PELALAWAN | Bunut |Buserinvestigasi24.com
Kondisi Jalan Poros Sungai Ara–Merbau, Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah, kini mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik. Aspal yang mengelupas dan lubang besar yang memakan hampir separuh badan jalan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat yang setiap hari melintas.
Pantauan di lapangan pada Minggu (19/7/2026) menunjukkan kerusakan jalan semakin meluas. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya perbaikan maupun pemasangan rambu-rambu peringatan di lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.
Sejumlah warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan tingginya aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk menuju kawasan perkebunan melalui salah satu simpang di sepanjang ruas jalan tersebut. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan sering terlihatnya alat berat melintas di lokasi.
Salah seorang warga, Naldo, mengatakan bahwa aktivitas kendaraan bertonase besar diduga menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya badan jalan.
«”Aspal ini rusak diduga karena aktivitas perkebunan. Hampir setiap hari kendaraan besar maupun alat berat keluar masuk melalui jalan ini. Lama-kelamaan aspal menjadi rusak seperti sekarang,” ujar Naldo kepada awak media Buserinvestigasi melalui sambungan telpon.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kerusakan jalan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan yang melebihi batas muatan sesuai ketentuan yang berlaku, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan umum agar tidak mengakibatkan kerusakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Dampak Sosial
Kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, memperlambat distribusi hasil pertanian dan perdagangan, menambah biaya transportasi masyarakat, serta mengganggu akses pelajar, tenaga kesehatan, dan kendaraan darurat.
Warga menilai apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan, maka kerugian masyarakat akan semakin besar dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi desa.
Dampak Lingkungan
Kerusakan badan jalan menimbulkan debu saat musim kemarau yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Saat musim hujan, lubang-lubang yang dipenuhi air meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat degradasi konstruksi jalan. Apabila kerusakan terus meluas, biaya rehabilitasi juga akan semakin besar dan berdampak pada penggunaan anggaran daerah.
Landasan Hukum
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kendaraan yang beroperasi melebihi ketentuan muatan atau dimensi sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang memodifikasi kendaraan sehingga menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp:24 juta. Adapun pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dan lebih masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak hanya melakukan tambal sulam, tetapi juga mengusut penyebab utama kerusakan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Warga menilai setiap pihak yang memanfaatkan jalan umum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat. (Red)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga menggunakan akses jalan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.




















