BLT Kesra Pelalawan Dipertanyakan: Bantuan Rakyat Miskin Diduga Tersesat, Negara Diminta Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang sejatinya menjadi penyangga hidup masyarakat miskin justru menuai kegaduhan di Kabupaten Pelalawan. Program nasional senilai Rp900.000 hingga Desember 2025 itu diduga tidak tepat sasaran, memantik amarah sosial dan mengguncang rasa keadilan warga pelalawan.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Pelalawan menilai penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Kesra berpotensi melenceng dari mandat konstitusionalnya.dari semua Laporan warga pelalawan menunjukkan adanya penerima dari kalangan ekonomi mampu, sementara keluarga miskin dan rentan miskin tertinggal tanpa bantuan sama sekali.

Ketua DPC LSM INPEST Pelalawan, Amiruddin Yusuf,S.E.menyebut temuan ini bukan isu remeh. “Ini bukan sekadar salah data. Ini soal rasa keadilan yang tercabik. Saat yang berhak justru terpinggirkan, negara wajib hadir dan mengoreksi,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Masalah Inti: Data, Verifikasi, dan Tanggung Jawab INPEST menyoroti validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai jantung persoalan. Lemahnya verifikasi dan pembaruan data berpotensi membuka ruang salah sasaran. Pemerintah daerah diminta tidak pasif, melainkan aktif mengajukan koreksi ke Kementerian Sosial.

“Jika pemerintah daerah hanya jadi penonton, maka kesalahan akan trus berulang kembali tanpa ada kejelasan dan keterbukaan informasi publik yang transparan dan berkeadilan sistem Ini harus dihentikan,” tegas Ketua DPC LSM INPEST Amirudin,S.E. saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com di kediamannya di jalan lintas tugu Bono.

Dasar Hukum: Negara Wajib Tepat Sasaran Penyaluran bantuan sosial memiliki payung hukum yang jelas:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin negara wajib menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin.

Permensos tentang DTKS mewajibkan pemutakhiran data secara berkala dan akurat.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan setiap tindakan pemerintahan harus akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Baca Juga:  Ketua LSM PENJARA; Jangan Beroperasi Jika"PERSETUJUAN AHIR" Belum Keluar! Dinas ESDM Provinsi Riau Menegaskan! Galian C Rojali dan Abam adek Diduga Masih ilegal, UU Minerba Siap Menjerat!

Jika terdapat unsur kelalaian sistemik atau penyalahgunaan kewenangan, maka:

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dapat menjadi rujukan,

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN membuka ruang pemeriksaan etik dan administratif.

Catatan penting:

penegakan hukum harus berbasis audit dan pembuktian, bukan prasangka.

Dampak Sosial: Api Kecil Kecemburuan Sosial yang Bisa Jadi Membesar di Mata Masyarakat Pelalawan

Salah sasaran bukan sekadar angka. Ia melahirkan kecemburuan sosial, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik horizontal. Di lapangan, warga miskin merasa diabaikan; yang mampu disorot retak sosial pun menganga.

persoalan ini menyentuh inti moral:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Thabrani).

Bantuan yang salah alamat bukan sekadar kesalahan teknis ia pelanggaran amanah.

Tuntutan Publik: Audit Terbuka, Koreksi Nyata dari Ketua DPC LSM INPEST Amiruddin Yusuf,S.E. mendesak:

1). Audit terbuka DTKS di wilayah yang bermasalah.

2). Verifikasi ulang berbasis fakta di lapangan dengan melibatkan semua RT/RW dan pendamping sosial.

3). Sanksi administratif wajib di berikan bila ditemukan kelalaian.

4). Transparansi hasil evaluasi kepada publik harus betul-betul terbuka.

5). BLT Kesra bukan hadiah. Ia hak rakyat miskin. Ketika hak itu tersesat, negara tak boleh diam negara wajib hadir.

Koreksi sekarang, atau keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kosong nyaring di pidato, hening di perut rakyat.

 

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Ketua DPC LSM INPEST (Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi) Amiruddin Yusuf,S.E.

 

 

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru