Marak Penampungan Cangkang dan Inti Diduga Hasil Penggelapan di Pangkalan Kuras

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN|Buserinvestigasi24.com

Aktivitas penampungan hasil penggelapan berupa cangkang dan inti sawit marak terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Desa Kemang, Terantang Manuk, hingga Desa Dundangan, tampak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil penggelapan oleh sopir-sopir truk pengangkut hasil turunan sawit dari berbagai perusahaan di Pelalawan maupun dari luar daerah.

Fenomena ini, yang terlihat begitu terang-terangan, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas ilegal seperti ini seolah tidak tersentuh hukum? Padahal, tindakan tersebut jelas dapat merugikan perusahaan, pemilik sah barang, serta mengganggu tatanan hukum dan ekonomi daerah.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana karena penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda.

Selain itu, tindakan menampung hasil penggelapan dapat dikategorikan sebagai penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Penadah adalah orang yang menerima, menyimpan, memperjualbelikan, atau menguasai barang yang diketahui atau seharusnya diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku penadahan juga mencapai empat tahun penjara.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penadahan merupakan tindak pidana yang dilarang karena tindakan ini memperlancar terjadinya kejahatan lain, khususnya pencurian atau penggelapan. “Keberadaan penadah justru menjadi faktor pendorong bagi pelaku utama karena memberikan kemudahan untuk menjual hasil kejahatannya,”.

Baca Juga:  Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit

Disisi lain bahwa penadahan memiliki keterkaitan erat dengan tindak pencurian. Tanpa adanya penadah, pelaku kejahatan akan kesulitan mendapatkan keuntungan dari hasil curiannya.

Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras, segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat-tempat penampungan yang diduga menampung hasil penggelapan tersebut.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak citra daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan maupun masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas penampungan ilegal tersebut diharapkan segera menjadi prioritas penindakan pihak kepolisian, mengingat dampaknya bukan hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Pelalawan.

Kapolsek Pangakalan Kuras AKP Rinaldi Parlindungan SH, dikonfirmasi terkait maraknya keberadaan penampungan cangkang dan inti hasil penggelapan supir supir truck di wilayah hukumnya masih belum menjawab.

Di tempat terpisah Ipda Dodot Kanit Reskrim polres Pelalawan unit Pidum dikonfirmasi langsung mengatensikan konfirmasi media.

“Siang bg, nanti kita cek dulu terkait laporan itu bg. Terimakasih bg infonya,” jawab Kanit mengakhiri.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru