PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | SIALANG INDAH |Buserinvestigasi24.com
Kasus dugaan penelantaran rumah tangga yang disampaikan seorang perempuan bernama “Sridayani” (38), warga Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, provinsi riau kini menjadi perbincangan yang sangat panas di tengah masyarakat SP2 Trans desa Sialang indah. Dalam keterangannya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon dan pesan whatsap, Sridayani warga desa sialang indah yang kini menetap di pasar sialang indah, mengaku telah ditelantarkan oleh suaminya, Didik Saputra (41), selama hampir satu tahun tanpa memperoleh nafkah lahir maupun batin. Selasa (25/08/2026).
Menurut pengakuan Sridayani, keretakan rumah tangganya mulai terjadi sekitar Juli 2025 ketika Didik bekerja merintis usaha jual beli brondolan dan buah sawit. Sejak saat itu, kata Sridayani, sikap suaminya berubah, semakin jarang pulang ke rumah, dan tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.
«”Selama hampir satu tahun saya tidak diberi nafkah lahir maupun batin. Saya harus bekerja sebagai buruh laundry di daerah Palas dengan penghasilan sekitar Rp;500 ribu per bulan untuk menghidupi anak kami. Penghasilan itu bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari,” tutur Sridayani sambil menahan tangis kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon»
Sridayani juga menyampaikan bahwa pada awal Januari 2026 dirinya telah dijatuhi talak oleh suaminya. Ia mengatakan perkara perceraian telah diajukan ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan masih menunggu proses persidangan.
Selain itu, Sridayani mengaku pernah dihina oleh suaminya dengan kata-kata kasar (“Kamu Kayak Lonte”) yang menurutnya sangat melukai harga dirinya.
Dalam keterangannya, Sridayani juga menduga Didik telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Susi. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan siri dan kini diduga tinggal bersama di perumnas BTN dekat polres pelalawan di wilayah Kerinci barat (KONTRAKAN NOMER 1).

Dari semua keterangan dari Sridayani kepada awak media Buserinvestigasi24.com tim Redaksi trus mencoba untuk menelusuri dimana tempat persembunyiannya Sididik saputra dan Sisusi Dan Dari hasil penyelidikan tersebut awak media Buserinvestigasi24.com di lapangan sudah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat dan ternyata memang benar Sididik Dan Sisusi telah tinggal bersama dalam satu rumah yang berdomisili di kontrakan perumnas BTN di dekat polres pelalawan daerah Kerinci barat kota pangkalan kerinci.
Menurut pengakuannya sridayani kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Susi yang masih berstatus sebagai istri sah pria lain bernama Salim Lubis yang saat ini berkerja di perusahaan di daerah Jambi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat putusan pengadilan ataupun dokumen resmi yang membuktikan dugaan tersebut.
Sridayani juga mengaku pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Salim Lubis melalui pesan WhatsApp bahwasannya Sididik Dan sisusi telah menikah siri secara diam-diam, namun sayangnya Salim Lubis sampai saat ini tidak pernah mempercayai informasi dari Sridayani tersebut dan kemudian malahan memblokir nomor whatsapnya Sridayani, karna dipikir Salim Lubis sridayani hanya mengarang cerita dan mengadu domba saja mereka saja.
Lebih lanjut, Sridayani juga menduga adanya keterlibatan oknum aparatur desa sialang indah yang membantu proses pernikahan siri tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti ataupun keterangan resmi yang dapat membenarkan dugaan tersebut, sehingga informasi tersebut masih berupa klaim dari narasumber yaitu “Sridayani”.
Sridayani juga mengaku selama berumah tangga turut membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk membantu melunasi utang suaminya. Ia berharap proses perceraian dapat memberikan kepastian hukum, termasuk mengenai hak-haknya sebagai istri dan anaknya apabila memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berdasarkan aturan hukum pidana di Indonesia
Seorang suami yang diam-diam menikah siri lagi tanpa izin istri sah dan menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan sah dengan orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pelanggaran perkawinan dan perzinaan.
mengacu pada KUHP Nasional / UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku atau KUHP lama yang (bersesuaian), perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana :
Poligami Tanpa Izin / Perkawinan Terhalang (Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 / Pasal 279 KUHP)Ancaman Penjara : Paling lama 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun.Jika Menyembunyikan Status/Penghalang.
Ancaman penjara dapat diperberat menjadi paling lama 6 tahun. Denda: Masuk pidana denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta). Perzinaan (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 / Pasal 284 KUHP) Karena pernikahan siri tersebut dilakukan dengan istri orang lain atau seorang suami yang masih terikat perkawinan sah, hubungan intim yang terjadi di dalamnya dapat dikategorikan sebagai perzinaan jika dilaporkan oleh pasangan sah (istri sah atau suami dari perempuan tersebut).
“Ancaman Penjara : Paling lama 9 bulan (KUHP lama) atau hingga 1 tahun (KUHP baru)”.
Apabila benar terbukti terjadi penelantaran dalam rumah tangga, ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
– “Pasal 49 UU PKDRT ayat (1) melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya yang menurut hukum wajib diberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.”
– “Pasal 49 huruf a mengatur bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp;15.000.000.”
Apabila dalam perkara perceraian terdapat sengketa mengenai nafkah istri, nafkah anak, maupun harta bersama, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa pernikahan siri pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana, namun dapat menimbulkan persoalan hukum administrasi, pembuktian status perkawinan, hak istri, hak anak, maupun pembagian harta apabila tidak dicatatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dampak Sosial
Apabila dugaan dalam perkara ini benar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis terhadap anak, konflik antarkeluarga, keresahan di lingkungan masyarakat sekitarnya, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat desa yang nantinya bila terbukti.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan.
Desakan Transparansi
Kasus ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum khususnya polsek pangkalan kuras, polres pelalawan maupun instansi terkait agar memberikan pelayanan hukum secara profesional apabila terdapat laporan resmi yang memenuhi syarat. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan publik.
Apabila benar terdapat dugaan keterlibatan aparatur desa dalam tindakan yang melanggar ketentuan hukum maupun etika jabatan, maka hal tersebut juga perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan.
Pegawai atau pejabat desa yang turut serta atau dengan sengaja membantu menikahkan siri seorang warga yang masih terikat perkawinan sah tanpa izin istri/suami sah dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP lama atau Pasal 402/403 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun.
Mengenai pasal, ancaman, dan sanksi yang dapat dikenakan :
Jerat Hukum Bagi Pelaku dan Pihak yang MembantuPasal 279 KUHP (atau Pasal 402 KUHP Baru)
Mengatur mengenai orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika pelaku menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah, ancaman meningkat menjadi 7 tahun penjara.
Keterlibatan Pejabat/Pegawai Desa :
Jika ada dugaan pejabat desa yang turut terlibat (seperti kepala desa atau perangkat/pegawai/pembantu pencatat/lebai/modin) yang dengan sengaja turut membantu, memfasilitasi, atau mengetahui adanya halangan perkawinan akan tetapi tetap bertindak menikahkan, mereka bisa didakwa turut serta (medepleger) membantu kejahatan merujuk pada Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sanksi Administratif dan Jabatan Serta Sanksi Disiplin Berat :
Apabila pegawai atau pejabat desa tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kepala Desa yang tunduk pada peraturan pemerintah, tindakan melanggar hukum dan norma kesusilaan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat.
Pemberhentian :
Sanksi administratif yang dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (demosi), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) dari jabatannya sebagai perangkat atau kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Didik Saputra sebagai suami sah Sridayani, Susi sebagai istri sahnya salim Lubis dan Salim Lubis yang sebagai suami sahnya susi, maupun aparatur desa yang disebut dalam keterangan narasumber (“Sridayani”) belum memberikan tanggapan resmi. akan tetapi tim Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Tim Redaksi).
SUMBER BERITA INI DARI : “SRIDAYANI”
Sridayani juga sudah banyak memberikan semua bukti-bukti chat/pesan whatsap, Foto-foto, video, rekaman dan semua narasumber dan saksi yang mengetahui masalah perselingkuhan antara Sididik saputra dan Susi ini kepada awak media Buserinvestigasi24.com. Dan Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa sialang indah Dan warga Kerinci barat yang tak ingin disebutkan identitasnya didalam berita ini, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DAN BERITA INI NAIK KARNA ADA PERMINTAAN DARI SALAH SATU TOKOH MASYARAKAT DI DESA SIALANG INDAH YANG TAK INGIN DISEBUTKAN NAMANYA DI DALAM BERITA INI.
Catatan Khusus Redaksi :
Wartawan berhak melindungi identitas narasumbernya, termasuk dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal. Hak ini diakui secara hukum dalam peraturan pers di Indonesia.
1.) Dasar Hukum Perlindungan Narasumber Hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa:
“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”
2.) Apa Itu Hak Tolak
Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan, Hal ini biasanya dilakukan untuk:
~Melindungi keselamatan narasumber
~Melindungi sumber informasi investigasi
~Menjaga keberlanjutan informasi publik
~Mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap narasumber



















