Diduga Kanit Reskrim Menghalangi Tugas Wartawan Saat Meliput Peredaran Rokok ilegal~Integritas Polsek Cipeundeuy di Dipertanyakan Publik

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya awak media melakukan peliputan dan konfirmasi di lapangan, muncul laporan mengenai dugaan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas jurnalistik oleh oknum aparat di wilayah hukum setempat. Selasa (31/03/2026)

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kampung Cimerang Gugunturan RT : 03 RW: 12, Desa Citatah, Kabupaten Bandung Barat, kian memantik perhatian serius publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung terbuka ini menimbulkan pertanyaan tajam di mana posisi dan ketegasan aparat ketika pelanggaran hukum diduga terjadi di depan mata dan Temuan di lapangan oleh awak media Buserinvestigasi24.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

mengindikasikan bahwa sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti ( Angker, Lexi, dan Smith) beredar luas hingga ke warung-warung kecil dengan Pola distribusi yang terkesan rapi dan berulang memunculkan dugaan adanya sistem yang berjalan, bukan sekadar peredaran sporadis.

Perlu digarisbawahi, persoalan ini bukan pelanggaran ringan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No.11 Tahun 1995), setiap pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Artinya, praktik ini secara hukum tergolong kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kerugian negara,Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan kontras yang mencolok, Peredaran rokok ilegal seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu persepsi publik akan adanya celah pengawasan, bahkan memunculkan desakan agar pimpinan aparat penegak hukum di wilayah tersebut tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awak media Buserinvestigasi24.com yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan tersebut justru mendapatkan respons yang dianggap kurang kooperatif. Bahkan, disebutkan adanya larangan untuk merekam percakapan saat proses klarifikasi berlangsung.

“Iptu Supriadi” Nama Kanit Reskrim yang bertugas di wilayah Polsek Cipeundeuy yang beralamat di Jalan Raya Cipeundeuy No.558 Cipeundeuy 40558, Polres Cimahi Polda Jabar yang disebut oleh “Endri Supratia” sebagai pihak anggota tim media Buserinvestigasi24.com yang meliputi dalam peristiwa tersebut. Dugaan tindakan yang dinilai menghalang-halangi kerja jurnalistik ini pun memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Secara kelembagaan, aparat kepolisian terikat pada prinsip profesionalitas dan integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, setiap dugaan pembiaran atau kurang optimalnya penindakan terhadap pelanggaran hukum tentu menjadi perhatian serius yang perlu dijawab secara terbuka.

Situasi ini dinilai menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cipeundeuy Polres Cimahi Polda Jabar Publik berharap aparat tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra bagi masyarakat dan media dalam mengungkap berbagai persoalan yang merugikan negara.

Sejumlah kalangan menilai bahwa sinergi antara aparat dan media sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi seperti peredaran rokok ilegal. Jika benar terjadi kesalahpahaman di lapangan, maka klarifikasi terbuka dari pihak terkait sangat diharapkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas lagi untuk kedepannya.

Baca Juga:  Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

Media sebagai pilar demokrasi ke 4 memiliki peran dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat menghormati tugas masing-masing, menjaga profesionalitas, serta menjunjung tinggi hukum dan etika demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, kerja jurnalistik juga memiliki landasan hukum yang sangat jelas, Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Upaya menghalangi kerja wartawan itu dapat dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Di sisi lain, dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya berhenti pada kerugian negara. Dari aspek lingkungan, produksi rokok ilegal umumnya tidak melalui standar pengelolaan limbah yang baik. Limbah tembakau dan bahan kimia berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi produksi.

Sementara dari sisi sosial, peredaran rokok ilegal membuka ruang tumbuhnya ekonomi bayangan (shadow economy) yang sulit terdeteksi dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal lainnya. Harga yang lebih murah juga meningkatkan akses konsumsi, termasuk bagi kalangan remaja, yang berdampak pada meningkatnya risiko kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Publik kini menanti langkah konkret dari pimpinan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara.

Langkah-langkah strategis seperti penelusuran jalur distribusi, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku utama, hingga transparansi hasil penegakan hukum menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat, Semua itu tentu harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi yang tersedia. Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang rokok ilegal, melainkan tentang marwah hukum dan kehadiran negara. Ketegasan, keterbukaan, dan keberanian aparat penegak hukum dalam bertindak akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru melemah di hadapan praktik-praktik ilegal yang terus berulang setiap saat.

Penulis Berita : Jono.Ms

Reporter : Endri Supratia

Catatan Khusus Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cipeundeuy

Hingga berita ini diterbitkan Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi ini menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta yang ada di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan

Tim Buserinvestigasi24.com berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik, informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan oleh tim redaksi di lapangan.

Berita Terkait

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau
Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan
Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan
Dermaga Hancur, Jalan Membusuk: Pemuda Sungai Ara “Menggugat” Kinerja Aparat Desa yang Dinilai Mandul
Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:38

Diduga Kanit Reskrim Menghalangi Tugas Wartawan Saat Meliput Peredaran Rokok ilegal~Integritas Polsek Cipeundeuy di Dipertanyakan Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:26

Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:46

Said Muklis, Kader HMI, Desak Polres Pelalawan Usut Tuntas Karhutla di Desa Merbau

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:19

Pencurian Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Kuras Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan di Pelalawan

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:25

Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:56

Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Berita Terbaru