Warga dan Security PT SLS Memanas: Satu Warga Tumbang, Sengketa Lahan di Pangkalan Lesung Memasuki Babak Paling Panas

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Lesung|Buserinvestigasi24.com

Pelalawan,Suhu konflik agraria di Desa Genduang meledak di lapangan, Jumat siang. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, benturan antara warga Dusun Pangkalan Kulim dan pihak keamanan PT Sari Lembah Subur (SLS) memuncak. Seorang warga dilaporkan tumbang dan terpaksa dievakuasi setelah kericuhan pecah di lokasi kebun sawit.

Versi warga menyebutkan bahwa korban mengalami dugaan tindak kekerasan oleh oknum security perusahaan ketika rombongan masyarakat datang untuk memastikan kegiatan penggalian parit yang dianggap berada di tanah bersengketa. Kamis (11/12/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi langsung turun meredam situasi yang mendidih. Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum merilis kesimpulan resmi mengenai penyebab insiden jatuhnya korban.

Pihak perusahaan juga belum memberikan pernyataan terbuka kepada media, sehingga ruang klarifikasi masih menunggu.

Menurut informasi lapangan, warga mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas perusahaan di atas area yang statusnya masih menjadi sengketa antara masyarakat dan PT SLS. Pertemuan yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi dorong-dorongan.

Di titik inilah menurut warga keributan meletup.

Korban terlihat tergeletak di jalan tanah kebun sawit, tubuhnya penuh lumpur, dalam kondisi lemah. Beberapa warga berupaya membantu dan menenangkan situasi sembari menunggu penanganan polisi.

Aparat kemudian memisahkan kedua pihak dan membuka ruang dialog di lokasi.

Potensi Jerat Hukum Jika Dugaan Kekerasan Terbukti

Jika hasil penyelidikan polisi nanti menemukan adanya tindakan kekerasan fisik, maka potensi pasal yang dapat digunakan antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Ancaman pidana: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika menyebabkan luka berat: maksimal 5 tahun.

Jika menyebabkan kematian: maksimal 7 tahun.

2. Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan

Ancaman pidana: maksimal 5 tahun 6 bulan, tergantung tingkat luka korban.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan

Dapat dikenakan bila tindakan dilakukan bersama-sama atau atas perintah pihak lain.

Namun seluruh pasal ini belum dapat disimpulkan berlaku sebelum polisi melakukan pemeriksaan saksi, visum, dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Dampak Buruk Bila Konflik Dibiarkan Membusuk

Konflik agraria yang berlarut-larut seperti ini biasanya membawa konsekuensi serius:

1. Eskalasi Kekerasan

Setiap hari api kecil bisa berubah menjadi kobaran besar. Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan berpotensi melahirkan insiden lanjutan yang lebih keras.

Baca Juga:  Lapor Kapolres Rohul! Tamsil Harahap Diduga Nyabu di Desa Rantau Kasai, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

2. Rusaknya Kepercayaan Warga terhadap Perusahaan dan Aparat

Masyarakat merasa dipinggirkan, perusahaan merasa diganggu, aparat tertekan di tengah. Semua pihak bisa kehilangan ruang dialog.

3. Lumpuhnya Aktivitas Ekonomi

Kebun berhenti beroperasi, pekerja kehilangan pendapatan, dan warga kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber hidup mereka.

4. Pencorengan Iklim Investasi dan Ketertiban merek Konflik terbuka sering kali menjadi catatan merah bagi investor dan pemangku kepentingan.

Keseimbangan Informasi: Apa yang Perlu Diingat

Informasi mengenai dugaan penganiayaan baru berasal dari warga.

Pihak security maupun manajemen PT SLS belum menyampaikan keterangan resmi.

Polisi masih mengamankan lokasi dan melakukan pemanggilan saksi.

Status hukum lahan dalam sengketa harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Di titik ini, yang paling dibutuhkan publik adalah transparansi, penyidikan yang obyektif, dan mediasi yang berkeadilan agar tensi tidak kembali pecah.

Desakan Masyarakat: Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan Diminta Segera Turun Tangan Menyelesaikan Konflik

Warga menuntut agar Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan segera mengambil langkah cepat dan terukur terkait konflik yang tengah memanas di wilayah tersebut. Situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian berpotensi membuka ruang bagi gesekan baru, ketegangan emosional, hingga tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Masyarakat menilai, inilah momentum bagi aparat penegak hukum untuk hadir secara nyata, bukan sebatas menunggu laporan atau menonton situasi berkembang tanpa arah. Kehadiran polisi sebagai mediator profesional sangat dibutuhkan demi mencegah eskalasi dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.

“Konflik ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Kami meminta Polsek dan Polres turun langsung, memediasi, dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar beberapa tokoh setempat yang berharap penyelesaian damai dapat segera diraih.

Warga menekankan bahwa penanganan cepat bukan sekadar tugas, tetapi wujud dari pelayanan publik dan komitmen aparat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas sosial di Pelalawan.

Semua pihak kini menunggu langkah konkret aparat. Keterlambatan hanya akan memperbesar luka, sementara tindakan cepat dapat memulihkan kepercayaan publik dan meredam potensi konflik lanjutan.

Penulis Berita ; Jono.Ms

Sumber Berita : Tim Redaksi Di Lapangan

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:30

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:48

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48

PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30

Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Berita Terbaru