JAKARTA, 24 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan hidup satwa. Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan karhutla, termasuk membuka peluang bantuan internasional apabila kapasitas nasional membutuhkan dukungan tambahan.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menilai bahwa kebakaran yang berlangsung berkepanjangan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Menurutnya, keselamatan manusia, perlindungan tempat tinggal, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem harus menjadi prioritas utama.
“Ketika kebakaran hutan dan lahan semakin sulit dikendalikan, sementara asap mengancam kesehatan masyarakat dan api mendekati permukiman, negara harus mengerahkan seluruh kemampuan yang tersedia. Jika diperlukan, pemerintah perlu membuka ruang kerja sama internasional untuk mempercepat penanganan bencana,” demikian seruan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.
Asap Karhutla Mengancam Kesehatan dan Keselamatan Warga
Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari luasnya lahan yang terbakar, tetapi juga dari ancaman asap terhadap kesehatan masyarakat. Gangguan pernapasan dapat dialami warga, terutama anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya.
Kekhawatiran juga muncul akibat kebakaran yang dilaporkan mendekati kawasan permukiman, termasuk di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Situasi seperti ini membutuhkan langkah cepat dan terkoordinasi agar api tidak meluas hingga mengancam rumah, harta benda, dan keselamatan jiwa penduduk.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah harus memastikan masyarakat di wilayah terdampak memperoleh perlindungan memadai. Upaya tersebut mencakup pelayanan kesehatan, penyediaan obat-obatan, distribusi makanan dan air bersih, serta evakuasi apabila kondisi lapangan dinilai membahayakan.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi ancaman asap dan kobaran api tanpa perlindungan yang memadai. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Penanganan harus dilakukan secara terukur, cepat, dan melibatkan seluruh unsur yang memiliki kemampuan,” tegasnya.
Bantuan Internasional Dinilai Perlu Dipertimbangkan
Prof. Sutan Nasomal mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara sahabat, serta lembaga kemanusiaan internasional untuk mendukung penanganan karhutla.
Dukungan tersebut, apabila dibutuhkan dan disetujui pemerintah Indonesia, dapat berupa teknologi pemadaman, peralatan pendukung, tenaga ahli, pemantauan titik panas, bantuan medis, serta dukungan logistik bagi masyarakat terdampak.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi modern dan pengalaman negara lain dapat menjadi tambahan kekuatan dalam menghadapi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau, terutama pada lahan gambut, kawasan hutan, dan daerah dengan kondisi geografis yang menantang.
Meski demikian, seluruh bantuan internasional perlu dikoordinasikan melalui mekanisme resmi pemerintah dengan tetap memperhatikan kedaulatan negara, keselamatan petugas, kebutuhan daerah terdampak, dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan satwa liar yang habitatnya terancam akibat kebakaran. Kerusakan hutan bukan hanya menghilangkan tutupan vegetasi, melainkan juga dapat menghancurkan sumber makanan dan tempat hidup berbagai spesies.
Sejumlah Wilayah Masih Melakukan Pemadaman dan Pendinginan
Data karhutla yang disampaikan dalam bahan rilis ini menunjukkan bahwa sejumlah wilayah masih memiliki lahan yang dalam proses pemadaman maupun pendinginan. Angka-angka berikut merupakan data yang perlu dirujuk pada laporan resmi instansi terkait sesuai tanggal pembaruan masing-masing.
Di Kalimantan Tengah, luas lahan yang dilaporkan belum padam mencapai 389,39 hektare dari total target penanganan 452,49 hektare. Di Sumatera Selatan, lahan yang masih belum padam tercatat 108,50 hektare dari total 401,67 hektare.
Sementara itu, di Jambi, sekitar 64,50 hektare masih dalam proses pemadaman dan pendinginan dari total 96,50 hektare. Di Kalimantan Selatan, luas lahan yang tersisa dalam penanganan mencapai 7,50 hektare dari total 58,45 hektare.
Di Kalimantan Barat, lahan yang belum padam dilaporkan tersisa 0,19 hektare dari total 11,92 hektare. Adapun di Riau, seluruh lahan terdampak seluas 3,30 hektare dalam data tersebut dilaporkan telah berhasil dipadamkan.
Kebakaran juga dilaporkan melanda lereng terjal di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas sekitar 230 hektare. Penanganan di lokasi tersebut menghadapi kendala angin kencang yang berubah-ubah sehingga menyulitkan upaya pengendalian api.
Di wilayah lainnya, karhutla dilaporkan terjadi di Maluku Utara dengan luas sekitar 179,13 hektare, Kalimantan Timur dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar 97,77 hektare, serta Taman Nasional Way Kambas, Lampung, sekitar 31 hektare.
Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kebakaran mencapai sekitar 20 hektare. Sekitar separuhnya dilaporkan telah dipadamkan, sedangkan kurang lebih 10 hektare di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, masih dalam penanganan.
Kebakaran juga tercatat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dengan luas sekitar 5 hektare. Di TPA Sumompo, Manado, kebakaran yang meliputi sekitar 3 hektare dilaporkan masih menyisakan kurang lebih 1 hektare yang belum padam.
Sementara itu, kebakaran turut dilaporkan terjadi di TPA Pasir Bajing, Kabupaten Garut, Jawa Barat, seluas sekitar 4 hektare, serta di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sekitar 3 hektare.
Rangkaian data tersebut menggambarkan pentingnya pemantauan berkelanjutan, percepatan pemadaman, dan koordinasi lintas daerah. Namun, angka luas lahan terdampak maupun status pemadaman dapat berubah sesuai perkembangan di lapangan sehingga perlu diperbarui berdasarkan informasi resmi terbaru.
Pemerintah Diminta Mengutamakan Keselamatan dan Pemulihan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, mengalami kerusakan lahan produktif, atau menghadapi gangguan kesehatan tetap membutuhkan perhatian dan bantuan dalam proses pemulihan.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi musim kering, memperbaiki sistem deteksi dini, serta memastikan ketersediaan personel dan peralatan pemadaman di wilayah rawan.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, BNPB, BPBD, instansi lingkungan hidup, tenaga kesehatan, relawan, serta masyarakat setempat. Apabila kebutuhan penanganan melampaui kapasitas yang tersedia, kerja sama internasional dapat dipertimbangkan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil kebijakan yang cepat, tepat, dan berpihak kepada keselamatan rakyat. Jika bantuan dari PBB, negara-negara sahabat, maupun lembaga kemanusiaan internasional memang dibutuhkan, jangan menutup peluang kerja sama yang dapat membantu menyelamatkan manusia, lingkungan, dan satwa,” ujarnya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman api. Diperlukan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan, serta mencegah bencana serupa terus berulang.
Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi. Setiap langkah yang mampu mempercepat penanganan bencana, melindungi warga, dan menyelamatkan lingkungan perlu dipertimbangkan secara serius, berdasarkan kebutuhan nyata dan ketentuan yang berlaku.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Rektor UBNB dan pimpinan institusi pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam keterangan narasumber.
Redaksi: Buserinvestigasi24.com
Tajam, Akurat dan Terpercaya



















