Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko saat penjelasan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Pelalawan yang viral di Medsos, Selasa (18/08/2026).

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Polres Pelalawan memastikan penanganan kasus oknum anggota polisi yang diduga menghamili pacar dan meminta menggugurkan kandungan berjalan secara transparan dan profesional. Oknum anggota Polres Pelalawan berinisial YW alias YO itu telah dilaporkan ke Propam dan Satreskrim Polres Pelalawan oleh pacarnya.
Permasalahan ini viral di media sosial dan jadi perbincangan.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/08/2026) membantah tudingan jika penyelidikan atas laporan korban berjalan lamban ataupun tidak ada kejelasan.
Kompol Asep Rahmat menyebutkan oknum anggota tersebut berinisial Y dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Y sebelum bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan kemudian dipindahkan ke Shabara dalam rangka proses pemeriksaan atas kasus tersebut.
Proses pemeriksaan berjalan atas dua laporan yang melibatkan Brigadir Y.
“Saat ini semuanya sedang berjalan sesuai prosedur dan tahapan merujuk pada aturan hukum. Baik laporan di Propam maupun di Satreskrim. Keduanya berproses dan kita berikan asistensi,” tutur Wakapolres Kompol Asep Rahmat kepada tribunpekanbaru.com saat ditemui di Mapolres Pelalawan, Selasa (18/8/2026).
Laporan di Seksi Propram Polres Pelalawan, lanjut Asep Rahmat, korban seorang perempuan berinisial M yang merupakan warga Pangkalan Kerinci bekerja sebagai karyawan swasta.
Korban yang merupakan pacarnya melaporkan Y dan penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk disiplin dan etika sebagai anggota kepolisian.
Selain laporan ke Seksi Propram, korban juga memasukan laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan yakni Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Delik yang diadukan korban ke Unit PPA Satreskrim berbeda dengan persoalan yang di Seksi Propram.
“Penyidik PPA sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari saksi korban atau pelapor, saksi terlapor, dan lainnya dalam rangka penyelidikan. Makanya jika dituduh lamban, itu tak benar. Semuanya telah berjalan dan membutuhkan proses sesuai tahapan,” tandas Asep Rahmat.
Proses penyelidikan dilakukan agar semua duduk persoalan lebih jelas dan terang. Di Propam tetap berjalan sesuai dengan petunjuk pimpinan dan menindaklanjuti asistensi yang diberikan. Sedangkan di Satreskrim bergulir dengan baik.
Pasal dan Ancaman Pidana Umum Jika hubungan dilakukan dengan paksaan, tipu muslihat, ancaman, atau melibatkan korban di bawah umur, pelaku dapat diproses secara pidana
>Undang-Undang Perlindungan Anak (jika korban anak di bawah umur) Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
>Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 6 huruf c UU No.12 Tahun 2022 jika ada unsur penyalahgunaan kedudukan atau kekuasaan.
Catatan Usia Dewasa & Suka Sama Suka :
Jika korban sudah dewasa dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, secara pidana umum sulit dijerat, namun korban tetap dapat menuntut pertanggungjawaban perdata dan pengaduan etik.
Sanksi Internal Kepolisian (Kode Etik) :
Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri terikat pada kode etik profesi dan dilarang melakukan perbuatan tercela, perzinahan, atau lari dari tanggung jawab moral/keluarga
Peraturan Kepolisian (Perkap/Perpol) terkait Kode Etik Profesi Polri serta Melanggar kewajiban etika kepribadian dan larangan melakukan perbuatan yang merusak citra institusi.
Sanksi Etik Terberat adalah : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Pihaknya menekankan penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus oknum anggota tersebut. Polres Pelalawan menjamin pihak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kompol Asep memastikan progres perkara tidak berat sebelah atau memihak ke salah satu pihak yang terlibat dalam masalah ini.
Selain itu, pihaknya berjanji tidak akan melindungi Brigadir Y jika kemudian terbukti bersalah dalam proses penyelidikan.
“Kalaupun oknum anggota itu bersalah, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Baik itu ketentuan yang di Propam maupun ketentuan hukum pidana,” katanya.
Editor : Jono.Ms Direktur/Pimpinan Umum Media Buserinvestigasi24.com
Berita Ini Dikutip dari Sumber Terpercaya dan Media : Tribun Pekanbaru.com dengan Reporter Johanes Wowor Tanjung.



















