Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Pangkalan Lesung | Buserinvestigasi24.com

Dugaan praktik tidak etis di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan memantik perhatian serius publik. Seorang oknum kepala sekolah di MTsN 02 Pangkalan Lesung, berinisial { M.D.}, diduga terlibat dalam praktik penahanan hingga dugaan jual-beli ijazah yang seharusnya menjadi hak sah peserta didik. Minggu (27/04/2026)

Informasi ini diperoleh dari narasumber berinisial (“NN”), yang mengaku menjadi salah satu pihak terdampak. Ia menyebut ijazah yang semestinya diterima justru tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, (“NN”) mengaku kehilangan peluang menjadi pengawas SD serta tidak dapat memperoleh sertifikasi berkala setiap tiga bulan, yang berdampak langsung terhadap penghasilan dan masa depan kariernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Ekonomi dan Rencana Pendidikan yang Tertunda

(“NN”) juga mengungkapkan bahwa penghasilan dari sertifikasi yang seharusnya diterima secara berkala sangat penting secara ekonomi, bahkan dinilai cukup untuk mendukung kebutuhan finansial besar, termasuk rencana pelunasan biaya tertentu yang nilainya disebut telah meningkat dari sekitar Rp;26 juta menjadi Rp;52 juta. Lebih jauh, (“NN”) menyampaikan bahwa ia memiliki niat untuk mengembangkan dunia pendidikan dengan mendirikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan (Madrasah Tarbiyah Islamiyah).

Niat tersebut disebut bukan tanpa dasar, mengingat sebelumnya (“NN”) telah mendirikan TK Mutiara di salah satu kelurahan, yang hingga kini diminati oleh murid-murid dari wilayah Sorek Satu dan Sorek Dua.

Lembaga pendidikan tersebut diketahui telah berdiri sejak sekitar tahun 2000 dan telah meluluskan peserta didik selama puluhan tahun. Namun, dengan adanya persoalan ijazah ini, rencana pengembangan pendidikan lanjutan disebut menjadi terhambat.

Kasus Lama Selesai, Dugaan Baru Muncul

Meski sebelumnya disebut terdapat kasus serupa yang telah diselesaikan, kini muncul dugaan baru yang kembali memicu tanda tanya besar. Publik menilai, jika benar terjadi berulang, maka hal ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan indikasi masalah sistemik yang harus diusut tuntas.

Baca Juga:  Bantah Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kepsek SDN 009 Sungai Buluh Sampaikan Klarifikasi Resmi

Desakan Tajam ke Aparat dan Kemenag Sorotan kini mengarah ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Polres Pelalawan didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, sementara Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan diminta tidak tinggal diam.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi ASN

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1): ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):

Pasal 263 (pemalsuan dokumen)

Pasal 378 (penipuan)

Sebagai ASN, oknum juga terikat:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Kode Etik ASN)

Sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dampak Sosial: Rusaknya Kepercayaan Publik

Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas:

>Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan

>Menghambat masa depan individu yang menjadi korban

>Memicu ketidakadilan dalam sistem pendidikan

>Mencoreng nama baik institusi pemerintah

 

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk kepala sekolah yang disebutkan, belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum dan tata kelola pendidikan. Publik kini menanti langkah konkret: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali mengendap tanpa kejelasan?

Tim Redaksi

Sumber ; “NN”

Berita Terkait

Aktivitas Judi Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Ukui — Publik Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Dicari! BPKB Mobil Mazda BT-50 A/N “Jasmiartuti” Telah Hilang di Jalur Sorek–Dundangan, Pemilik Mohon Bantuan Masyarakat
Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”
Sinergi Presisi untuk Desa, Bhabinkamtibmas Angkasa Tinjau Perbaikan Jalan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Cinta Dipersatukan dalam Iman, Pernikahan Semi Aro Zalukhu dan Yernitalina Waruwu Berlangsung Khidmat di Pelalawan
Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Mendesak Bupati Siak, Dr. Afni S.AP., M.Si, Agar Segera MengEvaluasi Kinerja Kades Sungai Tengah “MESTIMAIMUNAH”
Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan
Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:42

Aktivitas Judi Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Ukui — Publik Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 10:46

Dicari! BPKB Mobil Mazda BT-50 A/N “Jasmiartuti” Telah Hilang di Jalur Sorek–Dundangan, Pemilik Mohon Bantuan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

Senin, 27 April 2026 - 16:55

Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas

Minggu, 26 April 2026 - 04:50

Cinta Dipersatukan dalam Iman, Pernikahan Semi Aro Zalukhu dan Yernitalina Waruwu Berlangsung Khidmat di Pelalawan

Minggu, 26 April 2026 - 03:19

Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Mendesak Bupati Siak, Dr. Afni S.AP., M.Si, Agar Segera MengEvaluasi Kinerja Kades Sungai Tengah “MESTIMAIMUNAH”

Sabtu, 25 April 2026 - 05:23

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13

Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan

Berita Terbaru