Dugaan Pencabulan Anak SD di Kerinci Mengundang Tanda Tanya Besar Publik! Pelaku Sempat Diamankan, Namun Dilepas—Ada Apa di Balik Penanganan Kasus Ini?

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus Sekolah Dasar mengguncang masyarakat pangkalan kerinci. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah gerai makan di wilayah Pangker pada hari selasa malam tgl 28 mei 2026 tersebut kini memicu sorotan tajam masyarakat pangkalan kerinci, khususnya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polsek pangkalan kerinci. Rabu (06/05/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial Haji Tengku (Z), seorang pensiunan dari dinas pendidikan kab.pelalawan, Haji Tengku (Z) sempat diamankan oleh dua personel dari Polsek pangkalan kerinci sesaat setelah kejadian di pangker. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan dikabarkan sempat ditahan selama kurang lebih 24 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah: mengapa terduga pelaku justru dilepaskan? Padahal, dalam perspektif hukum, dugaan pencabulan terhadap anak bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang seharusnya dapat langsung diproses tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.

Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, yang disebut bernama Muslim, saat dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com terkait penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh kejelasan informasi justru tidak mendapat respons sama sekali, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Sikap bungkam ini dinilai berpotensi memperkeruh suasana, terlebih kasus yang ditangani menyangkut dugaan kejahatan serius terhadap anak.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Dalam prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang proporsional kepada publik, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian luas.

Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Sorotan Tajam: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Publik kini mempertanyakan langkah Polsek pangkalan Kerinci yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial:

Apakah pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)? Jika tidak, maka hal ini bisa menjadi indikasi lemahnya prosedur penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Baca Juga:  Gawat!!! Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan Sebagai Galangan Kapal Ilegal ~ Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Landasan Hukum yang Berlaku

Kasus ini seharusnya mengacu pada: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002) Pasal 76E: Melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak Pasal 82: Pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar Jika terbukti ada unsur pemberatan (misalnya pelaku adalah orang yang memiliki pengaruh atau kedekatan dengan korban), maka hukuman dapat diperberat.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara psikologis, tetapi juga menimbulkan efek luas:

1). Trauma berkepanjangan pada korban, yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan masa depannya

2). Rasa takut di lingkungan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah

3). Menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum, apabila penanganan dianggap tidak profesional

4). Potensi munculnya stigma sosial, baik terhadap korban maupun lingkungan tempat kejadian Lebih mengkhawatirkan, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka dapat membuka ruang bagi pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa.

Desakan Publik: Transparansi dan Ketegasan

Masyarakat pelalawan mendesak Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton, S.I.K, M.H., dan kanit reskrim pak Muslim agar Memberikan klarifikasi terbuka serta transparan terkait alasan pelepasan terduga pelaku, Menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku Melibatkan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus

Menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama

Penanganan kasus kekerasan terhadap anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa.

Jika benar terjadi kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan, maka hal ini bukan sekadar kesalahan prosedural melainkan luka serius bagi rasa keadilan masyarakat dan korban.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi dan Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi demi keberimbangan pemberitaan. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Kades Sungai Tengah Membangkang! Instruksi Camat Diabaikan, Aset Desa Belum Dikembalikan—Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!
Pererat Silaturahmi, Tim Wabup Husni Tamrin Kuatkan Soliditas di RM Pak Itam
BUPATI H.ZUKRI MISRAN,S.M.,M.M. BERIKAN DUKUNGAN PENUH & DOA RESTU UNTUK WAHYU TRINANDA PUTERI DI GRAND FINAL DUTA PARIWISATA RIAU 2026
KAPOLRES JOHN LOIS LETEDARA DUKUNG PENUH WAHYU TRINANDA PUTERI DI GRAND FINAL DUTA PARIWISATA RIAU 2026
Wabup H.Husni Tamrin,S.H. dan Istri, Hj. Rohani Tamrin, S.E., Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi dan Minta Pendampingan Komnas PA Pelalawan
Bupati lepas 223 Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
Pimpin Rapat Terkait Kelangkaan BBM Subsidi, ini kata Bupati Zukri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10

Kades Sungai Tengah Membangkang! Instruksi Camat Diabaikan, Aset Desa Belum Dikembalikan—Warga Desak Aparat Bertindak Tegas!

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15

Pererat Silaturahmi, Tim Wabup Husni Tamrin Kuatkan Soliditas di RM Pak Itam

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:06

Dugaan Pencabulan Anak SD di Kerinci Mengundang Tanda Tanya Besar Publik! Pelaku Sempat Diamankan, Namun Dilepas—Ada Apa di Balik Penanganan Kasus Ini?

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:34

BUPATI H.ZUKRI MISRAN,S.M.,M.M. BERIKAN DUKUNGAN PENUH & DOA RESTU UNTUK WAHYU TRINANDA PUTERI DI GRAND FINAL DUTA PARIWISATA RIAU 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:22

KAPOLRES JOHN LOIS LETEDARA DUKUNG PENUH WAHYU TRINANDA PUTERI DI GRAND FINAL DUTA PARIWISATA RIAU 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 13:39

Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi dan Minta Pendampingan Komnas PA Pelalawan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:30

Bupati lepas 223 Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20

Pimpin Rapat Terkait Kelangkaan BBM Subsidi, ini kata Bupati Zukri

Berita Terbaru