Sabak Auh | Sungai Tengah | Siak | Buserinvestigasi24.com
Gelombang api kemarahan publik di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, terus membesar dan kian memanas, Kali ini sorotan tak lagi sekadar pada dugaan ketidaktransparanan, tetapi mengarah pada isu yang jauh lebih serius dugaan pemanfaatan dokumen/aset desa sebagai agunan ke lembaga keuangan oleh oknum yang memiliki kewenangan.Selasa (21/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Kepala Desa Sungai Tengah, “Mestimaimunah”, dan Direktur BUMDes, “Hary Tri Cahyono”, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sungai tengah. Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa surat tanah milik desa kemungkinan telah dijadikan jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan warganya. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun sikap tertutup dan respons yang dinilai tidak profesional dari pihak terkait justru memperkuat kecurigaan masyarakatnya sendiri.

Sejumlah masyarakat yang ditemui menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai status lahan, pengelolaan, hingga aliran pendapatan dari hasil perkebunan desa. Bahkan, saat dikonfirmasi oleh awak media Asiadailytimes.com, pihak BUMDes disebut tidak memberikan jawaban yang terbuka dan substantif, melainkan justru mempertanyakan sumber informasi wartawan sebuah sikap yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4), ditegaskan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber. Sikap intimidatif terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi dan transparansi.
Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum

Situasi ini kini menyeret nama aparat penegak hukum ke dalam sorotan yang sangat tajam. Drs. Faly Wurendarasto, M.Si sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., sebagai Kapolres siak dan Heri Yulianto, S.H., M.H. sebagai Kepala kejaksaan Negeri Siak saat ini didesak masyarakat sungai tengah untuk tidak tinggal diam dan segera menindak lanjuti keresahan masyarakat saat ini, publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas akan runtuh secara sistematis. Secara hukum, jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran serius, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur bahwa pengelolaan aset desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara/desa dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dapat dipidana minimal 1 tahun hingga 20 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menegaskan kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan. Dalam konteks ini, pengelolaan aset desa yang tidak jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara/desa.
Dampak Sosial: Retaknya Kepercayaan, Memicu Konflik
Ketertutupan informasi telah menciptakan jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan pemerintah desa. Warga merasa tidak dilibatkan, tidak dihargai, dan tidak mendapatkan haknya atas informasi publik.

Situasi ini berpotensi memicu:
1). Konflik horizontal antarwarga
Menurunnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
2). Hilangnya legitimasi kepemimpinan desa
3). Munculnya ketegangan sosial berkepanjangan
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak tatanan sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan desa.
Dampak Lingkungan: Ancaman Nyata yang Tak Terlihat
Selain aspek hukum dan sosial, pengelolaan lahan tanpa transparansi juga menyimpan potensi kerusakan lingkungan yang serius. Tanpa pengawasan yang jelas, berbagai risiko dapat terjadi, seperti:
1). Pembukaan lahan tanpa prosedur yang sesuai aturan
2). Kerusakan ekosistem sekitar akibat eksploitasi berlebihan
3). Penggunaan pupuk dan bahan kimia tanpa kontrol
4). Risiko kebakaran lahan yang tinggi, terutama di wilayah rawan
Ketika tata kelola diabaikan, maka lingkungan menjadi korban diam yang dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat itu sendiri.
Publik Menunggu: Bertindak atau Membiarkan?
Hingga kini, masyarakat Sungai Tengah menunggu langkah nyata dari Inspektorat, kepolisian dan Kejaksaan di siak. Audit investigatif dianggap sebagai pintu masuk untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.Penting untuk ditegaskan, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam berita ini.
Namun demikian, dalam negara hukum, setiap dugaan tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban.
Jika benar ada penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan menjadi korban berikutnya.
(Tim Redaksi)




















