2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Dugaan skandal mafia tanah dan praktik korupsi berskala besar mengguncang Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H.Samsari, AS, kini berada di pusaran investigasi atas dugaan negosiasi bawah tangan dengan PT Arara Abadi serta penjualan sepihak lahan ulayat seluas 2.090 hektar pasca-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) No. 105 PK/TUN/LH/2023.

Investigasi Lapangan: Alih Fungsi Lahan, Uang Panjar, dan Pemanenan HTI

Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Dari total 2.090 hektar lahan yang dimenangkan secara kolektif oleh masyarakat adat, sekitar 700 hektar di antaranya dilaporkan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.

Lebih lanjut, ratusan hingga ribuan hektar sisa lahan tersebut disinyalir telah terjual secara sepihak kepada pihak ketiga di luar masyarakat adat asli Bathin Sengeri. Modus operandi yang berkembang menyebutkan, sejumlah pembeli bahkan telah menyetorkan uang panjar (DP) bernilai fantastis langsung kepada Samsari untuk mengamankan kavling tanah di areal tersebut.

Dugaan adanya kesepakatan terselubung ini kian diperkuat oleh fakta mencolok di lokasi sengketa. Meski status hukum lahan sudah dimenangkan oleh masyarakat, pihak PT Arara Abadi terpantau bebas melenggang melakukan aktivitas pemanenan pohon akasia atau tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) di sana.

Aktivitas pemanenan komoditas HTI oleh korporasi yang berjalan mulus tanpa adanya hambatan, protes, atau tindakan hukum tegas dari otoritas desa maupun kelembagaan adat setempat ini memicu kecurigaan besar. Pembiaran tersebut memperkuat dugaan di tengah masyarakat bahwa hak atas tanah ulayat hasil putusan pengadilan sengaja digadaikan demi keuntungan pribadi pejabat desa.

Putusan PTUN Inkracht: Deretan Larangan Mutlak bagi PT Arara Abadi

Berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membatalkan izin konsesi di atas objek sengketa, PT Arara Abadi secara yuridis tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun hak kelola.

Konsekuensi hukum dari pembatalan izin tersebut menegaskan bahwa PT Arara Abadi dilarang keras melakukan aktivitas berikut di atas lahan 2.090 hektar tersebut:

1. Dilarang Melakukan Pemanenan Hasil Hutan.

Korporasi tidak boleh memanen, menebang, atau mengambil kayu akasia maupun komoditas HTI lainnya, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penjarahan hasil bumi di atas lahan milik masyarakat adat.

2. Dilarang Melakukan Replanting (Penanaman Ulang).

Perusahaan dilarang melakukan pembersihan lahan (land clearing), pembibitan, maupun penanaman kembali pohon akasia baru setelah area dipanen.

3. Dilarang Memobilisasi Alat Berat dan Personel.

PT Arara Abadi tidak berhak memasukkan, mengoperasikan, atau menyiagakan alat berat serta menempatkan personel pengamanan (sekuriti) korporasi di dalam kawasan ulayat tersebut.

4. Dilarang Mengalihkan atau Mengagunkan Lahan.

Perusahaan dilarang menjaminkan, mengandalkan, atau mengalihkan hak kelola lahan tersebut kepada mitra kerja atau pihak ketiga mana pun karena status konsesinya sudah gugur demi hukum. Bebasnya aktivitas pemanenan akasia yang terjadi saat ini merupakan pelanggaran nyata terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, dan pembiaran oleh pihak desa memicu indikasi kuat adanya permufakatan jahat.

Pembelaan Kades: “Ini Isu Murahan Tahun Politik”

Saat dikonfirmasi tim redaksi, H. Samsari membantah keras seluruh tudingan miring, termasuk rumor penerimaan aliran dana Rp20 miliar dari pihak korporasi. Ia menuding balik bahwa ada motif politik di balik mencuatnya kasus ini menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Jaman sekarang banyak isu murahan yang beredar. Apalagi tahun ini adalah tahun politik, pemilihan kepala desa serentak termasuk saya. Berbagai opini diobral demi kepentingan politik,” kelit Samsari melalui pesan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Terkait pelepasan lahan ulayat, Samsari berdalih bahwa aset korporasi tidak mungkin bisa dijual secara personal oleh seorang kepala desa.

