Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Rohil | Buserinvestigasi24.com

Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi sorotan publik. Setelah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas, kritik tajam kini mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan.

Akademisi sekaligus tokoh hukum nasional, Sutan Nasomal, meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan dengan memerintahkan aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prof.Sutan Nasomal, dugaan manipulasi data pendidikan oleh seorang pejabat publik tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan melibatkan para pakar ahli. Bahkan bila perlu, Presiden tinggal memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani persoalan ini secara tuntas dengan menurunkan tim dari Kemendikbud, Kemendagri, bersama penyidik kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang bermain api seperti ini,” ujar Prof.Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung, Jakarta, Rabu (7/5/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Situasi itu semakin memantik perhatian publik setelah muncul surat resmi dari Mabes Polri yang disebut telah meminta tindak lanjut kepada Polda Riau. Berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam disebut telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.

Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan terbuka terkait progres penanganan perkara tersebut.

Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa surat resmi Mabes Polri yang telah diteruskan ke Polda Riau belum juga menghasilkan kepastian hukum. Bahkan, sebagian kalangan menilai penanganan kasus tersebut terkesan “masuk peti es”.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Publik Kehilangan Kepercayaan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus menjaga marwah hukum dan tidak membiarkan perkara sensitif menggantung terlalu lama tanpa kejelasan.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam Kian Brutal!Arena Laga Ayam Bebas Beroperasi di Trans 500 Jalur 4 Trus Menggila! Warga Desak Kapolres Kampar Agar Segera Bertindak

“Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Investigasi Diklaim Berbasis Data dan Dokumen

Laporan terbaru kembali diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP BAKORNAS). Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil investigasi yang diklaim berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Pihak pelapor menyampaikan sejumlah poin yang dianggap janggal, di antaranya:

Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi dipalsukan.

Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD Negeri 11 (sekarang SDN 31 Pekanbaru) dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik Kemendikbud.

Dugaan ketidaksesuaian format SKPI atau dokumen pengganti ijazah yang tidak mencantumkan unsur penting sebagaimana ketentuan Kemendikbud.

Dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968, mulai dari kondisi tinta, posisi foto, warna cap stempel, hingga materai yang disebut tidak sesuai masa penerbitanmasyaraka Seluruh dugaan tersebut, menurut pelapor, diminta untuk diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kapolda Riau Diminta Transparan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi terkait perkembangan perkara setelah melakukan klarifikasi ke Polda Riau bidang Tindak Pidana Umum. Situasi tersebut memicu desakan agar Kapolda Riau segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Desakan Kepada Mabes Polri, DPR RI, dan Presiden RI

Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak agar:

Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara.

Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung.

Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan.

Pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat dan tuntutan pihak pelapor serta pandangan akademisi nasional, bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

(Arjuna Sitepu)

Narasumber :

Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma
Bupati H. Zukri Misran,S.E.,M.M Terima Kunjungan Silahturahmi Pengurus GRANAT Pelalawan 
Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A. Angkat Bicara: Bantuan Untuk Nenek Nursiam Jangan Lagi Terkendala Alasan Administrasi
Ketum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd.,M.Sc.,M.A. Soroti Lambannya Penanganan Bansos di Pasirringgit, Warga ~ Nenek Nursiam Dinilai Sangat Layak Dibantu
Pakar Hukum Internasional Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H Soroti Kinerja Pemerintah Desa Pasirringgit, Terkait Bantuan Sosial Nenek Nursiam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:52

Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd., M.Sc., M.A. Angkat Bicara: Bantuan Untuk Nenek Nursiam Jangan Lagi Terkendala Alasan Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:33

Ketum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd.,M.Sc.,M.A. Soroti Lambannya Penanganan Bansos di Pasirringgit, Warga ~ Nenek Nursiam Dinilai Sangat Layak Dibantu

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:28

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H,.M.H Soroti Kinerja Pemerintah Desa Pasirringgit, Terkait Bantuan Sosial Nenek Nursiam

Berita Terbaru