Ketum PPWI Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tuntaskan Kasus, “Amarones Nduru Cs” Diminta Diproses Hukum, Warga: Kepastian Hukum Adalah Hak Masyarakat & Keadilan Harus Hadir

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Siak Negeri Istana, Marwah Negeri Jangan Sampai Tercoreng oleh Lambannya Penegakan Hukum”

SIAK | RIAU | Buserinvestigasi24.com

Gelombang desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perampasan dua unit sepeda motor dan dugaan pembatasan kebebasan terhadap pasangan suami istri Firman Jaya Lase dan istrinya, Diana Rohani Laia, di kawasan Jalan Lintas Maredan–Simpang Beringin seikijang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, propinsi riau, tepatnya di areal PT.MSSP. terus menguat dan menggema.

Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, sebagai alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 dan pernah menjadi staf di DPD RI serta dosen Philosophy and Character Building di Universitas Bina Nusantara. yang meminta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian serius masyarakat siak tersebut.

Kasus yang menyeret nama “Amarones Nduru Cs” itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan internal lingkungan kerja atau konflik antarindividu, melainkan telah menyentuh aspek hak-hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Ketika ada warga yang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan tindak pidana, maka negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir untuk mengungkap fakta secara terang dan objektif,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya.

Jeritan dari Balik Hamparan Sawit

Peristiwa yang dilaporkan Firman Jaya Lase dan istrinya, Diana Rohani Laia, disebut bermula saat keduanya membantu menjemput seorang ibu dan anak yang ingin keluar dari lingkungan perusahaan.

Namun menurut pengakuan korban, setelah tugas kemanusiaan tersebut dilakukan, mereka justru dicegat oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah puluhan orang dan disebut berada di bawah koordinasi “Amarones Nduru Cs”.

Dua unit sepeda motor yakni Honda Verza warna merah hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BM 5695 IV (STNK & BPKB) lengkap dan Honda Beat Street warna silver tahun 2022 dengan nomor polisi BM 2064 CAA (STNK & BPKB) lengkap yang digunakan korban diklaim dikuasai secara paksa oleh pihak “Amarones Nduru Cs” dan hingga kini disebut korban kepada awak media belum juga dikembalikan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Diana Rohani Laia sebagai istri Firman Jaya mengaku tidak bebas meninggalkan lokasi selama tiga hari tiga malam.

Apabila seluruh keterangan tersebut nantinya terbukti benar melalui proses hukum, maka publik menilai peristiwa ini bukan lagi persoalan sepele, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak kemerdekaan seseorang dan hak kepemilikan warga negara.

Pertanyaan yang Menggema di Tengah Masyarakat

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema dari warung kopi hingga ruang-ruang diskusi masyarakat Siak. Siapa yang memberi kewenangan kepada seseorang untuk menguasai kendaraan milik orang lain tanpa putusan hukum? Siapa yang memberi hak untuk membatasi kebebasan seseorang di luar mekanisme hukum yang berlaku? Apakah terdapat dasar hukum yang sah atas tindakan yang dikeluhkan korban?

Dalam negara hukum, kewenangan penyitaan maupun penahanan tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak.

Semua tindakan yang membatasi hak seseorang harus berdasarkan hukum dan dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

Karena itu, masyarakat menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar tidak melahirkan spekulasi yang semakin liar di kalangan masyarakat siak luas.

Baca Juga:  Diduga Catut Nama Kasubdit Tipiter Polda Jabar, Orang Tak Dikenal Hubungi Tim Investigasi Tipikornews Terkait Kasus di Karawang

Ketum PPWI: Jangan Biarkan Hukum Terkesan Tumpul

sebagai alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah siak.

Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. harus menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, jabatan, kelompok, maupun kepentingan tertentu.

“Hukum harus berdiri tegak. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang kebal hukum atau tidak tersentuh proses hukum. Masyarakat hanya ingin satu hal, yakni kejelasan dan keadilan,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.

Ia juga meminta penyidik Piket Pawas Reskrim Brigadir Polisi Dua (Bripda) Fiqri Ryamizards yang menerima laporan polisi tersebut agar segera memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

Potensi Pidana Harus Didalami Secara Profesional

Sejumlah kalangan hukum menilai bahwa apabila fakta-fakta yang disampaikan korban terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka terdapat sejumlah pasal yang berpotensi didalami aparat.

Di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun demikian, seluruh penerapan pasal pidana tersebut tetap harus berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan fakta hukum yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Warga: Jangan Sampai Keadilan Terkubur di Balik Kebun Sawit

Di tengah bergulirnya kasus ini, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa lambannya penanganan perkara dapat memunculkan rasa takut di tengah masyarakat.

Masyarakat khawatir akan muncul anggapan bahwa siapa pun yang berusaha membantu sesama atau memperjuangkan haknya berpotensi menghadapi tekanan.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung,” ujar salah seorang warga siak yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, ketidakjelasan penyelesaian perkara berpotensi memicu keresahan sosial yang lebih luas dan mengikis rasa percaya masyarakat terhadap supremasi penegakan hukum di wilayah siak.

Ujian Integritas Penegakan Hukum di Negeri Istana

Kabupaten Siak dikenal luas sebagai Negeri Istana yang menjunjung tinggi marwah, adat, dan nilai-nilai keadilan.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan independensi dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Siak. Publik menunggu langkah konkret Polres Siak untuk menjawab pertanyaan yang terus bergema:

Apakah keadilan benar-benar hadir bagi setiap warga negara?

Ataukah jeritan korban akan kembali tenggelam di balik lebatnya hamparan kebun sawit?

Masyarakat berharap jawabannya segera diberikan melalui tindakan hukum yang nyata, transparan, dan berkeadilan. (Tim Redaksi)

Catatan Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan informasi yang diperoleh di lapangan oleh tim awak media Buserinvestigasi24.com Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, pihak Amarones Nduru, PT.MSSP, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi untuk memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang dimuat.

Berita Terkait

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Merampas 2 Unit Motor & Menyandera Wanita? NAGA LINTAS BERSUARA : “Apakah Polres Siak Berani Menangkap Amarones Nduru Cs?” Ingat Pak! Gaji Bapak dari Hasil Keringat Pajak Rakyat
Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”
Bintan Darurat Tambang ilegal? Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H.Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Dugaan Asusila Seret Nama Oknum Plt Kepsek SD 03 Tanjung Belit, Dinas Pendidikan Masih Bungkam, Publik Pertanyakan Keseriusan Pengawasan
Korbankan Diri Demi Tugas! Kejar Pelaku Pencurian, Aipda Agus Wahyudi Alami Patah Tangan, Kapolres Rohul Beri Apresiasi
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Gencarkan Pencegahan Karhutla, Serahkan Maklumat Forkopimda dan Kapolda Riau kepada Pemerintah Desa
BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA HADIRI PENYALURAN BLT DD, WUJUDKAN PELAYANAN HUMANIS DAN PENGAWALAN PROGRAM PEMERINTAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Dampingi BAZNAS Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Wujud Kepedulian dan Hadirnya Negara di Tengah Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:12

LSM GEMPUR Apresiasi Kinerja Polres Pelalawan dalam Mengungkap Kasus Perampokan Kasir PT.MPT

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal Kritik Wacana Peningkatan Pajak untuk Menutup Utang Negara: “Jangan Bebankan Rakyat yang Sudah Tertekan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:36

Selebgram Habib HDW Soroti Aturan Wajib NIB bagi Kreator Konten

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:26

Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Penyerahan LHP BPK RI, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:23

Penolakan Menguat, Pengangkatan Juhari sebagai Kepala Sekolah Definitif SDN 013 Kampung Baru Dipersoalkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:25

Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Kualitas MBG Balita di Pangkalan Kerinci: Buah Busuk Berulang Kali, Pengawasan Dipertanyakan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:06

Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H.,M.H.: “Membebankan Utang Negara kepada Rakyat Melalui Pajak Bukan Solusi”

Berita Terbaru