SURAT PERJANJIAN DAN  PERNYATAAN “PENGALIHAN HAK, PELEPASAN TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN KELUARGA”

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nomor: 001/SP-KUASA/BIV-24/IX/2026/Riau/Pelalawan

Pada hari ini, Sabtu tanggal 19 bulan 09 tahun 2026 bertempat di desa Kemang, telah dibuat dan disepakati Surat Perjanjian dan Pernyataan Pengalihan Hak, Pelepasan Tuntutan serta Kesepakatan Keluarga oleh dan antara :

========================

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / MAMAK.

Nama : SRI SUSANTI

Tempat/Tgl. Lahir : Medan 06/08/1972

NIK : 1405034608720003

Alamat : Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05

========================

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA / ABANG.

Nama : SUGENG PRAYETNO

Tempat/Tgl. Lahir : Siak, 21-03-1992

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Alamat : Alamat: RT 011/RW 005

========================

Selanjutnya disebut PIHAK KETIGA / ADIK.

Nama : JULIA NURAINI

Tempat/Tgl. Lahir : Tempat/Tanggal Lahir: Palas, 21-07-2003

NIK : NIK: 1405036107030006

Alamat : Alamat: Dusun Sawit Sejahtera, RT/RW 018/

========================

Selanjutnya disebut PIHAK KEEMPAT / SUAMI.

Nama: AGUS SETIAWAN

NIK: 1405031406900001

Tempat/Tanggal Lahir: Kediri, 14-08-1990

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05

=========================

Selanjutnya disebut PIHAK KELIMA / ISTRI/PENERIMA HAK.

Nama : SUNENTI ADE SAFITRI

Tempat/Tgl. Lahir : Serang, 20-06-1994

NIK : NIK: 1405036006940001

Alamat : Jln. Samsari AS, RT 01/RW 05

=========================

Para pihak terlebih dahulu menerangkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1

OBJEK PERJANJIAN

Objek yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah 1 (satu) unit rumah beserta tanah yang berlokasi di Desa Palas, Kecamatan pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan data:

– Alamat lengkap : ______________________________

– Luas tanah : __________ m²

– Luas bangunan : __________ m²

– Nomor Sertifikat/SHM/SHGB : __________________

– Atas nama : _____________________

– Nomor PBB/SPPT : ____________________________

– Batas Utara : ________________________________

– Batas Selatan : ______________________________

– Batas Timur : ________________________________

– Batas Barat : ________________________________

Seluruh data objek rumah dan tanah tersebut wajib diisi berdasarkan dokumen yang sah dan benar.

PASAL 2

LATAR BELAKANG KESEPAKATAN

1. Bahwa objek rumah tersebut mempunyai kewajiban pembayaran/pinjaman pada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci.

2. Bahwa kewajiban tersebut sebelumnya menjadi tanggungan pihak keluarga dan terdapat risiko terhadap keberlangsungan penguasaan rumah apabila kewajiban kepada koperasi tidak diselesaikan.

3. Bahwa SUNENTI ADE SAFITRI dengan kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mengambil alih serta menyelesaikan kewajiban kredit pembayaran dengan sisa kredit kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci sampai dinyatakan LUNAS oleh pihak koperasi tersebut.

4. Bahwa sebagai konsekuensi dari pengambilalihan dan pelunasan kewajiban tersebut, para pihak sepakat bahwa hak dan kepentingan keluarga atas rumah tersebut akan diberikan dan dialihkan kepada SUNENTI ADE SAFITRI, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai peralihan dan pendaftaran hak atas tanah.

PASAL 3

KESEPAKATAN PENGALIHAN HAK

1. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA dengan ini mengakui, menyetujui, dan menerima bahwa setelah seluruh kewajiban atas rumah tersebut kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci dinyatakan lunas dan sepanjang secara hukum pihak-pihak tersebut mempunyai hak/kewenangan untuk mengalihkan atau melepaskan hak, maka rumah tersebut diperuntukkan dan menjadi hak SUNENTI ADE SAFITRI.

2. Para pihak sepakat bahwa pembayaran kewajiban koperasi yang dilakukan oleh SUNENTI ADE SAFITRI merupakan dasar kesepakatan keluarga untuk menyerahkan hak dan kepentingan atas objek rumah tersebut kepadanya.

3. Setelah kewajiban koperasi dinyatakan lunas, para pihak wajib memberikan kerja sama sepenuhnya kepada SUNENTI ADE SAFITRI untuk melakukan pengurusan dokumen, pengalihan hak, balik nama, atau tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

PELEPASAN TUNTUTAN DAN SENGKETA

1. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA menyatakan dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, keberatan, atau permintaan pembagian hasil penjualan terhadap rumah tersebut kepada SUNENTI ADE SAFITRI setelah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini telah dilaksanakan dan hak tersebut telah dialihkan secara sah dan benar kepadanya.

2. Para pihak sepakat bahwa tidak akan ada lagi tuntutan mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau hasil dari objek rumah tersebut yang bertentangan dengan kesepakatan ini, sepanjang tidak terdapat fakta atau hak pihak lain yang secara hukum memang wajib dilindungi.

3. Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan ini dengan mengajukan klaim atau tuntutan yang bertentangan dengan perjanjian, maka pihak tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jelang Panen Jagung 23 Juli, Kapolsek Pangkalan Kuras Dampingi Petani KUD Sialang Makmur Wujudkan Ketahanan Pangan Desa

PASAL 5

LARANGAN MENJUAL ATAU MENGALIHKAN KEPADA PIHAK LAIN

Sejak perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA wajib sepakat bahwasannya tidak akan menjual, menghibahkan, mengalihkan, menjaminkan, atau memberikan objek rumah tersebut kepada pihak lain dengan cara apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan ini.

Setiap tindakan yang bertentangan dengan perjanjian ini wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari SUNENTI ADE SAFITRI.

PASAL 6

KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Para pihak wajib memberikan keterangan dan informasi yang benar mengenai status rumah dan kewajibannya kepada koperasi.

2. Para pihak wajib menyerahkan atau membantu memperoleh dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan hak atas rumah tersebut.

3. Apabila setelah pelunasan koperasi diperlukan dokumen atau tanda tangan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, atau PIHAK KETIGA untuk proses pengalihan hak yang sah, maka para pihak wajib memberikan kerja sama secara patut.

4. Tidak seorang pun dari para pihak diperbolehkan dengan sengaja menghalangi proses pengalihan hak kepada SUNENTI ADE SAFITRI sepanjang pengalihan tersebut sesuai dengan hukum dan dokumen kepemilikan yang berlaku.

PASAL 7

PEMBUKTIAN PEMBAYARAN

Setiap pembayaran yang dilakukan SUNENTI ADE SAFITRI kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci wajib sedapat mungkin dibuktikan dengan:

– kuitansi pembayaran

– bukti transfer

– surat keterangan pembayaran

– rekening koran/mutasi rekening

– surat keterangan lunas dari koperasi dan/atau

– dokumen lain yang dapat membuktikan pembayaran.

Seluruh bukti pembayaran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 8

SURAT KETERANGAN LUNAS

Setelah seluruh kewajiban kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci diselesaikan, para pihak sepakat untuk meminta Surat Keterangan Lunas atau dokumen resmi lainnya dari koperasi sebagai bukti bahwa kewajiban atas objek rumah tersebut telah diselesaikan.

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat terlebih dahulu akan menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.

Apabila musyawarah tidak mencapai penyelesaian, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL 10

KEDUDUKAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kehendak bebas para pihak, tanpa paksaan, tekanan, penipuan, maupun kekhilafan.

2. Para pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.

3. Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan dimaksudkan sebagai bukti tertulis atas kesepakatan keluarga mengenai pengambilalihan kewajiban pembayaran dan rencana pengalihan hak atas objek rumah tersebut.

4. Para pihak memahami bahwa untuk peralihan hak atas tanah dan/atau balik nama sertifikat, diperlukan proses dan dokumen sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku, termasuk akta PPAT apabila dipersyaratkan.

PASAL 11

PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian dan Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Surat ini dibuat dalam beberapa rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh seluruh pihak di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dibuat di : ____________________

Tanggal : _____________________

PIHAK PERTAMA

SRI SUSANTI/IBU

Materai Rp10.000

Tanda tangan: __________________

PIHAK KEDUA/ABANG

SUGENG PRAYETNO

Materai Rp10.000

Tanda tangan: __________________

PIHAK KETIGA/ADEK

JULIA NURAINI

Materai Rp10.000

Tanda tangan: __________________

PIHAK KEEMPAT/PENERIMA HAK

SUNENTI ADE SAFITRI

Materai Rp10.000

Tanda tangan: __________________

SAKSI-SAKSI

SAKSI I

Nama : _________________________

NIK : __________________________

Alamat : _______________________

Tanda tangan: __________________

SAKSI II

Nama : _________________________

NIK : __________________________

Alamat : _______________________

Tanda tangan: __________________

SAKSI III

Nama : _________________________

NIK : __________________________

Alamat : _______________________

Tanda tangan: __________________

MENGETAHUI

Ketua RT/Kepala Dusun/Kepala Desa Palas

Nama : _________________________

Jabatan : _______________________

Tanda tangan & stempel :

……………………………..

PIHAK PERTAMA / PEMBERI KUASA

Materai Rp10.000

Nama: Sunenti Ade Safitri

Tanda tangan: …………

PIHAK KEDUA / PENERIMA KUASA

Nama: Jono.Ms.C.L.F.E.

Tanda tangan: …………

Berita Terkait

HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN
Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak
SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim
Dua Pimpinan Disdik Dairi Datang Memfasilitasi Persoalan Siswa, Kepala SMPN 1 Sidikalang Tak Hadir: Ada Apa?
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kades Cek Progres Pos Kamling, Perkuat Sinergi Keamanan Berbasis Masyarakat
Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas
Cegah Karhutla Berulang, Tim Penyuluhan Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Polres Pelalawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:00

HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN

Minggu, 20 September 2026 - 23:55

SURAT PERJANJIAN DAN  PERNYATAAN “PENGALIHAN HAK, PELEPASAN TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN KELUARGA”

Minggu, 20 September 2026 - 23:46

Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak

Minggu, 20 September 2026 - 08:53

SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA

Sabtu, 19 September 2026 - 13:57

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim

Jumat, 18 September 2026 - 08:00

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kades Cek Progres Pos Kamling, Perkuat Sinergi Keamanan Berbasis Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 07:26

Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas

Jumat, 18 September 2026 - 07:04

Cegah Karhutla Berulang, Tim Penyuluhan Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Polres Pelalawan

Berita Terbaru