Jalan Poros Sungai Ara–Merbau Hancur, Warga Desak APH dan Pemda Usut Penyebab Kerusakan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Tergerus Tanpa Pertanggungjawaban

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Bunut |Buserinvestigasi24.com

Kondisi Jalan Poros Sungai Ara–Merbau, Kabupaten Pelalawan, yang sebelumnya telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah, kini mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik. Aspal yang mengelupas dan lubang besar yang memakan hampir separuh badan jalan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat yang setiap hari melintas.

Pantauan di lapangan pada Minggu (19/7/2026) menunjukkan kerusakan jalan semakin meluas. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya perbaikan maupun pemasangan rambu-rambu peringatan di lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

Sejumlah warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan tingginya aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk menuju kawasan perkebunan melalui salah satu simpang di sepanjang ruas jalan tersebut. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan sering terlihatnya alat berat melintas di lokasi.

Salah seorang warga, Naldo, mengatakan bahwa aktivitas kendaraan bertonase besar diduga menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya badan jalan.

«”Aspal ini rusak diduga karena aktivitas perkebunan. Hampir setiap hari kendaraan besar maupun alat berat keluar masuk melalui jalan ini. Lama-kelamaan aspal menjadi rusak seperti sekarang,” ujar Naldo kepada awak media Buserinvestigasi melalui sambungan telpon.»

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kerusakan jalan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan yang melebihi batas muatan sesuai ketentuan yang berlaku, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalan umum agar tidak mengakibatkan kerusakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Dampak Sosial

Kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, memperlambat distribusi hasil pertanian dan perdagangan, menambah biaya transportasi masyarakat, serta mengganggu akses pelajar, tenaga kesehatan, dan kendaraan darurat.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Harap Prabowo Dukung Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Satu Dapil

Warga menilai apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan, maka kerugian masyarakat akan semakin besar dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi desa.

Dampak Lingkungan

Kerusakan badan jalan menimbulkan debu saat musim kemarau yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Saat musim hujan, lubang-lubang yang dipenuhi air meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat degradasi konstruksi jalan. Apabila kerusakan terus meluas, biaya rehabilitasi juga akan semakin besar dan berdampak pada penggunaan anggaran daerah.

Landasan Hukum

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kendaraan yang beroperasi melebihi ketentuan muatan atau dimensi sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Over dimension masuk kategori tindak pidana lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak yang memodifikasi kendaraan sehingga menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp:24 juta. Adapun pelanggaran overload diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dan lebih masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak hanya melakukan tambal sulam, tetapi juga mengusut penyebab utama kerusakan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Warga menilai setiap pihak yang memanfaatkan jalan umum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat. (Red)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga menggunakan akses jalan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Berita Terkait

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Soroti Vonis Perkara Korupsi, Minta Presiden RI Evaluasi Kinerja KPK
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Logo Perusahaan Terpampang di Event Berbiaya APBD Rp:200 Juta, Aktivis Desak APH dan Inspektorat Bongkar Total Aliran Dana Bono Fun Run–Ketinting Boat Racing Pelalawan
Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak APH Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait KUR Bank Nagari Secara Menyeluruh dan Profesional
Pemdes Bagan Laguh Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Dirikan Posko Pakaian Layak Pakai, Wabup Husni Tamrin Beri Apresiasi
Bupati Zukri Pimpin Rapat Koordinasi Dukungan Penanganan Jalan Lintas Bono Ruas Sebekek–Segamai
PROFESOR SUTAN NASOMAL SAMBUT POSITIF PENERTIBAN ANGKOT TUA, DORONG PEMKOT BOGOR SIAPKAN SOLUSI BAGI PEMILIK DAN SOPIR
Prof.Dr.Sutan Nasomal Usulkan Pembentukan Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18

Jalan Poros Sungai Ara–Merbau Hancur, Warga Desak APH dan Pemda Usut Penyebab Kerusakan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Tergerus Tanpa Pertanggungjawaban

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:18

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Soroti Vonis Perkara Korupsi, Minta Presiden RI Evaluasi Kinerja KPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:10

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.: Kiprah di Bidang Hukum, Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:01

Logo Perusahaan Terpampang di Event Berbiaya APBD Rp:200 Juta, Aktivis Desak APH dan Inspektorat Bongkar Total Aliran Dana Bono Fun Run–Ketinting Boat Racing Pelalawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:05

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak APH Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait KUR Bank Nagari Secara Menyeluruh dan Profesional

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:41

Bupati Zukri Pimpin Rapat Koordinasi Dukungan Penanganan Jalan Lintas Bono Ruas Sebekek–Segamai

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:20

PROFESOR SUTAN NASOMAL SAMBUT POSITIF PENERTIBAN ANGKOT TUA, DORONG PEMKOT BOGOR SIAPKAN SOLUSI BAGI PEMILIK DAN SOPIR

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39

Prof.Dr.Sutan Nasomal Usulkan Pembentukan Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah

Berita Terbaru