Warga Pondok Gelugur Murka, Lahan Sitaan Negara Diduga Hanya Jadi Bancakan Pihak Luar

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Tersingkir di Tanah Sendiri, Transparansi Pengelolaan Eks Satgas PKH Dipertanyakan Publik

INHU | Buserinvestigasi24.com

Gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu,propinsi riau, terus membesar menyusul penunjukan pihak luar sebagai pengelola lahan kebun kelapa sawit sitaan negara hasil penertiban Satgas PKH eks PT Pasirmas Giriraya. Sabtu (23/05/2026).

Alih-alih menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi warga sekitar, lahan sitaan negara yang semestinya menjadi peluang kebangkitan ekonomi masyarakat desa justru disebut-sebut dikelola oleh perusahaan luar melalui skema kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas dengan PT.Sumber Artareksa Mulya (PT.Reksa).

Kondisi ini memantik pertanyaan keras di tengah masyarakat:

untuk siapa sebenarnya lahan sitaan negara itu diperuntukkan?

Tokoh muda Pondok Gelugur, Rudi Wallker Purba, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai masyarakat lokal kembali menjadi penonton di tanah sendiri.

“Kalau lahan sitaan negara ini dikelola pihak luar, lalu masyarakat desa dapat apa? Kami hanya melihat alat bekerja, sawit dipanen, tapi warga sekitar malah tidak dilibatkan,” tegas Rudi kepada wartawan Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Menurutnya, Desa Pondok Gelugur saat ini sudah berada dalam tekanan ekonomi akibat keterbatasan ruang hidup yang semakin terhimpit perusahaan perkebunan dan kawasan transmigrasi. Ironisnya, harapan masyarakat agar lahan sitaan negara bisa menjadi sumber penghasilan baru justru kandas karena pengelolaan disebut jatuh ke tangan pihak luar.

“Desa kami semakin sempit. Masyarakat makin sulit mencari lahan dan pekerjaan. Kalau aset negara ini juga tidak berpihak kepada warga, lalu masyarakat harus hidup dari mana?” ujarnya.

Tenaga Kerja Lokal Disebut Tidak Dilibatkan

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah muncul pengakuan bahwa tenaga kerja di lokasi kebun lebih banyak didatangkan dari luar daerah.

“Tak ada warga sekitar yang dipekerjakan. Yang bekerja justru orang luar,” ungkap Rudi.

Pernyataan tersebut memunculkan kritik sosial serius terkait keberpihakan pengelolaan aset negara terhadap masyarakat lokal.

Di tengah tingginya angka kebutuhan ekonomi desa, minimnya pelibatan warga dinilai dapat memicu kecemburuan sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Pengelola Sebenarnya Dipertanyakan Sementara itu, Yogi Tarigan yang mengaku dari pihak PT.Reksa membenarkan bahwa lahan eks sitaan PKH tersebut memang dikelola oleh perusahaan mereka dengan hasil produksi mencapai sekitar 40 hingga 50 ton sawit per bulan.

Baca Juga:  Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet

Namun polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan informasi dari lapangan.

Salah seorang penjaga kebun sempat menyebut pengelolaan kebun dikendalikan oleh seseorang bernama Arsadi yang diketahui merupakan anggota DPRD Inhu. Akan tetapi saat dikonfirmasi, Arsadi membantah memiliki atau mengelola lahan tersebut.

“Itu punya kawan saya di Pekanbaru, saya cuma diminta bantu operasional dan mencarikan orang,” jelasnya.

Perbedaan keterangan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait siapa pihak yang sebenarnya memiliki kendali operasional atas lahan sitaan negara tersebut.

Warga menilai pemerintah dan aparat terkait perlu segera membuka informasi secara terang-benderang demi menghindari dugaan adanya praktik “main belakang”, konflik kepentingan, ataupun dugaan pemanfaatan aset negara oleh oknum tertentu.

Jangan Sampai Aset Negara Jadi Ladang Kepentingan

Masyarakat menegaskan bahwa lahan hasil penertiban negara semestinya menjadi instrumen pemerataan ekonomi rakyat, bukan malah menambah daftar panjang ketimpangan sosial di daerah.

“Jangan sampai lahan sitaan negara ini hanya menguntungkan kelompok tertentu sementara masyarakat sekitar tetap miskin dan tidak menikmati hasil apa pun,” kata Rudi.

Warga juga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi pengelolaan lahan eks PKH agar benar-benar berpihak kepada rakyat kecil sesuai semangat reforma agraria dan keadilan sosial.

Potensi Persoalan Hukum dan Keterbukaan Publik

Dalam perspektif hukum, masyarakat berhak meminta transparansi pengelolaan aset negara sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat berpotensi dijerat dengan: Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 55 KUHP apabila ditemukan adanya pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi, pendalaman, dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT.Reksa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengelolaan lahan sitaan negara tersebut.

Penulis : Jono.Ms

Sumber : Rudy Walker Purba dan Warga Lubuk Batu Jaya

Berita Terkait

Prof.Dr.Sutan Nasomal Desak Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Bermasalah Bupati Rohil
Wabup Husni Tamrin Raih Juara 1 Plak A pada Farewell Golf Game Kakanwil Ditjenpas Riau
HARUMKAN NAMA PELALAWAN! WAHYU TRINANDA PUTERI RAIH MAHKOTA DUTA PARIWISATA RIAU 2026, SIAP BAWA PESONA BUMI SEIYAK SEKATA KE PANGGUNG NASIONAL
Kanit Binmas (AKP Yandri) Turun Langsung ke Lahan Jagung, Wujud Nyata Polisi Presisi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Pangkalan Kuras Progres Jagung 12 Hektar di Sialang Indah, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan
Satreskrim Polres Siak Panggil Penghulu dan Direktur BUMKam Sungai Tengah Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset dan Dana Desa
Kapolres Pelalawan Gelar Jumat Curhat di Pesisir Sungai Kualo: Tampung Curhatan Warga soal Keamanan dan Lampu Jalan
Senator Abdul Hamid Bersama Bulog Salurkan 49,52 Ton Beras dan 9.904 Liter Minyak Goreng untuk Warga Kurang Mampu di Binawidya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:59

Prof.Dr.Sutan Nasomal Desak Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Bermasalah Bupati Rohil

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:44

Wabup Husni Tamrin Raih Juara 1 Plak A pada Farewell Golf Game Kakanwil Ditjenpas Riau

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:36

HARUMKAN NAMA PELALAWAN! WAHYU TRINANDA PUTERI RAIH MAHKOTA DUTA PARIWISATA RIAU 2026, SIAP BAWA PESONA BUMI SEIYAK SEKATA KE PANGGUNG NASIONAL

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51

Kanit Binmas (AKP Yandri) Turun Langsung ke Lahan Jagung, Wujud Nyata Polisi Presisi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:07

Polsek Pangkalan Kuras Progres Jagung 12 Hektar di Sialang Indah, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:57

Satreskrim Polres Siak Panggil Penghulu dan Direktur BUMKam Sungai Tengah Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset dan Dana Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:21

Kapolres Pelalawan Gelar Jumat Curhat di Pesisir Sungai Kualo: Tampung Curhatan Warga soal Keamanan dan Lampu Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:31

Senator Abdul Hamid Bersama Bulog Salurkan 49,52 Ton Beras dan 9.904 Liter Minyak Goreng untuk Warga Kurang Mampu di Binawidya

Berita Terbaru