PELALAWAN, RIAU | BUSERINVESTIGASI24.COM
Sorotan terhadap dugaan pengelolaan lingkungan di areal PT Adei Plantation & Industry kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan aliran air yang diduga merupakan anak sungai atau bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Divisi III PT Adei Plantation & Industry, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dengan Titik Kordinat Sungai Yang Jadi Sempadan : 0.335628°N, 101.968051°E , dengan ketinggian ; 22.2E, kompas ; 104°E. Jum’at (26/06/2026)
Berdasarkan hasil dokumentasi lapangan yang diperoleh Buserinvestigasi24.com pada hari Kamis (25/06/2026), terlihat aliran Anak Sungai Yang berada di kawasan areal PT Adei Plantation & Industry Mananam Sawit Dekat Aliran Anak Sungai Dengan Jarak Yang Sangat Dekat (DAS) Daerah Anak Aliran Sungai Muara nya Sampai Ke Sungai Kampar
yang berada di tengah areal perkebunan kelapa sawit PT Adei Plantation & Industry. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan dan tokoh adat masyarakat desa batang nilo kecil dan desa telayap mengenai apakah pengelolaan kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perlindungan sempadan sungai dan dokumen lingkungan yang dimiliki PT Adei Plantation & Industry tersebut.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan, media menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai penting untuk dipahami oleh pihak perusahaan dan diperiksa oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat desa batang nilo kecil dan masyarakat telayap.
Desakan Masyarakat Pelalawan kepada Aparat Penegak Hukum
Media Buserinvestigasi24.com dan Seluruh jajaran tim redaksi serta tokoh masyarakat adat telayap, tokoh adat desa batang nilo kecil, tokoh pemuda kemang, organisasi sosial, akademisi, aktivis pegiat lingkungan hidup dan seluruh elemen masyarakat pelalawan mendesak Dinas Lingkungan Hidup pemda pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui pejabat pengawas lingkungan hidup agar melakukan verifikasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan, AMDAL, dan RKL-RPL.
Instansi teknis lainnya melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tetap mematuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup dan menjaga kepercayaan masyarakat adat sekitarnya.
Dasar Hukum
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum dapat mengacu pada peraturan yang berlaku, antara lain:
>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
>Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang terbukti, mulai dari sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan di wilayah perusahaan tersebut) hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Potensi Dampak Lingkungan
Apabila kawasan sempadan sungai tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah dampak yang secara ilmiah dapat terjadi antara lain:
>meningkatnya erosi dan longsor pada tebing sungai tersebut.
>sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan aliran sungai.
>penurunan kualitas air akibat limpasan pupuk atau pestisida.
>berkurangnya vegetasi penyangga yang berfungsi menyaring pencemaran limbah sungai.
>terganggunya habitat ikan, udang, amfibi, katak, babi,ular ,biawak dan biota sungai lainnya yang menjaga aliran ekosistem sekitar sungai.
Potensi Dampak Sosial
Apabila kualitas sungai menurun, masyarakat sekitar yang memanfaatkan aliran air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dapat terdampak, seperti :
>menurunnya kualitas sumber air yang berkualitas.
>berkurangnya hasil buruh ikan lokal yang jadi mata pencarian masyarakat adat sekitar.
>meningkatnya potensi konflik horizontal antara masyarakat adat dan perusahaan apabila pengelolaan lingkungan dinilai tidak baik dan tidak transparan.
Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Pendi Piliang, salah satu tokoh masyarakat Melayu yang berdomisili di Desa Telayap, bersama tokoh adat Desa Batang Nilo Kecil serta sejumlah tokoh pemuda kemang setempat, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah, pemerintah propinsi dan pemerintah pusat agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di sekitar areal PT Adei Plantation & Industry tersebut.
Mereka berharap pengawasan dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat pelalawan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum dilakukan secara jujur, adil dan transparan.
Hak Jawab Perusahaan
Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, Buserinvestigasi24.com telah menyampaikan surat konfirmasi dan 10 pertanyaan kepada 4 Pejabat utama PT Adei Plantation & Industry tersebut
“PERTANYAAN KONFIRMASI YANG DI AJUKAN KEPADA 4 PEJABAT UTAMA ITU ADALAH ;”
“1.) Apakah aliran air yang berada pada titik kordinat dalam lokasi dokumentasi tersebut merupakan anak sungai alami, sungai kanal buatan, drainase kebun, atau saluran teknis perusahaan?
2.) Apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan sempadan sungai yang wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
3.) Berapa meter lebar sempadan sungai (buffer zone) yang ditetapkan PT Adei Plantation & Industry pada lokasi Divisi III Desa Batang Nilo Kecil sesuai dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan ketentuan pemerintah? Mohon ditunjukkan peta sempadan sungai dan dasar hukumnya.
4.) Apakah penanaman kelapa sawit pada area yang berdekatan dengan aliran air tersebut telah sesuai dengan dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, RKL-RPL, maupun ketentuan teknis perusahaan?
5.) Apakah perusahaan memiliki zona penyangga (buffer zone) atau kawasan konservasi di sepanjang aliran sungai dan anak sungai yang berada dalam areal perkebunan?
6.) Apakah pernah dilakukan pengujian kualitas air secara berkala terhadap aliran sungai tersebut?
7.) Bagaimana mekanisme perusahaan dalam mencegah terjadinya sedimentasi, erosi, pencemaran air, serta gangguan terhadap ekosistem sungai akibat aktivitas perkebunan?
8.) Apakah lokasi tersebut pernah menjadi objek pengawasan atau pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, maupun instansi berwenang lainnya?
9.) Apakah pihak perusahaan bersedia menunjukkan dokumen lingkungan yang mengatur perlindungan sempadan sungai di wilayah tersebut?
10.) Apakah perusahaan dapat memastikan bahwa pengelolaan kawasan tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan hukum lingkungan hidup yang berlaku hingga Tahun 2026″ dan
kepada 4 Pejabat Senior utama itu :
1.) Kepada bapak Adie Prasetya Nugroho,S.H.,M.H., sebagai Humas PT Adei Plantation & Industry;
2.) Kepada Bapak Iklal, sebagai Manager PT Adei Plantation & Industry;
3.) Kepada bapak Herlambang, sebagai Senior Manager PT Adei Plantation & Industry; dan
4.) Kepada Bapak Mangaraon Simanjuntak, sebagai General Manager PT Adei Plantation & Industry.
Hingga berita ini diterbitkan 3 pejabat utama perusahan ini yaitu , Manager, Senior Manager, dan General Manager selama 12 jam lebih belum juga memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com
Sementara itu, Humas PT Adei Plantation & Industry, Adie Prasetya Nugroho,SH.,MH., hanya sekedar memberikan tanggapan sebagai berikut melalui pesan whapsat singkatnya ;
>Mohon ijin saya masih di jalan bawa sepeda motor ya pak.🙏🏻 >Maaf pak, mohon ijin kami >pelajari dulu mas Jono nggih.🙏🏻 >Sami-sami mas wartawan.😊🙏🙏🙏”
Media menghormati tanggapan tersebut dan tetap membuka ruang bagi PT Adei Plantation & Industry untuk memberikan klarifikasi lanjutan atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi Investigasi Buserinvestigasi24.com)





















