Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – PEKANBARU|Buserinvestigasi24.com

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto mendatangi kantor Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungannya, Julianto secara tegas mendesak BPOM Provinsi Riau untuk segera menertibkan peredaran produk asal Cina tanpa izin edar yang ditemukan di salah satu gerai Kampung Mart Kepulauan Meranti, yang belum lama ini diresmikan oleh Bupati Meranti.

Menurut Julianto, desakan ini bukan tanpa dasar. Ia mengutip pengakuan langsung dari pihak pengelola Kampung Mart yang disampaikan kepada Panglima GPM Yusri Yano pada pertemuan di sebuah kedai kopi, Kamis (18/9/2025). Dalam pertemuan itu, pengelola secara terbuka mengakui bahwa sejumlah produk memang belum memiliki izin resmi edar.

“Ini bukan lagi isu, melainkan fakta yang sudah diakui langsung oleh pihak pengelola. Masyarakat Meranti tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Produk yang beredar harus aman dan legal,” tegas Julianto di hadapan pihak ULPK BPOM.

Ia juga mengingatkan bahwa wilayah Riau, khususnya daerah kepulauan dan perbatasan, rentan menjadi jalur masuk produk ilegal. Karena itu, pengawasan berlapis dari BPOM dinilai mutlak.

“Penegakan regulasi secara konsisten akan memberi kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami minta BPOM segera turun ke lapangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin SH hadiri Program Bual-bual Kamtimbas dan membuka secara Resmi Open Turnamen BNK Cup III

Julianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) dengan jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau belum memiliki izin edar. Sementara itu, Pasal 62 menyebutkan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Dengan dasar hukum ini, ia menegaskan bahwa tindakan tegas BPOM bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum negara.

“Satgasus KPK Tipikor akan terus mengawal persoalan ini. Penegakan aturan adalah harga mati demi melindungi konsumen dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Pekan baru yang menerima kedatangan Satgasus KPK Tipikor menyampaikan bahwa Kepala ULPK Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., sedang berada di luar kota sehingga belum bisa memberikan keterangan resmi secara langsung.

Meski demikian, pihak unit layanan ULPK menegaskan bahwa laporan dan desakan yang disampaikan Satgasus akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Terimakasih atas kunjungan dan informasi nya, kebetulan Bapak kepala balai sedang berada diluar kota pak, hal ini tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan, Ungkap petugas.

Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Julianto dan Tim Redaksi

 

Berita Terkait

“Ancaman Terhadap Pers Tak Boleh Dibiarkan!” — Prof Dr Sutan Nasomal Mendesak Polda Banten Agar Segera Bertindak Tegas
ANGGOTA KESDAM II/SRIWIJAYA TEWAS DITEMBAK REKAN SENDIRI DI KAFE, PELAKU DITAHAN DENPOM
Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
|“JANGAN KALAH DENGAN MAKSIAT!”| Ketua LSM Penjara Semprot Keras Kinerja Satpol PP Rohul yang Dinilai Mandul!, Warga: “Perda Jangan Jadi Pajangan Pak!”
Bupati Zukri Pimpin Apel Siaga Satgas Anti Narkoba Kabupaten Pelalawan 2026
Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:19

Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:03

‎Polsek Batang Cenaku Aktif Dampingi Petani, Iptu Hendra Sebayang: Bentuk Dukungan Polri terhadap Kemajuan Para Petani

Selasa, 28 April 2026 - 03:12

Balita Batuk Tak Diberi Obat, Warga Soroti Pelayanan Puskesmas 2 Pangkalan Kerinci

Berita Terbaru