Diduga Kades Sungai Tengah “Mestimaimunah” Memblokir Nomor WhatsAp Wartawan—Ada Apa?

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 07:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com

Polemik di Desa Sungai Tengah kian memanas. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan aset desa dan absennya kepemimpinan saat konflik mencuat, muncul persoalan baru yang menambah daftar tanda tanya besar, Kepala Desa (Penghulu) desa Sungai Tengah,kecamatan sabak auh kabupaten siak Mestimaimunah, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis yang bernama, “Jufriadi” sebagai kaperwil dari media Asiadailytime.com.

Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai sikap yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih ketika pejabat publik tengah menjadi sorotan masyarakat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk meminta klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang justru berujung pada terputusnya komunikasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap tersebut.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menghindar? Ini justru menambah kecurigaan masyarakat desa sungai tengah,” ujarnya.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, tindakan menghindari konfirmasi pers dapat bertentangan dengan prinsip transparansi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk melalui media.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk:

>Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, jujur, profesional, terbuka dan akuntabel

>Memberikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka

>Menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa tersebut.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat desa sungai tengah agar Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan di daerah siak, agar segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.Terlebih, sebelumnya telah mencuat dugaan serius terkait:

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Tim Wabup Husni Tamrin Kuatkan Soliditas di RM Pak Itam

>Pengalihan aset desa berupa motor dinas milik desa menjadi motor milik pribadi

>Ketidakhadiran kepala desa saat polemik internal desa (Aset Desa) memuncak

Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar

Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara/daerah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang pengalihan aset desa tanpa mekanisme yang sah

Pers dan Hak Konfirmasi

Dari sisi jurnalistik, upaya konfirmasi merupakan bagian penting dalam pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yang menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak terkait. Dengan terblokirnya akses komunikasi, proses klarifikasi menjadi terhambat, yang justru dapat merugikan semua pihak, termasuk pejabat yang bersangkutan.

Seluruh masyarakat desa sungai tengah Menunggu Jawaban atas semua permasalahan ini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kades Sungai Tengah, “Mestimaimunah”. Pihak media Buserinvestigasi24.com masih berupaya membuka jalur komunikasi lain guna mendapatkan penjelasan yang berimbang. Di tengah derasnya sorotan, publik kini menunggu, Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada sesuatu yang sengaja dihindari? Yang jelas, dalam situasi seperti ini, diam bukanlah jawaban melainkan bahan bakar bagi kecurigaan yang kian membesar di lingkungan masyarakat desa sungai tengah.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru