Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Pangkalan Lesung | Buserinvestigasi24.com

Dugaan praktik tidak etis di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan memantik perhatian serius publik. Seorang oknum kepala sekolah di MTsN 02 Pangkalan Lesung, berinisial { M.D.}, diduga terlibat dalam praktik penahanan hingga dugaan jual-beli ijazah yang seharusnya menjadi hak sah peserta didik. Minggu (27/04/2026)

Informasi ini diperoleh dari narasumber berinisial (“NN”), yang mengaku menjadi salah satu pihak terdampak. Ia menyebut ijazah yang semestinya diterima justru tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, (“NN”) mengaku kehilangan peluang menjadi pengawas SD serta tidak dapat memperoleh sertifikasi berkala setiap tiga bulan, yang berdampak langsung terhadap penghasilan dan masa depan kariernya.

Dampak Ekonomi dan Rencana Pendidikan yang Tertunda

(“NN”) juga mengungkapkan bahwa penghasilan dari sertifikasi yang seharusnya diterima secara berkala sangat penting secara ekonomi, bahkan dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan finansial besar, termasuk rencana pelunasan biaya tertentu yang nilainya disebut telah meningkat dari sekitar Rp;26 juta menjadi Rp;52 juta. Lebih jauh, (“NN”) menyampaikan bahwa ia memiliki niat untuk mengembangkan dunia pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan (Madrasah Tarbiyah Islamiyah).

Niat tersebut disebut bukan tanpa dasar, mengingat sebelumnya (“NN”) telah mendirikan TK Mutiara di salah satu kelurahan, yang hingga kini diminati oleh murid-murid dari wilayah Sorek Satu dan Sorek Dua.

Lembaga pendidikan tersebut diketahui telah berdiri sejak sekitar tahun 2000 dan telah meluluskan peserta didik selama puluhan tahun. Namun, dengan adanya persoalan ijazah ini, rencana pengembangan pendidikan lanjutan disebut menjadi terhambat.

Kasus Lama Selesai, Dugaan Baru Muncul

Meski sebelumnya disebut terdapat kasus serupa yang telah diselesaikan, kini muncul dugaan baru yang kembali memicu tanda tanya besar. Publik menilai, jika benar terjadi berulang, maka hal ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan indikasi masalah sistemik yang harus diusut tuntas.

Baca Juga:  Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Desakan Tajam ke Aparat dan Kemenag Sorotan kini mengarah ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Polres Pelalawan didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, sementara Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan diminta tidak tinggal diam.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi ASN

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1): ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):

Pasal 263 (pemalsuan dokumen)

Pasal 378 (penipuan)

Sebagai ASN, oknum juga terikat:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Kode Etik ASN)

Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dampak Sosial: Rusaknya Kepercayaan Publik

Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas:

>Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan

>Menghambat masa depan individu yang menjadi korban

>Memicu ketidakadilan dalam sistem pendidikan

>Mencoreng nama baik institusi pemerintah

 

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk kepala sekolah yang disebutkan, belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola pendidikan. Publik kini menanti langkah konkret: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali mengendap tanpa kejelasan?

Tim Redaksi

Sumber ; “NN”

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:14

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Berita Terbaru