Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – PEKANBARU|Buserinvestigasi24.com

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto mendatangi kantor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungannya, Julianto secara tegas mendesak BPOM Provinsi Riau untuk segera menertibkan peredaran produk asal Cina tanpa izin edar yang ditemukan di salah satu gerai Kampung Mart Kepulauan Meranti, yang belum lama ini diresmikan oleh Bupati Meranti.

Menurut Julianto, desakan ini bukan tanpa dasar. Ia mengutip pengakuan langsung dari pihak pengelola Kampung Mart yang disampaikan kepada Panglima GPM Yusri Yano pada pertemuan di sebuah kedai kopi, Kamis (18/9/2025). Dalam pertemuan itu, pengelola secara terbuka mengakui bahwa sejumlah produk memang belum memiliki izin resmi edar.

“Ini bukan lagi isu, melainkan fakta yang sudah diakui langsung oleh pihak pengelola. Masyarakat Meranti tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Produk yang beredar harus aman dan legal,” tegas Julianto di hadapan pihak ULPK BPOM.

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Riau, khususnya daerah kepulauan dan perbatasan, rentan menjadi jalur masuk produk ilegal. Karena itu, pengawasan berlapis dari BPOM dinilai mutlak.

“Penegakan regulasi secara konsisten akan memberi kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami minta BPOM segera turun ke lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Gawat!!! Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan Sebagai Galangan Kapal Ilegal ~ Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Julianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) dengan jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau belum memiliki izin edar. Sementara itu, Pasal 62 menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan dasar hukum ini, ia menegaskan bahwa tindakan tegas BPOM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum negara.

“Satgasus KPK Tipikor akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan aturan adalah harga mati demi melindungi konsumen dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Pekan baru yang menerima kedatangan Satgasus KPK Tipikor menyampaikan bahwa Kepala ULPK Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., sedang berada di luar kota sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi secara langsung.

Meski demikian, pihak unit layanan ULPK menegaskan bahwa laporan dan desakan yang disampaikan Satgasus akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Terimakasih atas kunjungan dan informasi nya, kebetulan Bapak kepala balai sedang berada diluar kota pak, hal ini tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan, Ungkap petugas.

Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Julianto dan Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru