Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp34,36 Miliar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Riau — Buserinvestigasi24.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2019 dan 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari total tersangka tersebut, 14 orang telah dilakukan penahanan, sementara 1 orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Pelalawan dalam konferensi pers di kantor kejari pelalawan, Senin (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Siswanto AS, S.H., M.H. menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan tersangka kunci berinisial EARM, yang berperan sebagai distributor utama dan telah lebih dahulu ditahan di Rutan Pekanbaru sejak 8 Januari 2026.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar pihak Kejari Pelalawan.

Rincian tersangka di Kecamatan Bandar Petalangan berjumlah 5 orang, yakni Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Dari Kecamatan Bunut, SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka terdiri dari ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka diketahui memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari unsur penyuluh hingga pengecer resmi. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan yang menyebabkan distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sesuai ketentuan.

Modus operandi yang terungkap antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai alokasi dan peruntukan, manipulasi data petani penerima, serta distribusi fiktif, sehingga pupuk subsidi yang seharusnya diterima petani justru tidak sampai ke tangan yang berhak.

Kerugian Negara Rp34,36 Miliar

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi Inspektorat Daerah Provinsi Riau, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34.368.779.915,46 (tiga puluh empat miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah empat puluh enam sen).

Baca Juga:  Jalur Hitam Diputus! Pengedar Narkoba di Beringin Makmur Dibekuk Tim Opsnal Polsek Krumutan

Nilai tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi pupuk subsidi terbesar di Provinsi Riau, yang berdampak langsung terhadap hak petani dan ketahanan pangan nasional.

Peran Tersangka

Para tersangka berasal dari berbagai mata rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari:

Penyuluh pertanian

Pengecer

Pengumpul

Hingga distributor

Kejaksaan negeri pelalawan menegaskan keterlibatan penyuluh pertanian menjadi perhatian serius, mengingat peran mereka seharusnya sebagai pengawas dan pendamping petani, bukan bagian dari praktik penyimpangan.

Bukan Kesalahan Administrasi

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan korupsi yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan petani,” tegas Kejari Pelalawan.

Penyidikan Masih Berkembang

Dari 17 orang yang telah dipanggil, sebanyak 14 orang hadir dan diperiksa, sementara 3 orang lainnya mangkir tanpa keterangan. Kejaksaan memastikan akan melakukan pemanggilan ulang, dan penjemputan paksa akan dilakukan apabila kembali tidak kooperatif.

Penyidikan disebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara struktural maupun administratif.

Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan dua alat bukti yang sah.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 603 dan/atau Pasal 604

Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Imbauan Kejaksaan

Meski telah menetapkan 15 tersangka, Kejari Pelalawan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Tim PPWI di lapangan

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru