PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | KEMANG | Buserinvestigasi24.com
Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Sejumlah masyarakat Desa Kemang secara resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/09/2026). Laporan tersebut bukan perkara kecil. Masyarakat mempersoalkan dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan penerimaan pemberian berupa lahan beserta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare yang menurut pelapor diduga berkaitan dengan proses perjuangan lahan masyarakat Desa Kemang.
Persoalan yang dibawa ke meja aparat penegak hukum itu kini menuntut satu hal penting: terang-benderang.
Bukan sekadar siapa menguasai lahan, tetapi bagaimana prosesnya, atas dasar apa lahan tersebut diberikan, siapa yang terlibat, bagaimana status hukumnya, dan apakah terdapat hak masyarakat yang seharusnya terlindungi namun justru diduga berpindah penguasaan.
Dari 100 Hektare untuk Masyarakat, Muncul Persoalan 58 Hektare
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan, masyarakat turut mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan sekitar 100 hektare yang sebelumnya disebut diperoleh masyarakat Desa Kemang dan kemudian dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Salah seorang warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus koperasi, menyampaikan keterangan kepada awak media seusai laporan diterima pihak Kejari Pelalawan.
Menurut Sasmawati, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, terdapat persoalan terkait areal perkebunan yang sebelumnya disebut dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan kemudian disebut berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI). Pelapor juga menyebut adanya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar IUP maupun HGU perusahaan dengan luas sekitar 595 hektare, yang menurut keterangan mereka terbagi sekitar 300 hektare di wilayah Desa Kemang dan sekitar 295 hektare di Desa Palas.
Namun, angka-angka tersebut masih merupakan informasi dan dalil yang disampaikan pelapor dan karenanya perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang. Sasmawati menjelaskan, dalam proses memperjuangkan lahan sekitar 300 hektare yang disebut sebagai hak masyarakat Desa Kemang, Kepala Desa Kemang disebut ikut mewakili masyarakat.
«“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan ujarnya kepada awak media.»
Dari proses tersebut, masyarakat kemudian disebut memperoleh lahan sekitar 100 hektare yang selanjutnya dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Lalu Muncul Pertanyaan Besar: Siapa dan Atas Dasar Apa 58 Hektare Itu Berpindah?
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Masyarakat kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit sekitar 58 hektare kepada oknum kepala desa. Pelapor menduga lahan tersebut memiliki keterkaitan dengan proses perjuangan mendapatkan lahan yang sebelumnya diperjuangkan atas nama kepentingan masyarakat Desa Kemang. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti benar, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana namun mendasar:
Apakah lahan yang diperjuangkan atas nama kepentingan masyarakat dapat berubah menjadi penguasaan pribadi? Pertanyaan tersebut tentu bukan kewenangan media untuk menjawab. Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran status tanah, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta proses hukum yang objektif dan transparan. Sebab, ketika menyangkut puluhan hektare lahan dan kepentingan masyarakat, persoalannya tidak lagi sekadar konflik administrasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan apakah hak masyarakat benar-benar terlindungi.
Pelapor Klaim Potensi Kerugian Sekitar Rp20,3 Miliar
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menyampaikan perhitungan potensi kerugian sekitar Rp20,3 miliar. Angka itu, menurut pelapor, dihitung berdasarkan luas lahan sekitar 58 hektare dengan asumsi nilai sekitar Rp350 juta untuk setiap kapling seluas dua hektare.
Namun demikian, angka tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, termasuk besaran kerugian apabila memang ditemukan pelanggaran, merupakan kewenangan pihak berwenang berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dokumen, dan apabila diperlukan penghitungan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Pelapor juga menyatakan bahwa persoalan tersebut belum berhenti pada 58 hektare. Mereka meminta aparat menelusuri keseluruhan rangkaian persoalan lahan yang disebut berkaitan dengan lebih dari 100 hektare.
Masyarakat Minta Jangan Ada yang Kebal Pemeriksaan
Masyarakat Desa Kemang berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di meja pemeriksaan.
Mereka meminta Kejari Pelalawan melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari asal-usul dan status lahan, dasar penguasaan, proses penyerahan, dokumen perizinan, hubungan para pihak, keberadaan tanaman kelapa sawit, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari lahan tersebut.
Bila seluruh dokumen ternyata sesuai aturan, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya 58 hektare tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kejari Pelalawan: Laporan Diterima dan Akan Diproses Sesuai Aturan
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Kemang.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” ujar Teguh kepada awak media Buserinvestigasi24.com.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal bagi proses klarifikasi terhadap berbagai informasi yang disampaikan masyarakat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik tentu menunggu apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti, atau justru seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan fakta hukum. Yang dibutuhkan masyarakat bukan kegaduhan, melainkan kepastian. Bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan pemeriksaan berbasis bukti. Dan bukan keberpihakan, melainkan penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Buserinvestigasi24.com ini menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan merupakan keterangan dan laporan dari pihak pelapor yang masih harus diverifikasi melalui proses hukum. Kepala Desa Kemang berinisial LH maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim Redaksi)



















