Nomor: 001/SP-KUASA/BIV-24/IX/2026/Riau/Pelalawan
Pada hari ini, Sabtu tanggal 19 bulan 09 tahun 2026 bertempat di desa Kemang, telah dibuat dan disepakati Surat Perjanjian dan Pernyataan Pengalihan Hak, Pelepasan Tuntutan serta Kesepakatan Keluarga oleh dan antara :
========================
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / MAMAK.
Nama : SRI SUSANTI
Tempat/Tgl. Lahir : Medan 06/08/1972
NIK : 1405034608720003
Alamat : Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05
========================
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / ABANG.
Nama : SUGENG PRAYETNO
Tempat/Tgl. Lahir : Siak, 21-03-1992
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Alamat: RT 011/RW 005
========================
Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA / ADIK.
Nama : JULIA NURAINI
Tempat/Tgl. Lahir : Tempat/Tanggal Lahir: Palas, 21-07-2003
NIK : NIK: 1405036107030006
Alamat : Alamat: Dusun Sawit Sejahtera, RT/RW 018/
========================
Selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT / SUAMI.
Nama: AGUS SETIAWAN
NIK: 1405031406900001
Tempat/Tanggal Lahir: Kediri, 14-08-1990
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05
=========================
Selanjutnya disebut PIHAK KELIMA / ISTRI/PENERIMA HAK.
Nama : SUNENTI ADE SAFITRI
Tempat/Tgl. Lahir : Serang, 20-06-1994
NIK : NIK: 1405036006940001
Alamat : Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05
=========================
Para pihak terlebih dahulu menerangkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
Objek yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit rumah beserta tanah yang berlokasi di Desa Palas, Kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan data:
– Alamat lengkap : ______________________________
– Luas tanah : __________ m²
– Luas bangunan : __________ m²
– Nomor Sertifikat/SHM/SHGB : __________________
– Atas nama : _____________________
– Nomor PBB/SPPT : ____________________________
– Batas Utara : ________________________________
– Batas Selatan : ______________________________
– Batas Timur : ________________________________
– Batas Barat : ________________________________
Seluruh data objek rumah dan tanah tersebut wajib diisi berdasarkan dokumen yang sah dan benar.
PASAL 2
LATAR BELAKANG KESEPAKATAN
1. Bahwa objek rumah tersebut mempunyai kewajiban pembayaran/pinjaman pada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci.
2. Bahwa kewajiban tersebut sebelumnya menjadi tanggungan pihak keluarga dan terdapat risiko terhadap keberlangsungan penguasaan rumah apabila kewajiban kepada koperasi tidak diselesaikan.
3. Bahwa SUNENTI ADE SAFITRI dengan kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mengambil alih serta menyelesaikan kewajiban kredit pembayaran dengan sisa kredit kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci sampai dinyatakan LUNAS oleh pihak koperasi tersebut.
4. Bahwa sebagai konsekuensi dari pengambilalihan dan pelunasan kewajiban tersebut, para pihak sepakat bahwa hak dan kepentingan keluarga atas rumah tersebut akan diberikan dan dialihkan kepada SUNENTI ADE SAFITRI, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai peralihan dan pendaftaran hak atas tanah.
PASAL 3
KESEPAKATAN PENGALIHAN HAK
1. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA dengan ini mengakui, menyetujui, dan menerima bahwa setelah seluruh kewajiban atas rumah tersebut kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci dinyatakan lunas dan sepanjang secara hukum pihak-pihak tersebut mempunyai hak/kewenangan untuk mengalihkan atau melepaskan hak, maka rumah tersebut diperuntukkan dan menjadi hak SUNENTI ADE SAFITRI.
2. Para pihak sepakat bahwa pembayaran kewajiban koperasi yang dilakukan oleh SUNENTI ADE SAFITRI merupakan dasar kesepakatan keluarga untuk menyerahkan hak dan kepentingan atas objek rumah tersebut kepadanya.
3. Setelah kewajiban koperasi dinyatakan lunas, para pihak wajib memberikan kerja sama sepenuhnya kepada SUNENTI ADE SAFITRI untuk melakukan pengurusan dokumen, pengalihan hak, balik nama, atau tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
PELEPASAN TUNTUTAN DAN SENGKETA
1. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA menyatakan dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, keberatan, atau permintaan pembagian hasil penjualan terhadap rumah tersebut kepada SUNENTI ADE SAFITRI setelah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini telah dilaksanakan dan hak tersebut telah dialihkan secara sah dan benar kepadanya.
2. Para pihak sepakat bahwa tidak akan ada lagi tuntutan mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau hasil dari objek rumah tersebut yang bertentangan dengan kesepakatan ini, sepanjang tidak terdapat fakta atau hak pihak lain yang secara hukum memang wajib dilindungi.
3. Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan ini dengan mengajukan klaim atau tuntutan yang bertentangan dengan perjanjian, maka pihak tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 5
LARANGAN MENJUAL ATAU MENGALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN
Sejak perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA wajib sepakat bahwasannya tidak akan menjual, menghibahkan, mengalihkan, menjaminkan, atau memberikan objek rumah tersebut kepada pihak lain dengan cara apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan ini.
Setiap tindakan yang bertentangan dengan perjanjian ini wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari SUNENTI ADE SAFITRI.
PASAL 6
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Para pihak wajib memberikan keterangan dan informasi yang benar mengenai status rumah dan kewajibannya kepada koperasi.
2. Para pihak wajib menyerahkan atau membantu memperoleh dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan hak atas rumah tersebut.
3. Apabila setelah pelunasan koperasi diperlukan dokumen atau tanda tangan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, atau PIHAK KETIGA untuk proses pengalihan hak yang sah, maka para pihak wajib memberikan kerja sama secara patut.
4. Tidak seorang pun dari para pihak diperbolehkan dengan sengaja menghalangi proses pengalihan hak kepada SUNENTI ADE SAFITRI sepanjang pengalihan tersebut sesuai dengan hukum dan dokumen kepemilikan yang berlaku.
PASAL 7
PEMBUKTIAN PEMBAYARAN
Setiap pembayaran yang dilakukan SUNENTI ADE SAFITRI kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci wajib sedapat mungkin dibuktikan dengan:
– kuitansi pembayaran
– bukti transfer
– surat keterangan pembayaran
– rekening koran/mutasi rekening
– surat keterangan lunas dari koperasi dan/atau
– dokumen lain yang dapat membuktikan pembayaran.
Seluruh bukti pembayaran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 8
SURAT KETERANGAN LUNAS
Setelah seluruh kewajiban kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci diselesaikan, para pihak sepakat untuk meminta Surat Keterangan Lunas atau dokumen resmi lainnya dari koperasi sebagai bukti bahwa kewajiban atas objek rumah tersebut telah diselesaikan.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat terlebih dahulu akan menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.
Apabila musyawarah tidak mencapai penyelesaian, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PASAL 10
KEDUDUKAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kehendak bebas para pihak, tanpa paksaan, tekanan, penipuan, maupun kekhilafan.
2. Para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.
3. Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan dimaksudkan sebagai bukti tertulis atas kesepakatan keluarga mengenai pengambilalihan kewajiban pembayaran dan rencana pengalihan hak atas objek rumah tersebut.
4. Para pihak memahami bahwa untuk peralihan hak atas tanah dan/atau balik nama sertifikat, diperlukan proses dan dokumen sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku, termasuk akta PPAT apabila dipersyaratkan.
PASAL 11
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian dan Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Surat ini dibuat dalam beberapa rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh seluruh pihak di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibuat di : ____________________
Tanggal : _____________________
PIHAK PERTAMA
SRI SUSANTI/IBU
Materai Rp10.000
Tanda tangan: __________________
PIHAK KEDUA/ABANG
SUGENG PRAYETNO
Materai Rp10.000
Tanda tangan: __________________
PIHAK KETIGA/ADEK
JULIA NURAINI
Materai Rp10.000
Tanda tangan: __________________
PIHAK KEEMPAT/PENERIMA HAK
SUNENTI ADE SAFITRI
Materai Rp10.000
Tanda tangan: __________________
SAKSI-SAKSI
SAKSI I
Nama : _________________________
NIK : __________________________
Alamat : _______________________
Tanda tangan: __________________
SAKSI II
Nama : _________________________
NIK : __________________________
Alamat : _______________________
Tanda tangan: __________________
SAKSI III
Nama : _________________________
NIK : __________________________
Alamat : _______________________
Tanda tangan: __________________
MENGETAHUI
Ketua RT/Kepala Dusun/Kepala Desa Palas
Nama : _________________________
Jabatan : _______________________
Tanda tangan & stempel :
……………………………..
PIHAK PERTAMA / PEMBERI KUASA
Materai Rp10.000
Nama: Sunenti Ade Safitri
Tanda tangan: …………
PIHAK KEDUA / PENERIMA KUASA
Nama: Jono.Ms.C.L.F.E.
Tanda tangan: …………



















