PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda, dan Menteri Terkait Bertindak Tegas: Usut Korporasi, Bongkar Dugaan Pembakaran Terorganisasi, Selamatkan Warga, dan Terapkan Sanksi Hukum Tanpa Pandang Bulu!

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia selama berbulan-bulan menjadi sorotan serius. Di balik kepulan asap dan hamparan lahan yang dilalap api, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh dikesampingkan: keselamatan rakyat, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Pendidikan sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum agar memperkuat langkah nyata dalam menangani karhutla.

“Jangan sampai air mata rakyat hanya menjadi berita sesaat, sementara masyarakat terus menghadapi ancaman asap, kehilangan tempat tinggal, kerusakan kebun, dan ketidakpastian keselamatan. Negara harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” demikian pokok desakan Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

EMPAT BULAN KEBAKARAN, KESELAMATAN RAKYAT JANGAN DIKALAHKAN OLEH BIROKRASI!

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila kebakaran terus meluas dan mengancam kehidupan masyarakat, pemerintah tidak boleh menunggu sampai korban semakin banyak untuk memperkuat penanganan darurat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri atas perhatian serta upaya penanganan karhutla. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti evaluasi terbuka, koordinasi yang terukur, dan tindakan yang benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.

“Pertanyaannya sederhana: apakah warga yang terpapar asap sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai? Apakah kebutuhan air bersih, obat-obatan, oksigen medis sesuai kebutuhan, makanan, serta perlengkapan bayi sudah tersedia? Apakah warga yang rumahnya terancam atau terbakar memperoleh evakuasi dan perlindungan yang layak?” menjadi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah, menurut substansi desakannya.

Prof. Sutan menegaskan, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan ketersediaan tim pemadam, tenaga kesehatan, posko pengungsian, distribusi logistik, serta jalur evakuasi di daerah yang menghadapi ancaman langsung.

Status tanggap darurat maupun penetapan bencana pada tingkat nasional, menurutnya, perlu dievaluasi berdasarkan skala kejadian, luas dampak, korban, kemampuan penanganan daerah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat harus berjuang sendiri menghadapi api dan asap, sementara pertolongan datang terlambat.

DUGAAN PEMBAKARAN TERORGANISASI: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Prof. Sutan Nasomal menilai penyebab karhutla harus diusut secara menyeluruh. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pelaku yang ditemukan di lokasi, tetapi perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila terdapat bukti yang mendukung.

Ia juga menyoroti kemungkinan keterkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), jika ditemukan indikasi pelanggaran di wilayah konsesi atau lahan yang dikelola.

Namun, dugaan keterlibatan perusahaan tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan bukti, dan proses hukum. Status sebagai perusahaan asing maupun domestik bukanlah bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan pembakaran. Aparat perlu memeriksa titik awal api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan, riwayat kejadian, bukti lapangan, keterangan saksi, serta hubungan antara kebakaran dan pihak yang menguasai atau mengelola lahan.

“Kalau ditemukan bukti bahwa ada pihak yang sengaja membakar, memerintahkan pembakaran, atau membiarkan pelanggaran yang menjadi tanggung jawabnya, usut sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku kecil jika bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” demikian inti tuntutan penegakan hukum yang disampaikan.

Menurutnya, apabila penyidikan menemukan unsur tindak pidana terorganisasi, aparat harus mengungkap jaringan, motif, pembiayaan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

APH JANGAN HANYA HADIR SETELAH API MEMBESAR!

Prof. Sutan mendesak Kapolri, Kapolda di wilayah terdampak, penyidik, kejaksaan, serta instansi lingkungan hidup dan kehutanan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan karhutla.

Ia meminta agar aparat mengambil langkah konkret berupa:

1. Mengusut penyebab kebakaran secara profesional. Setiap laporan dan temuan di lapangan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Memeriksa tanggung jawab pengelola lahan. Penelusuran harus dilakukan terhadap pemegang izin, pemegang hak, dan pihak yang menguasai lahan sesuai kewajiban hukum masing-masing.

3. Mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi. Jika bukti mengarah pada tindak pidana korporasi, proses hukum harus menjangkau badan usaha maupun pengurus yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

4. Membuka informasi penanganan kepada publik. Perkembangan perkara, upaya pemadaman, dan langkah perlindungan warga perlu disampaikan secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan.

5. Mengevaluasi dugaan kelalaian. Jika terdapat bukti bahwa pejabat atau pihak terkait mengabaikan kewajiban hukumnya, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Desakan ini bukan tuntutan untuk menghukum seseorang sebelum terbukti bersalah. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat harus berlandaskan bukti, independensi penyidikan, dan proses peradilan yang adil.

Ketegasan aparat harus terlihat dari hasil penyelidikan, perlindungan warga, dan pertanggungjawaban hukum—bukan semata-mata dari banyaknya pernyataan di depan kamera.

PASAL HUKUMAN DAN DENDA: PEMBAKAR HUTAN TIDAK BOLEH DIANGGAP SEPELE

Prof. Sutan Nasomal meminta aparat mengkaji dan menerapkan ketentuan hukum yang tepat terhadap pelaku karhutla berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah

Sejumlah ketentuan yang relevan antara lain:

1. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketentuan ini mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan ancaman:

– Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

– Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penerapannya harus memperhatikan unsur tindak pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: UU 32/2009, naskah peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan.)

