Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – PEKANBARU|Buserinvestigasi24.com

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto mendatangi kantor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Senin (22/9/2025).

Dalam kunjungannya, Julianto secara tegas mendesak BPOM Provinsi Riau untuk segera menertibkan peredaran produk asal Cina tanpa izin edar yang ditemukan di salah satu gerai Kampung Mart Kepulauan Meranti, yang belum lama ini diresmikan oleh Bupati Meranti.

Menurut Julianto, desakan ini bukan tanpa dasar. Ia mengutip pengakuan langsung dari pihak pengelola Kampung Mart yang disampaikan kepada Panglima GPM Yusri Yano pada pertemuan di sebuah kedai kopi, Kamis (18/9/2025). Dalam pertemuan itu, pengelola secara terbuka mengakui bahwa sejumlah produk memang belum memiliki izin resmi edar.

“Ini bukan lagi isu, melainkan fakta yang sudah diakui langsung oleh pihak pengelola. Masyarakat Meranti tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Produk yang beredar harus aman dan legal,” tegas Julianto di hadapan pihak ULPK BPOM.

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Riau, khususnya daerah kepulauan dan perbatasan, rentan menjadi jalur masuk produk ilegal. Karena itu, pengawasan berlapis dari BPOM dinilai mutlak.

“Penegakan regulasi secara konsisten akan memberi kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami minta BPOM segera turun ke lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ironi Negeri Hukum: Rakyat Dipaksa Antri, Oknum Polisi Diduga Menari di Atas Derita dengan Menimbun BBM Bersubsidi di Kampar

Julianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) dengan jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau belum memiliki izin edar. Sementara itu, Pasal 62 menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan dasar hukum ini, ia menegaskan bahwa tindakan tegas BPOM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum negara.

“Satgasus KPK Tipikor akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan aturan adalah harga mati demi melindungi konsumen dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Pekan baru yang menerima kedatangan Satgasus KPK Tipikor menyampaikan bahwa Kepala ULPK Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., sedang berada di luar kota sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi secara langsung.

Meski demikian, pihak unit layanan ULPK menegaskan bahwa laporan dan desakan yang disampaikan Satgasus akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Terimakasih atas kunjungan dan informasi nya, kebetulan Bapak kepala balai sedang berada diluar kota pak, hal ini tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan, Ungkap petugas.

Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Julianto dan Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru