|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Rohul | Buserinveatigasi24.com

Gelombang kritik keras terhadap kinerja aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Rokan Hulu kembali mencuat. Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep Susanto,S.H., melontarkan pernyataan tajam terkait dugaan pembiaran aktivitas warung remang-remang di kawasan Simpang Tiga PT Ema, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam. Kamis (14/05/2026)

Dalam keterangannya kepada awak media, Asep menilai aparat penegak Perda terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Jangan sampai negara kalah dengan praktik-praktik yang diduga merusak moral, ketertiban umum, dan ketenangan masyarakat. Kalau memang melanggar aturan daerah, tindak tegas. Jangan perda hanya jadi pajangan,” tegas Asep susanto,S.H. kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah warga sekitar Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam yang tak ingin disebutkan namanya didalam berita ini mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk pengunjung hingga larut malam di sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi bebas di kawasan tersebut. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut warga, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari terganggunya ketenangan lingkungan, potensi peredaran minuman keras ilegal, dugaan praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko tindak kriminalitas di wilayah sekitar.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menjadi sumber penyakit sosial di tengah masyarakat. Anak-anak muda bisa ikut terpengaruh, keamanan lingkungan juga terganggu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media.

Asep Susanto,S.H juga mendesak bupati dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak Perda. Ia menegaskan, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah, Rokan Hulu kerap disebut Negeri Seribu Suluk, yang artinya menjalankan kedisiplinan dalam menjalankan aturan-aturan agama Islam. Julukan itu juga muncul dari banyaknya surau atau suluk yang berdiri.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelanggaran yang terang-terangan dikeluhkan masyarakat. Ketegasan pemerintah sedang diuji,”ujar asep kepada awak media.

Secara hukum, penertiban tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan dapat mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, atau pelanggaran izin usaha, maka penanganannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 296 KUHP terkait dugaan memudahkan perbuatan cabul untuk mencari keuntungan; Pasal 506 KUHP terkait dugaan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, serta ketentuan lain terkait ketertiban umum dan perizinan usaha, sejumlah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran izin usaha, hingga tindak pidana terkait praktik asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  PROF.DR.SUTAN NASOMAL: AMERIKA PANIK HINGGA DATANG KE CHINA, IRAN DISEBUT MENANG DALAM KONFLIK PERANG

Selain dampak sosial, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung hingga dini hari :

1). peredaran minuman keras dan narkotika

2). dugaan praktik prostitusi terselubung

3). keributan, kegaduhan, perkelahian dan gangguan keamanan di malam hari

4). rusaknya lingkungan sosial masyarakat

5). hingga pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan berupa kebisingan malam, sampah, dan menurunnya rasa aman di sekitar kawasan tersebut disebut mulai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Pengamat sosial daerah menilai persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta hadir memberi kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu maupun pemerintah Kecamatan Kunto Darussalam belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penertiban tersebut.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Di tengah sorotan masyarakat Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, aparat penegak Perda dituntut membuktikan bahwa aturan tidak hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu.”Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.

“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang prostitusi menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dan tim DPD LSM Penjara dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa kota raya yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Berita ; Jono.Ms

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:21

LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49

Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:37

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Berita Terbaru