Judi Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum — Bebas Beroperasi Terang-terangan di Siak, Kinerja Aparat Dipertanyakan Publik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 11:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Siak | Dayun

Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara terbuka di Afdeling 11, RT: 01 RW : 03, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,propinsi riau yang menjadi sorotan tajam masyarakat siak. Kegiatan yang disebut rutin digelar setiap Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran aparat penegak hukum khususnya polres siak? Rabu (29/04/2026)

Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung tanpa adanya penindakan tegas. Warga mengaku resah, bahkan menilai praktik ini seolah “kebal hukum” karena terus berjalan tanpa adanya hambatan sedikitpun.

“Sudah sangat meresahkan. Kegiatan itu ramai, terang-terangan, tapi tidak pernah ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan di sini?” ungkap salah seorang warga.

Lebih jauh, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Loreng Berinisial “N” yang bertugas di koramil daerah siak, dalam pengelolaan gelanggang sabung ayam tersebut. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak dan Polda Riau. Masyarakat mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ketegasan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara hukum, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana.

KUHP Terbaru Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional baru) yang menggantikan KUHP lama (warisan kolonial). Dalam KUHP terbaru ini, ketentuan tentang perjudian tetap diatur dan bahkan diperjelas.

Pasal 426 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Mengatur tentang tindak pidana perjudian: Setiap orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judiatau turut serta dalam usaha perjudian Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda maksimal kategori VI (hingga Rp2 miliar)

Baca Juga:  2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

Pasal 427 KUHP Mengatur tentang orang yang ikut bermain judi:

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahunatau pidana denda maksimal kategori III (hingga Rp50 juta)

Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga pembiaran terhadap aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum. Dari sisi dampak, keberadaan praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius

Dampak Sosial:

>Meningkatkan potensi kriminalitas seperti perkelahian, pencurian, hingga utang-piutang yang berujung konflik

>Merusak moral masyarakat, terutama generasi muda

>Memicu keresahan dan ketidaknyamanan warga sekitar

Dampak Lingkungan:

>Kebisingan dan keramaian yang mengganggu ketenangan lingkungan

>Potensi penumpukan sampah dari aktivitas kerumunan

>Risiko gangguan ketertiban dan keamanan wilayah tersebut

Masyarakat Afdeling 11 siak berharap kepada bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.. sebagai kapolres siak, AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH sebagai kasat reskrim polres siak dan kepada bapak kapolda riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. agar segera turun tangan dan bertindak secara nyata, bukan sekadar menunggu laporan yang berulang saja. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Siak, polda riau dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan aktivitas tersebut.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru