Siak | Sabak Auh | Sungai Tengah | Buserinvestigasi24.com
Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali memanas. Sebuah motor dinas jenis kawasaki KLX warna hitam berkapasitas 150cc dengan nopol “BM2085S” milik pemerintah desa sungai tengah diduga telah diubah dan digunakan layaknya kendaraan pribadi oleh oknum kepala desa “Mestimaimunah”, bahkan disebut-sebut dipakai untuk kepentingan keluarga.Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut awalnya merupakan fasilitas operasional kepala desa yang dibeli dari anggaran desa. Selasa (28/04/2026)
Namun dalam perkembangannya, motor itu diduga tidak lagi difungsikan untuk tugas kedinasan, melainkan digunakan secara bebas di luar kepentingan pelayanan masyarakat desa sungai tengah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam menjaga aset publik. “Itu kan dibeli dari uang negara, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar semua warga sungai tengah dengan nada kesal kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, kendaraan dinas termasuk aset milik desa yang pengelolaannya diatur ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa melalui prosedur resmi seperti penghapusan dan lelang.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Selain itu, tindakan menguasai barang milik negara secara melawan hukum juga dapat dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. “Aset desa sekecil apapun tetap milik negara. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang seperti inspektorat ,kejari dan polres daerah siak agar segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan oknum kades tersebut. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Tim Redaksi)





















