JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik, seiring dengan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Fenomena tersebut mendapat sorotan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menilai bahwa penegakan hukum harus terus diperkuat agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Menurut Sutan Nasomal, persoalan kepastian hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan, antara lain akibat adanya regulasi yang dinilai tumpang tindih serta perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan. Namun, di sisi lain, tindakan penegakan hukum terhadap pejabat publik menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara korupsi.
“Di tengah berbagai persoalan hukum, masyarakat juga melihat adanya proses penindakan terhadap pejabat negara maupun pejabat daerah. Bagi saya, ini menunjukkan bahwa hukum harus memiliki keberanian untuk menyentuh siapa pun, tanpa membedakan jabatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, Rabu (23/9/2026), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Ia menilai, proses penegakan hukum tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat memiliki anggapan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” katanya.
Sejumlah Kepala Daerah Terseret Perkara Hukum
Fenomena penindakan terhadap pejabat daerah memang menjadi salah satu perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi. Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat sejumlah kepala daerah yang ditindak sepanjang 2025, di antaranya Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, hingga Bupati Bekasi. KPK juga mencatat bahwa persoalan tata kelola pemerintahan daerah, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta intervensi terhadap proses birokrasi merupakan area yang memiliki risiko korupsi.
Dalam konteks Provinsi Riau, misalnya, KPK sebelumnya telah menyoroti perlunya penguatan pengawasan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pemerintahan. Menurut Sutan Nasomal, rangkaian perkara tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara hati-hati, transparan dan bertanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah. Ketika seseorang mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka penggunaan kewenangannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap pejabat tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak Ada Jabatan yang Kebal Hukum
Sutan Nasomal menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pejabat atau pihak mana pun yang merasa memiliki kekebalan terhadap hukum.
“Tidak ada jabatan yang seharusnya membuat seseorang kebal hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan, dibuktikan melalui mekanisme hukum, dan diputuskan oleh lembaga peradilan,” katanya.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus membangun sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan, transparansi anggaran, penguatan pengawasan internal, digitalisasi pemerintahan dan perbaikan sistem pelayanan publik juga harus menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan.
“Yang kita harapkan bukan semakin banyak orang memakai rompi tahanan, tetapi semakin sedikit orang yang melakukan korupsi. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih penting untuk masa depan bangsa,” tegasnya.
Dorong Penguatan KPK dan Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Sutan Nasomal mendorong pemerintah dan DPR memperkuat dukungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi, termasuk dari sisi anggaran, sumber daya manusia, teknologi serta sistem pengawasan. Ia juga meminta agar masyarakat diberikan ruang yang luas untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan daerah.
“Rakyat adalah pemilik negara. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola. Transparansi harus menjadi budaya dalam pemerintahan,” katanya.
Ia menilai pengawasan publik, pers yang profesional serta lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Namun demikian, ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pers harus tetap kritis, tetapi juga harus adil. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru mengabaikan hak-hak hukum seseorang,” ujarnya.
Sutan berharap momentum penegakan hukum saat ini dapat menjadi bagian dari proses panjang membangun Indonesia yang lebih transparan, berintegritas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Semoga penegakan hukum terus berjalan secara konsisten, siapa pun yang terlibat diproses sesuai hukum, dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua,” pungkasnya.
Narasumber :
Prof. Dr.Sutan Nasomal,S.H., M.H.Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS; Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Pronass; serta Ketua Umum YPP BRIGIP



















