabat sebagai Guru Besar dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Prof. Sutan Nasomal (STH Prossa) Jakarta, menyampaikan informasi mengenai kesempatan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program pendidikan paralegal maupun program lain yang berkaitan dengan bidang hukum.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat menghubungi layanan WhatsApp 0811-8419-260.
Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi individu, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pengabdian melalui jurnalistik dan kegiatan sosial membutuhkan konsistensi, pengetahuan, serta integritas yang terus dijaga.
(Redaksi)



















