Diduga Kades Sungai Tengah “Mestimaimunah” Memblokir Nomor WhatsAp Wartawan—Ada Apa?

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 07:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com

Polemik di Desa Sungai Tengah kian memanas. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan aset desa dan absennya kepemimpinan saat konflik mencuat, muncul persoalan baru yang menambah daftar tanda tanya besar, Kepala Desa (Penghulu) desa Sungai Tengah,kecamatan sabak auh kabupaten siak Mestimaimunah, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis yang bernama, “Jufriadi” sebagai kaperwil dari media Asiadailytime.com.

Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih ketika pejabat publik tengah menjadi sorotan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk meminta klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang justru berujung pada terputusnya komunikasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap tersebut.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menghindar? Ini justru menambah kecurigaan masyarakat desa sungai tengah,” ujarnya.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan menghindari konfirmasi pers dapat bertentangan dengan prinsip transparansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk melalui media.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk:

>Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, jujur, profesional, terbuka dan akuntabel

>Memberikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka

>Menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa tersebut.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat desa sungai tengah agar Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan di daerah siak, agar segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.Terlebih, sebelumnya telah mencuat dugaan serius terkait:

Baca Juga:  Hulubalang Bertemu Wazir Kerajaan Pelalawan Datuk Ongku Raja Lela Putra Wan Ahmad: Silaturahmi Bertuah di Rumah Singgah Langgam

>Pengalihan aset desa berupa motor dinas milik desa menjadi motor milik pribadi

>Ketidakhadiran kepala desa saat polemik internal desa (Aset Desa) memuncak

Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar

Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara/daerah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang pengalihan aset desa tanpa mekanisme yang sah

Pers dan Hak Konfirmasi

Dari sisi jurnalistik, upaya konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terkait. Dengan terblokirnya akses komunikasi, proses klarifikasi menjadi terhambat, yang justru dapat merugikan semua pihak, termasuk pejabat yang bersangkutan.

Seluruh masyarakat desa sungai tengah Menunggu Jawaban atas semua permasalahan ini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kades Sungai Tengah, “Mestimaimunah”. Pihak media Buserinvestigasi24.com masih berupaya membuka jalur komunikasi lain guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. Di tengah derasnya sorotan, publik kini menunggu, Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada sesuatu yang sengaja dihindari? Yang jelas, dalam situasi seperti ini, diam bukanlah jawaban melainkan bahan bakar bagi kecurigaan yang kian membesar di lingkungan masyarakat desa sungai tengah.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru