QUARRY ILEGAL DI PUJUD DIDUGA MERAJALELA! LSM PENJARA MENDESAK KAPOLRES ROHIL AGAR SEGERA BERTINDAK! 

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 03:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil|Buserinvestigasi24.com

 

Aroma skandal pertambangan kembali menyeruak! Ketua DPD LSM PENJARA dengan lantang mendesak Kapolres Rohil untuk segera menindak tegas dugaan aktivitas quarry ilegal yang disebut-sebut milik Ramot Nababan di Kecamatan Pujud, tepatnya di Jalan Pemda Bukit Nanas, Kasang Bangsawan. Minggu (14/09/2025)

Menurut investigasi dari Tim DPD LSM PENJARA, aktivitas galian ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi, merusak ekosistem sekitar, dan berpotensi menyebabkan bencana lingkungan ujar Ketua LSM PENJARA menegaskan,

> “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jangan tunggu sampai terjadi longsor atau banjir baru bertindak!”

Asep Susanto,S.H.,Ketua DPD LSM PENJARA menilai, jika aparat penegak hukum diam, maka sama saja memberi karpet merah bagi para pelaku usaha ilegal. Mereka meminta Kapolres Rohil segera menurunkan tim untuk menghentikan operasi, menyegel lokasi, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Ketua DPD LSM PENJARA mengingatkan bahwa aktivitas quarry ilegal dapat dijerat dengan:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”

Baca Juga:  Senator Abdul Hamid Bersama Bulog Salurkan 49,52 Ton Beras dan 9.904 Liter Minyak Goreng untuk Warga Kurang Mampu di Binawidya

Pasal 55 KUHP:

Mengatur keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan tindak pidana terjadi.

Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebut namanya demi keamanan, menyatakan kekecewaannya:

> “Kami resah! Jalan rusak, debu berterbangan, sungai mulai keruh. Kalau ini dibiarkan, kami takut sawah dan kebun warga hancur. Aparat harus turun tangan, jangan hanya menunggu laporan saja.”

Dosen hukum lingkungan dari salah satu universitas di Riau, Dr. Andi Saputra, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penegakan hukum:

> “Quarry ilegal adalah bentuk perampasan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat. Penegakan hukum harus konsisten, tidak boleh tebang pilih. Jika aparat tegas, ini akan jadi efek jera bagi pelaku lainnya.”

Aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal keuntungan sepihak, tetapi ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang.

> “Jika hukum tidak ditegakkan, kami siap membawa persoalan ini ke provinsi bahkan ke Mabes Polri. Jangan biarkan masyarakat jadi korban keserakahan segelintir orang!”

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kapolres Rohil. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah? Semua mata tertuju pada langkah aparat!

 

Ketua LSM Penjara Asep Susanto,S.H., dan Tim Redaksi

Berita Terkait

GALIAN C DIDUGA TANPA IZIN DI KERUMUTAN BEROPERASI SEMINGGU, KAPOLSEK: “NANTI SAYA DALAMI” — PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR JANJI
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru