JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Wacana mengenai penguatan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap regulasi tersebut nantinya tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi benar-benar mampu memperkuat upaya negara dalam menelusuri, membekukan, merampas, dan mengembalikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai Presiden RI Prabowo Subianto memiliki momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat melalui penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Menurut Sutan Nasomal, apabila terdapat harta kekayaan yang telah terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi, maka aset tersebut semestinya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
«“Rakyat sangat menantikan keberanian pemerintah membuktikan bahwa hasil korupsi, khususnya dalam perkara besar, benar-benar dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Kalau kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, terutama masyarakat yang membutuhkan, maka itu akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujar Prof. DR. Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah awak media, Rabu (09/09/2026).»
Siapa yang Menjadi Sasaran UU Perampasan Aset?
Sutan Nasomal menilai salah satu pertanyaan penting yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengenai siapa dan aset seperti apa yang nantinya menjadi sasaran penerapan UU Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan bukti, proses hukum, serta prinsip keadilan. Menurutnya, penelusuran terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan seseorang merupakan bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih kuat.
«“Kalau ada peningkatan kekayaan yang sangat besar dan tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan sumber penghasilan yang sah, tentu harus ada mekanisme hukum untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan tuduhan,” katanya.»
Ia juga mempertanyakan mengapa selama ini transparansi mengenai asal-usul kekayaan pejabat publik dan penyelenggara negara masih menjadi persoalan yang terus diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus berlaku kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, latar belakang politik, maupun status sosial.
Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Sutan Nasomal mengingatkan agar penegakan hukum tidak menciptakan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan akses politik.
«“Hukum harus berdiri tegak untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah diperiksa dan ditindak, sementara persoalan kekayaan tidak wajar yang melibatkan orang-orang berpengaruh justru tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang kepada publik,” tegasnya.»
Ia menambahkan, persoalan korupsi bukan hanya mengenai pelaku utama, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan terhadap aliran dana, penyamaran aset, serta kemungkinan pemindahan hasil kejahatan ke luar negeri dapat diperkuat. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara
Sutan Nasomal berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara. Menurutnya, negara harus memiliki mekanisme yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi, termasuk apabila aset tersebut telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan di luar negeri, tentunya melalui kerja sama hukum internasional dan mekanisme yang berlaku.
“Indonesia memiliki sumber daya yang besar. Jangan sampai rakyat terus dibebani berbagai persoalan ekonomi sementara kekayaan negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat justru hilang akibat kejahatan korupsi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, serta institusi terkait lainnya dalam upaya pelacakan dan pemulihan aset.
Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menjadi Ketakutan bagi Rakyat
Di sisi lain, Sutan Nasomal mengingatkan bahwa penerapan UU Perampasan Aset juga harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Menurutnya, regulasi tersebut jangan sampai justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah. Karena itu, ia menilai prinsip due process of law, pembuktian, transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.
«“Yang harus menjadi target adalah aset yang memang memiliki dasar hukum untuk dirampas. Jangan rakyat kecil yang memiliki harta secara sah justru merasa terancam. Negara harus mampu membedakan antara kekayaan yang diperoleh secara sah dengan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.»
Hukum Harus Tegas, Tetapi Tetap Berkeadilan
Sutan Nasomal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif. Ia juga mengingatkan agar kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri atau apa yang disebutnya sebagai “pengadilan rakyat”.
Menurutnya, negara hukum harus memastikan masyarakat memperoleh keadilan melalui institusi hukum yang sah, bukan melalui tindakan di luar mekanisme hukum.
“Jangan sampai ketidakpercayaan terhadap hukum membuat masyarakat mengambil hukum ke tangannya sendiri. Justru negara harus hadir memastikan hukum bekerja secara adil, terbuka, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sutan Nasomal optimistis bahwa apabila agenda pemberantasan korupsi, transparansi kekayaan, dan pemulihan aset negara dilakukan secara serius serta berdasarkan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat semakin diperkuat.
Narasumber :
Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus; Ketua Umum YPLBH Profesor Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates; serta Rektor Universitas Pronass.



















