Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP / B / 62 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK http://PKL.KURAS / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Batang Kulim RT 002 RW 006 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Korban dalam perkara ini adalah AYK perempuan, 14 ttahun pelajar, warga Batang Kulim.

Terduga pelaku yang diamankan adalah AF laki-laki, lumur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada malam hari saat korban pergi ke pasar malam bersama temannya SAF Sekira pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor mencari ke rumah teman korban dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya. Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Matangkan Persiapan Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Jono)

Berita Terkait

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Prabowo: “Tidak Ada yang Kebal Hukum”
Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh
Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru