Ketua DPD LSM PENJARA Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Dugaan Kolaborasi Polres Rohil dengan Judi Gelper Milik Aan Anak Bagan Batu Kec.Sinembah Kab.Rohil

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rohil|Buserinvestigasi24.com

Api kemarahan publik kian membara! Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau dengan lantang mendesak Kapolda Riau agar segera memerintahkan jajaran Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas dugaan praktik “kongkalikong” dengan bisnis haram perjudian Gelper. Kamis (25/09/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, judi Gelper tersebut disebut-sebut dikelola oleh Aan mengejutkan lagi, pengelolaan meja permainan diduga dipegang oleh sosok bernama Paisal dan Regar yang selama ini dikenal sebagai operator lapangan.

Masyarakat menilai, perjudian Gelper yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Rokan Hilir ini sangat terang-terangan dan seolah kebal hukum. Situasi inilah yang menimbulkan kecurigaan publik, bahwa ada dugaan pembiaran, bahkan kolaborasi oknum aparat dengan para cukong bisnis haram tersebut.

> “Kami mendesak Kapolda Riau jangan tinggal diam! Jangan sampai marwah institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum yang diduga bermain mata dengan bandar judi. Kalau Polres Rokan hilir tidak sanggup menutup, berarti ada yang salah dan Kapolda harus turun tangan!” tegas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan suara lantang.

Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., menilai, praktik perjudian ini tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang semakin terhimpit ekonomi. Alih-alih memberantas, publik justru mencium aroma pembiaran yang sangat kuat.

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H, Bersama Kades Gelar DDS Ramadhan, Pererat Silaturahmi Lewat Kuis Berhadiah untuk Warga

Jika benar dugaan adanya keterlibatan aparat dalam melindungi perjudian ini, maka ini merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan, hanya karena segelintir oknum yang haus keuntungan instan.

Ketua DPD LSM PENJARA asep Susanto,S.H., mengingatkan, aturan hukum sudah jelas dan tidak bisa ditawar-tawar:

Pasal 303 KUHP: Bandar atau pengelola judi bisa dihukum penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam 4 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP: Oknum aparat yang melindungi perjudian bisa dijerat pidana 2 tahun 8 bulan, plus ancaman pemecatan tidak hormat sesuai Kode Etik Polri.

> “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kapolda Riau tidak segera bertindak, berarti publik punya alasan kuat untuk curiga bahwa dugaan kolaborasi itu nyata!” pungkas Ketua DPD LSM PENJARA asep susanto,S.H., dengan nada membara.

Kini, masyarakat menunggu. Apakah Kapolda Riau akan menjadi penegak hukum sejati atau justru membiarkan institusinya tercoreng oleh dugaan kolaborasi dengan para cukong judi?

 

Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H

Berita Terkait

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:37

Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42

Kapolres Pelalawan pimpin Serah terima Jabatan di Polres Pelalawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:15

Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

Berita Terbaru