RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com
Dugaan aktivitas penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Sebuah lokasi yang berada di kawasan Puncak Indah, RT:01 RW:01, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten pelalawan, propinsi riau, pas di belakang dan simpang rumahnya mendiang Buk’de meri, disebut-sebut warga puncak indah milik saudara “ANTO” sebagai tempat yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Sabtu (06/06/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar yang tak ingin di sebutkan namanya kepada awak media Buserinvestigasi24.com, di lokasi puncak indah tersebut kerap terlihat aktivitas kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Salah satu kendaraan yang disebut warga adalah mobil Panter pick’up berwarna hitam tanpa pelat nomor yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas kurang lebih 1 Ton.
Selain itu, warga juga mengaku sering melihat aktivitas 3 mobil pelangsir yang di duga dimiliki saudara “ANTO” yaitu :
1). Mobil Pick’up isuzu panter warna hitam tanpa nopol dengan baby tank yang cukup besar
2). mobil minibus suzuki carry warna hijau dan
3). mobil avanza warna putih silver
yang sering keluar masuk menuju sebuah bangunan berpagar seng berwarna putih yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan BBM (Pertalite & Solar). Namun hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum khususnya polsek pangkalan kuras dan polres pelalawan.
“Sudah cukup lama aktivitas saudara “ANTO” itu menjadi pembicaraan warga sekitarnya. Salah seorang warga puncak indah angkat suara kepada awak media Buserinvestigasi24.com” bahkan salah satu tetangga anto tersebut seorang polisi yang bertugas di polsek pangkalan kuras lo pak! tapi nampaknya kok diam-diam dan aman-aman saja kami lihat, kami tidak menuduh cuman curiga saja kok pak! ujar warga tersebut, Saudara “ANTO” paling sering antar BBM bersubsidi itu ke daerah bukit kesuma lo pak? Dan kami dengar informasinya dari orang bukit sana dia juga punya istri kedua disana makanya jarang pulang kesini pak! kasihan istri pertamanya yang disini lo pak.
dan kami juga takut suatu saat terjadi kebakaran disini lo pak,karna si “ANTO” jarang pulang , Ucap warga dengan nada geram! Makanya Kami berharap kepada aparat dari polsek pangkalan kuras dan polres pelalawan agar turun langsung melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujar salah warga puncak indah yang meminta dengan tegas! agar identitasnya dirahasiakan dan tidak ingin di tulis namanya di dalam berita sebagai narasumber agar di lindungi demi keselamatan pribadi dan keluarganya.
Temuan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik penyelewengan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi energi, dan menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat, petani, buruh, pekerja, pelaku UMKM, serta sektor transportasi yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi pemerintah.
Dari sisi lingkungan, aktivitas penampungan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan pencemaran tanah dan air akibat kebocoran bahan bakar. Selain itu, potensi kebakaran rumah warga dan ledakan api yang cukup besar juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi puncak indah tersebut.
Dampak sosialnya pun tidak dapat dianggap remeh. Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memicu kecemburuan sosial, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah, pecahnya konflik antar tetangga serta menimbulkan keresahan di tengah warga apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya polsek pangkalan kuras dan polres pelalawan, instansi terkait di bidang energi, serta pengawas distribusi BBM untuk melakukan penyelidikan terbuka dan profesional. Ketegasan aparat kepolisian menjadi ujian nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat puncak indah juga berharap agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang merugikan kepentingan publik. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar BBM bersubsidi yang bersumber dari uang rakyat itu benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp;60 miliar apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga puncak indah maupun dari aparat berwenang terkait kebenaran dugaan tersebut. Media Buserinvestigasi24.com ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi)
>Prof.Dr.Kh.Sutan Nasomal,S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional
>Ketua DPD LSM PENJARA Riau
(Asep Susanto, S.H.)
>Ketua LSM INPEST
(Ir,Margandamora,S.H.,M.H.)
>Ketua DPD PPWI
(Amiruddin Yusuf, S.E.)
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Penelusuran, Lidik investigasi, Lidik informasi yang mendalam dan hasil kerja keras tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan warga/narasumber di daerah puncak indah dan bukit kesuma yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan di Dalam berita ini (Pasal 7 KEJ), akan tetapi Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Semua pihak yang disebutkan namanya di Dalam berita ini berhak memberikan “HAK JAWAB dan KLARIFIKASI” sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 (Pasal 5 ayat (2) tentang PERS).




