“Seandainya saya bisa menjual tanah, pabrik, dan lain-lain yang sifatnya aset dan milik perusahaan, berarti saya hebat. Dan sampai saat ini saya belum pernah dipenjara,” cetusnya dengan nada sindiran.

Ia bahkan bersumpah demi agama untuk menepis isu dana Rp20 miliar dari PT Arara Abadi. “Jangankan 20Milyar bg, 20 rupiah saja saya dapat fee atau ganti rugi bg, saya haramkan dunia wal akhirat,” pungkas Samsari kepada awak media.

Bidikan Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana

Meski dibantah, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana, pembiaran pemanenan HTI, serta status fisik lahan. Secara hukum positif, jika dugaan penjualan lahan ulayat, pembiaran eksploitasi korporasi, dan penerimaan fee/panjar ini terbukti, Samsari menghadapi jeratan hukum berlapis:

1). Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 20 Tahun 2001, Kepala Desa yang menerima hadiah, janji, atau suap korporasi terkait jabatan atau pembiaran pemanenan aset ulayat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

2). Penyalahgunaan Wewenang (UU Desa): Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 melarang keras Kepala Desa menerima uang, barang, atau jasa yang memengaruhi keputusan atau merugikan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak hormat oleh Bupati.

3). Penggelapan dan Penipuan (KUHP): Jika terbukti menerima uang panjar atas tanah ulayat kolektif milik masyarakat, Samsari dapat dijerat Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

4). Perusakan Lingkungan & Kehutanan: Pembiaran pemanenan kayu atau pengelolaan HTI tanpa kejelasan hak pasca-putusan tata usaha negara dapat menyeret aktor yang terlibat ke dalam pelanggaran UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU Cipta Kerja.

Redaksi Sekoci24.co Layangkan Surat Resmi ke Korporasi dan Penegak Hukum

Guna mengusut tuntas skandal ini secara transparan, akuntabel, dan memenuhi asas perimbangan informasi (cover both sides), media Sekoci24.co, tidak akan berhenti pada klarifikasi sepihak dari Kepala Desa. Redaksi secara resmi mengawal ketat kasus ini dengan melayangkan surat konfirmasi dan koordinasi tertulis kepada empat instansi kunci :

1. Manajemen PT Arara Abadi: Untuk mempertanyakan legalitas operasional pemanenan akasia pasca-putusan PK MA yang telah membatalkan izin mereka, serta mengklarifikasi kebenaran isu aliran dana Rp;20 miliar.

2. Kepolisian Daerah (Polda) Riau (Ditreskrimsus & Ditreskrimum): Mendesak pengusutan dugaan pidana mafia tanah, penipuan uang panjar, dan potensi tindak pidana korupsi.

3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau: Mendorong pengawasan hukum pidana khusus terkait pemanfaatan atau pengalihan aset publik/adat agar tidak merugikan hak masyarakat.

4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau: Mempertanyakan status pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi fisik di lapangan atas izin konsesi HTI yang telah dicabut pengadilan.

Redaksi Sekoci24.Co berkomitmen penuh mengawal hak anak kemenakan Bathin Sengeri. Surat resmi ke pihak korporasi dan seluruh instansi penegak hukum kami kirimkan minggu ini agar sengkarut lahan ini terbuka benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Richard Simanjuntak kepada awak media Buserinvestigasi24.com.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:34

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan, Prof.Dr.Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:15

Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:55

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SALUASSING MASUK POLRES MAMASA, PUBLIK MENANTI JAWABAN TERBUKA

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:02

Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Ketua Umum PDI Perjuangan Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan “Wartawan Gerombolan Sirkus”

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37

JELANG HUT RI KE-81, BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA AJAK TOKOH AGAMA JAGA KERUKUNAN DAN SEMARAKKAN KEMERDEKAAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:45

BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA GERAK CEPAT CEK TKP DUGAAN PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN SMP NEGERI 2 BANDAR PETALANGAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

Berita Terbaru