PELALAWAN | RIAU | BUSERINVESTIGASI24.COM
Gelombang desakan publik terhadap dugaan persoalan lingkungan di areal PT Adei Plantation & Industry semakin menguat. Dua isu besar yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (POME) dan dugaan pengabaian kawasan sempadan sungai di NPOM 1, (Jiat) Complek Perumahan Pabrik Jalan CR,PT.ADEI PLANTATIONS Divisi 3 Masuk desa Batang Nilo Kecil Kec.Pelalawan,Kab.pelalawan. propinsi riau, di dalam areal perkebunan perusahaan. Jum’at (26/06/2026)
Di tengah meningkatnya perhatian publik, sikap tiga pejabat utama perusahaan yang belum memberikan jawaban substantif atas konfirmasi media justru memunculkan pertanyaan. Publik kini menanti, apakah negara akan hadir menegakkan hukum secara objektif, atau justru membiarkan berbagai dugaan tersebut menggantung tanpa kepastian.
Dokumentasi lapangan yang diperoleh Tim Investigasi Buserinvestigasi24.com menunjukkan keberadaan kolam limbah di sekitar kawasan pabrik, emisi dari aktivitas operasional, serta areal perkebunan kelapa sawit yang berada sangat dekat dengan aliran air yang diduga merupakan anak sungai yang bermuara ke Sungai Kampar.
Temuan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum, namun dinilai cukup penting untuk segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Buserinvestigasi24.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada empat pejabat utama PT Adei Plantation & Industry yaitu ;
1.) Kepada Bapak Iklal, sebagai Manager PT Adei Plantation & Industry;
2.) Kepada bapak Herlambang, sebagai Senior Manager PT Adei Plantation & Industry; dan
3.) Kepada Bapak Mangaraon Simanjuntak, sebagai General Manager PT Adei Plantation & Industry.
Dalam surat konfirmasi tersebut, media mengajukan 21 pertanyaan yang mencakup pengelolaan limbah cair, pengujian kualitas udara, hasil laboratorium, izin lingkungan, AMDAL, RKL-RPL, RSPO, ISPO, perlindungan sempadan sungai, buffer zone, kualitas air sungai, hingga kesiapan perusahaan menerima inspeksi bersama instansi pemerintah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat senior utama dari PT Adei Plantation & Industry ini juga belum memberikan tanggapan resmi yang resmi hingga sore ini (jum’at 26/06/2026) dan malah memilih untuk bungkam 1000 bahasa.
Sementara itu, Humas PT Adei Plantation & Industry hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp:
>”Mohon ijin saya masih di jalan bawa sepeda motor ya pak.”
>”Maaf pak, mohon ijin kami pelajari dulu mas Jono nggih.”
>”Sami-sami mas wartawan.”
Redaksi menghormati jawaban tersebut sebagai respons awal, namun hingga kini belum terdapat klarifikasi substantif terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan.
DESAKAN PUBLIK MENGERAS
Tokoh masyarakat Desa Telayap, tokoh adat Desa Batang Nilo Kecil, tokoh pemuda Kemang, organisasi sosial, akademisi, aktivis lingkungan hidup, serta berbagai elemen masyarakat Pelalawan mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam.
Mereka meminta kepada ;
1.) Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Bapak Mohammad Jumhur Hidayat
2). Kapolda Riau ; Bapak Irjen.Pol. Dr.Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.
3). Humas Polda Riau : Bapak Kombes Pol Akmadi, SIK.
4.) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III (Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus); Bapak AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita,S.I.K., M.H.,
5.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ; Bapak M.Job Kurniawan
6.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ; Bapak Eko Novitra, ST, M.Si. Dan Balai Wilayah Sungai serta seluruh instansi terkait, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lingkungan PT Adei Plantation & Industry. Masyarakat meminta dilakukan audit lapangan berupa:
>pemeriksaan instalasi pengolahan limbah pabrik
>pengambilan sampel limbah cair
>pengujian kualitas air sungai
>pengujian kualitas udara dan emisi boiler
>pemeriksaan kawasan sempadan sungai
>verifikasi AMDAL, Persetujuan Lingkungan, RKL-RPL, RSPO, dan ISPO.
Publik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menunggu suatu kasus menjadi viral.
DUA DUGAAN BESAR JADI PERHATIAN PUBLIK
Isu pertama adalah dugaan pengelolaan limbah cair dan emisi pabrik dan Isu kedua adalah dugaan keberadaan tanaman sawit yang berada sangat dekat dengan aliran air yang diduga merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan perlindungan sempadan sungai.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan perusahaan terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak muncul prasangka dan informasi yang menyesatkan.
POTENSI DAMPAK YANG PERLU DIVERIFIKASI
Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran pengelolaan kawasan sempadan sungai, berbagai dampak yang secara ilmiah dapat timbul antara lain:
>penurunan kualitas air permukaan dan air tanah
>sedimentasi serta pendangkalan sungai
>meningkatnya erosi
>terganggunya habitat ikan dan biota sungai
>penurunan kualitas udara
>gangguan terhadap flora dan fauna
>risiko kesehatan masyarakat sekitar
berkurangnya sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sungai;
meningkatnya potensi konflik sosial akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.
DASAR HUKUM
Apabila dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum dapat mengacu pada:
>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang >Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
>Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
>Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Apabila terbukti terjadi pencemaran yang melampaui baku mutu, ketentuan pidana dapat mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dapat mengacu pada Pasal 87 UU PPLH. Jenis sanksi yang diterapkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan resmi aparat yang berwenang.
HARAPAN MASYARAKAT
Masyarakat Pelalawan menegaskan bahwa yang mereka inginkan bukanlah penghakiman tanpa bukti, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan pemeriksaan yang objektif.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Lingkungan hidup adalah kepentingan bersama. Di hadapan hukum, setiap pihak berhak didengar, setiap dugaan wajib diperiksa secara objektif, dan setiap hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
(Tim Redaksi Investigasi Buserinvestigasi24.com)





















