BLT Kesra Pelalawan Dipertanyakan: Bantuan Rakyat Miskin Diduga Tersesat, Negara Diminta Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang sejatinya menjadi penyangga hidup masyarakat miskin justru menuai kegaduhan di Kabupaten Pelalawan. Program nasional senilai Rp900.000 hingga Desember 2025 itu diduga tidak tepat sasaran, memantik amarah sosial dan mengguncang rasa keadilan warga pelalawan.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Pelalawan menilai penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra berpotensi melenceng dari mandat konstitusionalnya.dari semua Laporan warga pelalawan menunjukkan adanya penerima dari kalangan ekonomi mampu, sementara keluarga miskin dan rentan miskin tertinggal tanpa bantuan sama sekali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC LSM INPEST Pelalawan, Amiruddin Yusuf,S.E.menyebut temuan ini bukan isu remeh. “Ini bukan sekadar salah data. Ini soal rasa keadilan yang tercabik. Saat yang berhak justru terpinggirkan, negara wajib hadir dan mengoreksi,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Masalah Inti: Data, Verifikasi, dan Tanggung Jawab INPEST menyoroti validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai jantung persoalan. Lemahnya verifikasi dan pembaruan data berpotensi membuka ruang salah sasaran. Pemerintah daerah diminta tidak pasif, melainkan aktif mengajukan koreksi ke Kementerian Sosial.

“Jika pemerintah daerah hanya jadi penonton, maka kesalahan akan trus berulang kembali tanpa ada kejelasan dan keterbukaan informasi publik yang transparan dan berkeadilan sistem Ini harus dihentikan,” tegas Ketua DPC LSM INPEST Amirudin,S.E. saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com di kediamannya di jalan lintas tugu Bono.

Dasar Hukum: Negara Wajib Tepat Sasaran Penyaluran bantuan sosial memiliki payung hukum yang jelas:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin negara wajib menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.

Permensos tentang DTKS mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dan akurat.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan setiap tindakan pemerintahan harus akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Baca Juga:  Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

Jika terdapat unsur kelalaian sistemik atau penyalahgunaan kewenangan, maka:

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dapat menjadi rujukan,

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN membuka ruang pemeriksaan etik dan administratif.

Catatan penting:

penegakan hukum harus berbasis audit dan pembuktian, bukan prasangka.

Dampak Sosial: Api Kecil Kecemburuan Sosial yang Bisa Jadi Membesar di Mata Masyarakat Pelalawan

Salah sasaran bukan sekadar angka. Ia melahirkan kecemburuan sosial, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik horizontal. Di lapangan, warga miskin merasa diabaikan; yang mampu disorot retak sosial pun menganga.

persoalan ini menyentuh inti moral:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Thabrani).

Bantuan yang salah alamat bukan sekadar kesalahan teknis ia pelanggaran amanah.

Tuntutan Publik: Audit Terbuka, Koreksi Nyata dari Ketua DPC LSM INPEST Amiruddin Yusuf,S.E. mendesak:

1). Audit terbuka DTKS di wilayah yang bermasalah.

2). Verifikasi ulang berbasis fakta di lapangan dengan melibatkan semua RT/RW dan pendamping sosial.

3). Sanksi administratif wajib di berikan bila ditemukan kelalaian.

4). Transparansi hasil evaluasi kepada publik harus betul-betul terbuka.

5). BLT Kesra bukan hadiah. Ia hak rakyat miskin. Ketika hak itu tersesat, negara tak boleh diam negara wajib hadir.

Koreksi sekarang, atau keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong nyaring di pidato, hening di perut rakyat.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Ketua DPC LSM INPEST (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi) Amiruddin Yusuf,S.E.

 

 

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru