|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Rohul | Buserinveatigasi24.com

Gelombang kritik keras terhadap kinerja aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Rokan Hulu kembali mencuat. Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep Susanto,S.H., melontarkan pernyataan tajam terkait dugaan pembiaran aktivitas warung remang-remang di kawasan Simpang Tiga PT Ema, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam. Kamis (14/05/2026)

Dalam keterangannya kepada awak media, Asep menilai aparat penegak Perda terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah lama dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai negara kalah dengan praktik-praktik yang diduga merusak moral, ketertiban umum, dan ketenangan masyarakat. Kalau memang melanggar aturan daerah, tindak tegas. Jangan perda hanya jadi pajangan,” tegas Asep susanto,S.H. kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah warga sekitar Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam yang tak ingin disebutkan namanya didalam berita ini mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk pengunjung hingga larut malam di sejumlah warung remang-remang yang diduga beroperasi bebas di kawasan tersebut. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut warga, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari terganggunya ketenangan lingkungan, potensi peredaran minuman keras ilegal, dugaan praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko tindak kriminalitas di wilayah sekitar.

“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menjadi sumber penyakit sosial di tengah masyarakat. Anak-anak muda bisa ikut terpengaruh, keamanan lingkungan juga terganggu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media.

Asep Susanto,S.H juga mendesak bupati dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak Perda. Ia menegaskan, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah, Rokan Hulu kerap disebut Negeri Seribu Suluk, yang artinya menjalankan kedisiplinan dalam menjalankan aturan-aturan agama Islam. Julukan itu juga muncul dari banyaknya surau atau suluk yang berdiri.

“Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelanggaran yang terang-terangan dikeluhkan masyarakat. Ketegasan pemerintah sedang diuji,”ujar asep kepada awak media.

Secara hukum, penertiban tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan dapat mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, atau pelanggaran izin usaha, maka penanganannya dapat masuk ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 296 KUHP terkait dugaan memudahkan perbuatan cabul untuk mencari keuntungan; Pasal 506 KUHP terkait dugaan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, serta ketentuan lain terkait ketertiban umum dan perizinan usaha, sejumlah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran izin usaha, hingga tindak pidana terkait praktik asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang ditemukan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Pemuda IKTD Geram: Organisasi Dikotori Kepentingan, Jangan Seret Bupati dan DPRD!

Selain dampak sosial, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung hingga dini hari :

1). peredaran minuman keras dan narkotika

2). dugaan praktik prostitusi terselubung

3). keributan, kegaduhan, perkelahian dan gangguan keamanan di malam hari

4). rusaknya lingkungan sosial masyarakat

5). hingga pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan berupa kebisingan malam, sampah, dan menurunnya rasa aman di sekitar kawasan tersebut disebut mulai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Pengamat sosial daerah menilai persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta hadir memberi kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu maupun pemerintah Kecamatan Kunto Darussalam belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penertiban tersebut.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Di tengah sorotan masyarakat Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, aparat penegak Perda dituntut membuktikan bahwa aturan tidak hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu.”Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.

“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang prostitusi menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dan tim DPD LSM Penjara dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa kota raya yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Berita ; Jono.Ms

Berita Terkait

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:48

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:48

PGRI Aceh Singkil Dukung Penuh Kebijakan Kadisdik Larang Kegiatan Siswa ke Luar Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:54

|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:08

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

Berita Terbaru