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah

Ketentuan kehutanan juga memuat larangan dan sanksi terkait pelanggaran di kawasan hutan. Pasal yang tepat dan besaran ancaman pidananya harus ditentukan berdasarkan jenis perbuatan, lokasi, unsur pelanggaran, serta rumusan undang-undang yang berlaku setelah perubahan peraturan.

3. Pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan lingkungan

Jika penyidikan membuktikan adanya tindak pidana yang melibatkan korporasi, aparat perlu menilai pertanggungjawaban badan usaha dan pengurusnya sesuai ketentuan yang relevan. Selain sanksi pidana apabila terpenuhi unsur-unsurnya, pemulihan lingkungan dan kewajiban ganti rugi juga perlu diperiksa berdasarkan dasar hukum serta kerugian yang terbukti.

Rujukan hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.

Catatan hukum: Ancaman pidana di atas merupakan ketentuan undang-undang yang relevan, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Pasal yang diterapkan, bentuk pertanggungjawaban, dan sanksi akhirnya ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan bukti.

KAPOLRI DAN KAPOLDA DIMINTA MEMBUKTIKAN KETEGASAN MELALUI HASIL KERJA

Prof. Sutan Nasomal meminta kepolisian meningkatkan pengawasan dan penyelidikan terhadap lokasi karhutla yang berulang, termasuk wilayah yang berdekatan dengan permukiman dan lahan usaha.

Ia juga meminta evaluasi dilakukan apabila ditemukan indikasi keterlambatan respons, lemahnya pengawasan, atau tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat.

Namun, tanggung jawab pidana pejabat tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan jabatan atau terjadinya kebakaran. Harus ada pemeriksaan terhadap kewajiban hukum, tindakan atau kelalaian yang relevan, bukti, serta unsur tindak pidana yang dipersyaratkan.

Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pencegahan, penindakan, dan perlindungan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran oleh siapa pun, termasuk pejabat, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat kerusakan yang terus terjadi tanpa memperoleh penjelasan yang memadai. Aparat harus menjawab keresahan rakyat dengan kerja nyata, penanganan yang terukur, dan proses hukum yang dapat diawasi,” demikian pesan yang ditekankan dalam desakan tersebut.

EL NINO DAN MUSIM KERING: ANTISIPASI HARUS BERDASARKAN DATA, BUKAN MENUNGGU BENCANA

Prof. Sutan juga mengingatkan pemerintah agar memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca kering dan risiko kebakaran.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, BNPB, petugas pemadam, serta tenaga kesehatan menyusun langkah terpadu sesuai kondisi aktual di setiap wilayah.

Pencegahan perlu mencakup pemantauan titik panas dan titik api, patroli kawasan rawan, pembasahan lahan gambut bila diperlukan, kesiapan sarana pemadaman, serta penyampaian peringatan dini kepada masyarakat.

Dugaan pengaruh El Niño terhadap risiko karhutla harus dievaluasi berdasarkan informasi meteorologi dan kondisi lapangan. Sementara itu, penentuan status bencana harus mengikuti mekanisme dan indikator yang berlaku.

PRESIDEN DIMINTA MENDENGAR SUARA WARGA: API HARUS DIPADAMKAN, KORBAN HARUS DILINDUNGI

Di akhir keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar memastikan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pada keselamatan manusia, penegakan hukum, dan pemulihan kehidupan masyarakat.

Kebutuhan air bersih, makanan, obat-obatan, pelayanan kesehatan, oksigen medis sesuai indikasi, perlengkapan balita, dan tempat pengungsian harus dipenuhi berdasarkan kebutuhan nyata warga terdampak.

Ia juga meminta pemerintah memastikan masyarakat yang kehilangan rumah, kebun, atau sumber penghidupan memperoleh pendataan dan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rakyat tidak meminta janji yang muluk-muluk. Rakyat membutuhkan udara yang lebih aman, air bersih, pelayanan kesehatan, perlindungan bagi keluarga, dan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum. Jangan biarkan penderitaan masyarakat menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” demikian pesan yang disampaikan.

Menurut Prof. Sutan, hutan bukan sekadar hamparan lahan atau aset ekonomi. Hutan merupakan bagian penting dari penyangga kehidupan, sumber penghidupan masyarakat, dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja nyata pemerintah, keterlibatan masyarakat, pengawasan terhadap kegiatan usaha, dan penegakan hukum yang adil.

Api harus dipadamkan. Warga harus diselamatkan. Dugaan kejahatan harus diusut. Dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)

NARASUMBER

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional, Ekonom Pendidikan, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Catatan redaksi:

Pernyataan mengenai lamanya kebakaran, luas wilayah terdampak, rumah yang terbakar, jumlah korban, dugaan keterlibatan perusahaan, dan perkembangan penanganan perlu dilengkapi data resmi atau bukti lapangan sebelum dipublikasikan sebagai fakta terverifikasi.

Berita Terkait

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!
APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Ajak Publik Bersikap Objektif soal Penurunan APBD Siak: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan
SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!
Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng
PROF. DR. SUTAN NASOMAL APRESIASI ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI KUTA BAHARU: MOMENTUM BERSEJARAH BAGI PENDIDIKAN ACEH SINGKIL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:33

APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28

SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:18

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10

PROF. DR. SUTAN NASOMAL APRESIASI ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI KUTA BAHARU: MOMENTUM BERSEJARAH BAGI PENDIDIKAN ACEH SINGKIL

Berita Terbaru