Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Seorang siswa sekolah dasar (SD) dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di lingkungan sekolahnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa ini sontak mengejutkan keluarga korban. Orang tua korban, Hertina Elisa, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, pihak keluarga juga meminta pendampingan kepada Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan guna mengawal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin (04/05/2026), Hertina Elisa mendatangi kantor Komnas PA Pelalawan dan bertemu langsung dengan Ketua Komnas PA Erik Suhenra, didampingi Bendahara Syamsul Harifin, untuk menyampaikan kronologi kejadian sekaligus meminta bantuan hukum.
Kepada Komnas PA, Hertina menuturkan bahwa ia pertama kali mengetahui insiden tersebut dari pesan WhatsApp seorang teman anaknya. Dalam pesan itu disebutkan bahwa anaknya, R, sedang menangis di sekolah dan diminta segera dijemput.
Merasa khawatir, Hertina segera menghubungi pengirim pesan untuk mengetahui apa yang terjadi. Dari informasi yang didapat, anaknya diduga telah dipukul oleh seorang pria. Ia pun langsung menuju sekolah, namun di tengah perjalanan bertemu anaknya di simpang Jalan Keluarga.
“Anak saya bilang dia dipukul oleh laki-laki yang tidak dikenal,” ungkap Hertina.
Tidak tinggal diam, ia kemudian membawa anaknya kembali ke sekolah untuk mencari pelaku. Namun, setibanya di lokasi, terduga pelaku tidak ditemukan.
Di sekitar sekolah, Hertina bertemu tiga perempuan di sebuah warung yang mengaku melihat kejadian tersebut. Dari keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan oleh seorang pria berinisial RS. Pelaku disebut memukul kepala korban menggunakan siku, menampar wajah, hingga memukul bagian dahi anak tersebut.
Lebih mengejutkan, saksi menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang guru di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Pelalawan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Hertina membawa anaknya pulang sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh kasus ini, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik.
“Kami mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan, apa pun kesalahan anak, jangan pernah diselesaikan dengan kekerasan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat sanksi tegas sesuai perbuatannya. (Tim)























