Humas PT. Eluan Mahkota Angkat Bicara! Penyegelan 5.933,19 Hektar oleh Kejagung Jadi Sorotan Tajam Masyarakat Rohul! 

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 13:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Gonjang-ganjing kasus lahan PT. Eluan Mahkota semakin memanas! Humas perusahaan, N. Hutabarat, akhirnya buka suara. Dengan nada enteng, ia justru memperbolehkan awak media untuk mempublikasikan berita terkait penyegelan lahan seluas 5.933,19 hektar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

> “Silakan saja naikkan beritanya,” ujar N. Hutabarat dengan nada angkuh dan sombongnya saat dikonfirmasi awak media”.

Pernyataan singkat ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Bukankah seharusnya pihak perusahaan memberikan klarifikasi lengkap, transparan, dan terbuka soal duduk perkara sebenarnya? Mengapa justru terkesan lepas tangan dan acuh seolah-olah tidak ada masalah serius yang sedang menjerat perusahaan?

 

Masyarakat menilai sikap ini semakin memperjelas bahwa PT. Eluan Mahkota tidak peduli dengan keresahan publik. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, hingga akhirnya disegel Kejagung? Apakah ada permainan kotor di balik semua ini?

 

Lebih miris lagi, penyegelan lahan yang fantastis luasnya itu diduga terkait dengan praktek pelanggaran hukum berat. Namun hingga kini, pihak perusahaan memilih bungkam dan hanya memberikan jawaban datar yang seolah-olah meremehkan kasus besar ini.

Dasar Hukum yang Mengikat

1). Penyalahgunaan lahan perkebunan dan perizinan bukan perkara sepele. Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat PT. Eluan Mahkota jika terbukti bersalah, di antaranya:

2). Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan perusahaan wajib memiliki perizinan yang sah, dan dilarang menguasai lahan di luar izin yang diberikan. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3). Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ada unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara dalam pengelolaan lahan, maka ancamannya bisa berupa penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Tanam 17 Pohon Buah Peringati Hari Pohon Sedunia 2025

4). Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Kasus penyalahgunaan lahan PT. Eluan Mahkota tidak hanya soal hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat sekitar. Dampak yang dirasakan antara lain:

1). Kerusakan Infrastruktur Desa – Jalan desa rusak parah akibat dilalui kendaraan berat perusahaan, tanpa adanya kontribusi perbaikan dari pihak perusahaan.

2). Perekonomian Warga Terpuruk – Ribuan hektar tanah dikuasai perusahaan, sementara masyarakat kehilangan ruang kelola untuk pertanian, sehingga penghasilan warga semakin menurun.

3). Lingkungan Tercemar – Aktivitas perkebunan tanpa kontrol yang jelas menimbulkan pencemaran air dan kerusakan ekosistem.

4). Ketidakadilan Sosial – Masyarakat sekitar hanya jadi penonton ketika perusahaan meraup keuntungan besar, namun hak-hak dasar mereka diabaikan.

5). Potensi Konflik Horizontal – Ketidakjelasan status lahan bisa memicu konflik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Publik mendesak Kejagung agar tidak setengah hati menuntaskan kasus tersebut. Jika benar terbukti ada pelanggaran, maka PT. Eluan Mahkota harus segera ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang seenaknya mengeruk keuntungan miliaran rupiah dari tanah rakyat, sementara kewajiban mereka diabaikan.

Pernyataan Humas N. Hutabarat yang hanya berkata “silakan naikkan beritanya” semakin menunjukkan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Penyegelan 5.933,19 hektar oleh Kejagung adalah tamparan keras bagi PT. Eluan Mahkota, sekaligus peringatan bahwa hukum tidak bisa dibeli, dan rakyat tidak bisa terus ditindas demi kepentingan segelintir orang rakus.

 

Ketua Satgassus KPK Tipikor

Julianto

Ketua DPD LSM Penjara

Asep Susanto,S.H. dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara
Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pelalawan Dibekuk Polisi
Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman
Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Senin, 23 Maret 2026 - 11:50

Polres Pelalawan Amankan Wisata di Pangkalan Kerinci, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:34

Z Park Jadi Primadona Libur Idul Fitri Warga, Yuk Ke Z Park Tempat Nongkrong, Rekreasi, dan Bahagia Keluarga Setiap Hari

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:36

PUSKESMAS TANPA PETUGAS! NYAWA NYARIS JADI TARUHAN, DPRD DESAK “BERSIH-BERSIH” TOTAL!

Berita Terbaru