Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak | Sabak Auh | Sungai Tengah | Buserinvestigasi24.com

Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali memanas. Sebuah motor dinas jenis kawasaki KLX warna hitam berkapasitas 150cc dengan nopol “BM2085S” milik pemerintah desa sungai tengah diduga telah diubah dan digunakan layaknya kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa “Mestimaimunah”, bahkan disebut-sebut dipakai untuk kepentingan keluarga.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut awalnya merupakan fasilitas operasional kepala desa yang dibeli dari anggaran desa. Selasa (28/04/2026)

Namun dalam perkembangannya, motor itu diduga tidak lagi difungsikan untuk tugas kedinasan, melainkan digunakan secara bebas di luar kepentingan pelayanan masyarakat desa sungai tengah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam menjaga aset publik. “Itu kan dibeli dari uang negara, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar semua warga sungai tengah dengan nada kesal kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, kendaraan dinas termasuk aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa melalui prosedur resmi seperti penghapusan dan lelang.

Baca Juga:  Berita Duka: Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti, Muhammad Noer Dagang, Wafat di Usia 82 Tahun

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Selain itu, tindakan menguasai barang milik negara secara melawan hukum juga dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. “Aset desa sekecil apapun tetap milik negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang seperti inspektorat ,kejari dan polres daerah siak agar segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan oknum kades tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Aktivitas Judi Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Ukui — Publik Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas
Dicari! BPKB Mobil Mazda BT-50 A/N “Jasmiartuti” Telah Hilang di Jalur Sorek–Dundangan, Pemilik Mohon Bantuan Masyarakat
Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas
Sinergi Presisi untuk Desa, Bhabinkamtibmas Angkasa Tinjau Perbaikan Jalan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Cinta Dipersatukan dalam Iman, Pernikahan Semi Aro Zalukhu dan Yernitalina Waruwu Berlangsung Khidmat di Pelalawan
Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Mendesak Bupati Siak, Dr. Afni S.AP., M.Si, Agar Segera MengEvaluasi Kinerja Kades Sungai Tengah “MESTIMAIMUNAH”
Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan
Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:42

Aktivitas Judi Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Ukui — Publik Mendesak Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 10:46

Dicari! BPKB Mobil Mazda BT-50 A/N “Jasmiartuti” Telah Hilang di Jalur Sorek–Dundangan, Pemilik Mohon Bantuan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 01:47

Parah! Motor Dinas Diduga Dialihkan Jadi Aset Milik Pribadi, Kades Sungai Tengah Terancam Jerat Hukum,Warga Murka: “Ini Aset Desa, Bukan Warisan!”

Senin, 27 April 2026 - 16:55

Dugaan Jual-Beli Ijazah di MTsN 2 Pangkalan Lesung Kian Menguat — Dampak Meluas, Publik Tekan Polres dan Kemenag Bertindak Tegas

Minggu, 26 April 2026 - 04:50

Cinta Dipersatukan dalam Iman, Pernikahan Semi Aro Zalukhu dan Yernitalina Waruwu Berlangsung Khidmat di Pelalawan

Minggu, 26 April 2026 - 03:19

Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Mendesak Bupati Siak, Dr. Afni S.AP., M.Si, Agar Segera MengEvaluasi Kinerja Kades Sungai Tengah “MESTIMAIMUNAH”

Sabtu, 25 April 2026 - 05:23

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13

Wabup H. Husni Tamrin Jadi Narasumber Training Organization III BEM Universitas Riau di Kuala Terusan

Berita Terbaru