JABAR | BOGOR | Buserinvestigasi24.com
Persoalan dugaan korupsi, buruknya tata kelola birokrasi, serta kompleksitas sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendorong aparat penegak hukum melakukan penanganan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Menurut Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang jelas. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat atau aparatur yang memiliki kewenangan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan setengah-setengah. Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi dan ada pihak lain yang terlibat, maka harus ditelusuri sampai tuntas berdasarkan alat bukti. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya, 27 September 2026.
Ia menyebut, persoalan tata kelola pemerintahan dan pertanahan di Kabupaten Bogor perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum serta hak masyarakat.
Sutan Nasomal mengaku menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang mempertanyakan berbagai persoalan pertanahan, termasuk sengketa kepemilikan, dugaan tumpang tindih dokumen atau sertifikat, serta persoalan yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Menurutnya, apabila sengketa pertanahan berlangsung berlarut-larut, masyarakat tidak hanya menghadapi ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat menanggung biaya perkara yang besar.
“Persoalan pertanahan yang berlarut-larut tentu sangat merugikan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Soroti Sertifikat Ganda dan PTSL
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sutan Nasomal adalah dugaan munculnya sertifikat ganda maupun persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia meminta persoalan tersebut tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa pemeriksaan yang komprehensif. Sebaliknya, seluruh proses penerbitan dokumen pertanahan perlu ditelusuri, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga instansi pertanahan yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada persoalan sertifikat atau dokumen pertanahan, harus dilihat prosesnya secara utuh. Siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan. Semua harus terang berdasarkan dokumen,” tegasnya.
Sutan Nasomal juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dorong Penanganan Terintegrasi
Lebih lanjut, Sutan Nasomal menilai persoalan pertanahan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pidana. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan untuk memastikan setiap persoalan memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap perkara-perkara pertanahan yang telah berlangsung lama apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau ada dugaan kesalahan yang terjadi bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tentu harus dilakukan evaluasi. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” jelasnya.
Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.
Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Namun demikian, setiap tindakan hukum harus tetap berdasarkan bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, bongkar sampai tuntas berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan. Tetapi jangan pula seseorang dituduh hanya karena asumsi. Negara hukum harus berdiri di atas bukti dan proses hukum yang benar,” pungkasnya.
Ia mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk tetap berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, namun laporan tersebut hendaknya disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi agar dapat diproses secara objektif. (Red)
Narasumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Rektor Universitas Pronass; Ketua Umum YPLBH; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); serta sejumlah jabatan/organisasi lainnya sebagaimana disampaikan narasumber.



















